Pemerintahan

Pembahasan KUA-PPAS APBD Jember 2020 Ditunda

Diterbitkan

-

Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi saat diwawancarai awak Media. (Kj1)
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi saat diwawancarai awak Media. (Kj1)

Jember, Memontum – Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember 2020 belum bisa dilakukan tepat waktu, meski Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Jember telah menyerahkan draf Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Jember 2020, Senin (11/11/2019) siang.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, Itqon Syauqi mengatakan, pihaknya baru menerima dokumen draf KUA-PPAS 2020 di menit-menit terakhir atau last minute, tepatnya jeda beberapa menit sebelum pembahasan rancangan KUA-PPAS digelar di ruang rapat Banggar.

Kepala OPD bersama DPRD Jember di ruang rapat Banggar. (Kj1)

Kepala OPD bersama DPRD Jember di ruang rapat Banggar. (Kj1)

“Kalau berdasarkan jadwalnya sekarang ini memang pembahasan KUA-PPAS, tapi karena draftnya itu dibagikan DPRD saat menjelang pembahasan dimulai, maka kami sepakat agar pemaparan secara detailnya ditunda selama dua hari, karena pagi kami menerima KUA-PPAS mana mungkin jam 13.00 WIB atau empat jam kemudian bisa pembahasan atau pemaparan, itu nggak mungkin,” katanya.

Sehingga, Itqon secara jelas menyatakan bahwa rapat pembahasan rancangan KUA-PPAS 2020 itu belum bisa dikatakan final karena belum dibahas secara terperinci oleh Badan Anggaran (Banggar), komisi-komisi di dewan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Nanti, setelah ada pembahasan bersama dan diparipurnakan baru bisa ditetapkan.

“Kami anggap saja ini seperti tahapan perkenalan, karena Banggar DPRD Jember 2019-2024 ini baru. Sehingga kami memaknainya lebih kepada menyambung silaturahmi saja. Jadi barusan tidak ada pemaparan APBD dan teman-teman Banggar sepakat itu ditunda selama dua hari. Karena draftnya KUA-PPAS baru diterima Banggar, termasuk di meja saya,” tambahnya.

Advertisement

Menurutnya, dokumen draf KUA-PPAS 2020 dibuka agar dibahas bersama dan disahkan sesuai dengan ketentuan, DPRD Jember berhak untuk mengutak-atik anggaran sebagai fungsi penganggaran. Jika ada anggaran yang ganjil maka DPRD juga memiliki fungsi untuk membahas serta meluruskan anggaran tersebut.

“Bagaimana pun juga hak penganggaran ada di DPRD, harus dipelajari terlebih dahulu karena ini tanggung jawab saya sebagai ketua DPRD. Kalau ada anggaran yang dianggap janggal mari kita luruskan dengan pembahasan bersama, agar anggaran tersebut matang dan bisa dipertanggungjawabkan. Sesuai fungsi pengawasan dan fungsi budgeting, biar masyarakat yang menilai juga,” jelasnya.

Senada dengan Ketua DPRD Jember, anggota dewan dari Partai Demokrat, Agusta Jaka Purwana yang mengaku, belum bisa bicara banyak detail konten KUA PPAS APBD Jember 2020, karena bahannya baru diberikan beberapa menit oleh TAPD. Tentu, sebelum dipelajari harus dibahas ditingkat internal fraksi.

“Jadi lebih bagus nanti dijadwalkan pembahasannya, dibahas Badan Musyawarah (Bamus) DPRD terlebih dahulu. Ini kan sekali lagi pembahasan KUA-PPAS kalau urusan teknisnya kami kawal betul. Karena bagi kami ini adalah sangat penting, termasuk nanti pembahasan secara teknisnya seperti apa,” pungkasnya. (Kj1/yud/oso)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas