Pemerintahan
Bupati Faida Apresiasi IKIP PGRI Jember Gelar Seminar Reproduksi Disabilitas
Diterbitkan
1 tahun yang lalu||
oleh
memontum
Jember, Memontum – Bupati Jember dr Hj Faida MMr mengapresiasi apa yang dilakukan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia (IKIP PGRI) Jember yang konsen dengan urusan disabilitas, termasuk tentang reproduksi disabilitas.
Pernyataan tersebut di sampaikan Bupati saat menjadi Keynote Speaker pada Seminar Nasional di Aula IKIP PGRI Jember, yang bertemakan “Kebijakan dan Layanan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi Inklusif”, Selasa (15/10/2019) siang.
“Saya mengapresiasi IKIP Jember bersama Sabda, NGO Yogjakarta, yang sangat konsen urusan disabilitas dan merasa senang selain karena juga melibatkan anak-anak Sekolah Menengah Atas (SMA) dan adanya lomba membuat esai dan poster, ” ungkapnya.
Institut IKIP PGRI ini Lanjut Faida punya jurusan yang kompetensi di bidang itu dan menjadi mitra pemerintah, untuk melahirkan guru-guru inklusi.
“Sehingga disabilitas di Jember bisa mendapatkan hak-haknya di bidang pendidikan maupun bidang kesehatan,” ujarnya.
Bupati mengaku, Pemkab Jember merupakan Kabupaten pertama di Indonesia yang membuat Perda dan Perbup tentang disabilitas, dari itu, semua bisa menyampaikan hak-haknya untuk para disabilitas jember.
“Ada hampir 1500 disabilitas dan keluarganya, mendapatkan asuransi kesehatan gratis di Jember, untuk mendapatkan beasiswa, baik pendidikan dasar sampai perguruan tinggi, bahkan ada yang S2, di sini banyak calon guru Inklusi, karena di Jember sangat diperlukan tambahan guru-guru inklusi tersebut,”pungkasnya. (bud/yud/oso)
Baca Juga
-
MA Putuskan Tolak Pemakzulan Bupati Jember
-
Kritik Kebijakan Bupati di FB, Ketua PGRI Dipanggil Inspektorat
-
Jurnalis Sebagai Kontrol Kebijakan dan Mengedukasi Masyarakat
-
dr.Faida: Kemitraan adalah Kekuatan
-
Bupati Jember Lepas Pemberangkatan Santri Nurul Jadid
-
Bupati Faida Sambangi Penyandang Difabel Berat
Pemerintahan
Jumlah Penduduk Jember Bertambah 204.003 Jiwa, Selama 10 Tahun Terakhir
Diterbitkan
5 hari yang lalu||
22 Januari 2021
Memontum Jember – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Jember pada Kamis 21 Januari 2021, secara resmi merilis hasil Sensus Penduduk (SP) yang dilakukan pada tahun 2020 lalu.
Pelaksanaan rilis sendiri, digelar di Ruang Lobi Bupati Pemkab Jember, dengan dihadiri Wakil Bupati Jember, Abdul Muqit Arief dan Kepala BPS Jember, Arif Joko Sutejo.
Arif menjelaskan, berdasar hasil sensus penduduk yang dilakukan hingga September 2020 itu, BPS Jember mencatat jumlah penduduk di Jember mencapai 2.536.729 jiwa.
Dengan luas wilayah 3.293,34 kilometer persegi, kepadatan penduduk Kabupaten Jember, berdasarkan hasil sensus penduduk 2020 sebanyak 770 jiwa per kilometer persegi.
“Dibandingkan dengan hasil sensus sebelumnya, jumlah penduduk Kabupaten Jember terus mengalami peningkatan,” katanya.
Dalam jangka waktu sepuluh tahun terakhir, yaitu periode 2010-2020, jumlah penduduk Jember pada tahun 2020 mengalami penambahan sekitar 204.003 jiwa atau naik sebesar 8,75 persen dari jumlah penduduk tahun 2010 yang sejumlah 2.332.726 jiwa.
Sedangkan apabila dilihat sejak pertama sensus penduduk dilakukan pada tahun 1961 atau lebih dari setengah abad, jumlah penduduk Jember bertambah sebanyak 1.037.910 jiwa atau naik sebesar 69,25 persen pada September 2020.
SP 2020 mencatat jumlah penduduk laki-laki di Kabupaten Jember sebanyak 1.264.968 orang, atau 49,87 persen dari penduduk Kabupaten Jember.
Sementara, jumlah penduduk perempuan di Kabupaten Jember sebanyak 1.271.761 orang, atau 50,13 persen dari penduduk Kabupaten Jember.
Dari kedua informasi tersebut, maka rasio jenis kelamin penduduk Kabupaten Jember sebesar 99 yang. Artinya, terdapat 99 laki-laki per 100 perempuan di Kabupaten Jember pada tahun 2020.
SP 2020 merupakan sensus penduduk yang ketujuh sejak Indonesia merdeka. Keenam sensus penduduk sebelumnya dilaksanakan pada tahun 1961, 1971, 1980, 1990, 2000, dan 2010. Semuanya menggunakan metode mencatat setiap penduduk dari rumah ke rumah.
Pertama kalinya dalam sejarah sensus penduduk di Indonesia, SP 2020 menggunakan metode kombinasi dengan memanfaatkan basis data administrasi kependudukan sebagai data dasar pelaksanaan sensus.
Wabup Muqit Arief mengatakan, hasil sensus itu sangat penting bagi pembangunan ke depan, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah tentu membutuhkan data untuk menentukan kebijakan, utamanya untuk mencapai tujuan menyejahterakan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, dalam waktu yang sama, BPS Pusat merilis data resmi populasi penduduk Indonesia berdasar SP 2020 sejumlah 270.203.911 jiwa.
Kepala BPS, Suhariyanto, menjelaskan bahwa jumlah penduduk Indonesia hasil SP 2020 diperoleh melalui proses panjang, mulai dari Sensus Penduduk Online lalu pendataan di lapangan yang kemudian disinkronisasi dengan data administrasi kependudukan (adminduk).
Berdasar data hasil SP 2020 Jember dengan SP 2020 nasional, persentase populasi Kabupaten Jember tidak sampai satu persen, atau sebesar 0,94 persen. (kom/sit)
Jember
RS Paru Jember Diresmikan Plus Sebagai Rujukan Covid-19
Diterbitkan
4 minggu yang lalu||
30 Desember 2020oleh
memontum
Memontum Jember – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, meresmikan RS Paru di Jalan Nusa Indah No.14, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Jember, sebagai RS rujukan khusus Covid-19, Rabu (30/12) tadi.
Dalam sambutannya, Gubernur Khofifah, mengatakan sebagaimana rilis Menteri Kesehatan bahwa Jawa Timur per hari Selasa, 28 Desember 2020, terdapat 65 Aparatur Sipil Negara (ASN) meninggal karena Covid-19. Menurutnya, atas kejadian itu menjadi peringatan untuk warga Jawa Timur, khususnya warga Jember, agar semakin waspada dan tetap menjaga protokol kesehatan.
“Semakin dekat virus itu kepada orang-orang terdekat kita,” ucap Gubernur Khofifah.
Sementara itu, untuk memperluas pelayanan dan ikhtiar dalam menyelamatkan masyarakat, Pemprov Jawa Timur mendedikasikan RS Paru Jember, sebagai RS Rujukan Pasien khusus Covid.
Gubernur Khofifah juga menyampaikan, di sejumlah daerah di Jawa Timur, masih marak ditemukan warga yang belum percaya dengan virus korona. “Masih banyak di daerah, termasuk di Jember, yang merasa ini di-covid-kan,” ujarnya.
Karena itu, dirinya berharap, edukasi kepada warga secara terbuka, detail dan masif perlu dilakukan kembali. Selain itu, Gubernur Khofifah menyampaikan mulai Kamis, 31 Desember 2020, diberlakukan jam malam dimulai dari pukul 20.00 WIB sampai 04.00 WIB. (kom/jmb/ed2)
Pemerintahan
MA Putuskan Tolak Pemakzulan Bupati Jember
Diterbitkan
2 bulan yang lalu||
8 Desember 2020
Memontum Jakarta – Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak permohonan DPRD Jember yang mengajukan pemakzulan terhadap Bupati Jember, dr Hj Faida MMR, Selasa (8/12) tadi.
Dengan hasil putusan itu, maka dr Faida tidak jadi lengser sesuai dengan keinginan DPRD Jember. Putusan MA sendiri, terlihat dalam website kepaniteraan Mahkamah Agung.
Dalam nomor register 2 P/KHS/2020 dengan tanggal masuk perkara pada 16 November 2020, menjelaskan mengenai pemohon adalah DPRD Jember, dengan termohon atau terdakwa Bupati Jember.
Ada pun hakim dalam perkara tersebut adalah Yodi Martono Wahyuniadi, hakim kedua Is Sudaryono, dan hakim ketiga Supandi. Adapun panitera pengganti Joko Agus Sugianto.
Perkara permohonan pemakzulan tersebut diputus pada 8 Desember 2020 dengan amar putusan menolak permohonan hak uji pendapat.
“Menolak permohonan hak uji pendapat,” demikian bunyi amar putusan MA yang dilansir website MA. Dalam putusan itu, juga belum dijelaskan alasan MA menolak permohonan DPRD Jember.
dr Faida sendiri, dimakzulkan DPRD Jember pada Juli 2020. Calon Bupati perseorangan yang maju melalui jalur idenpenden itu, dimakzul DPRD Jember, beberapa hari setelah Faida lolos verifikasi KPU Jember.
Sebagaimana diketahui, setiap pemakzulan kepala daerah harus disetujui oleh MA. Aturan itu didasari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 80 ayat (1) huruf a berbunyi.
Ada pun bunyinya, pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e, dan atau huruf f dilaksanakan dengan ketentuan pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diusulkan kepada Presiden untuk gubernur dan atau wakil gubernur serta kepada
Menteri untuk bupati dan atau wakil bupati atau wali kota dan atau wakil wali kota berdasarkan putusan Mahkamah Agung, atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah dinyatakan sebagai berikut.
Pertama, melanggar sumpah atau janji jabatan. Ke dua, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b. Ke tiga, melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, huruf j. Ke empat, melakukan perbuatan tercela. (dtk/sit)

Jumlah Penduduk Jember Bertambah 204.003 Jiwa, Selama 10 Tahun Terakhir

RS Paru Jember Diresmikan Plus Sebagai Rujukan Covid-19

Faida – Vian Minta Relawan Jaga Suasana Tenang Hingga Harmonis Sikapi Hasil Perhitungan Cepat

MA Putuskan Tolak Pemakzulan Bupati Jember

Hari Pertama Kerja, Bupati Gelar Rakor Penanganan Covid-19

Plt Bupati Jember Luncurkan Agrowisata PPG Cluster Durian

Mobil Gunner ‘Sweeping’ Kabupaten Jember
Trending
-
Pemerintahan8 bulan yang lalu
Enam Pasien Covid-19 Tambahan di Jember, 4 Pulang dari Ijtima Ulama di Gowa Makassar
-
Pemerintahan9 bulan yang lalu
Kominfo Jember : Petugas Pembagian BST dan BPNT Antar ke Rumah Penerima
-
Berita1 tahun yang lalu
Kecanduan Game Online, Remaja Mundurejo Alami Gangguan Jiwa
-
Hukum & Kriminal9 bulan yang lalu
Kades Tamansari Diduga Gelapkan DD, Dilaporkan ke Tipikor Polres Jember
-
Hukum & Kriminal1 tahun yang lalu
Gara-gara Penutupan Irigasi, Warga Jember Bentrok
-
Berita6 bulan yang lalu
Kini Penumpang KA Jurusan Jember – Banyuwangi Tak Perlu Rapid Test
-
Pemerintahan8 bulan yang lalu
Jember Miliki Fasilitas Tes Covid-19
-
Berita10 bulan yang lalu
TKI Asal Taiwan Warga Gumukmas, Jalani Isolasi di JSG