Kabar Desa

Pintu Gerbang Rumah Seorang Janda Tua di Jember Ditutup Pagar Besi Tetangga

Diterbitkan

-

Memontum Jember – Jamsiah warga Jalan Cempaka 1, Lingkungan Gebang Tengah, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, terpaksa mendatangi Kantor Kelurahan Gebang di Jalan Kaca Piring, Kecamatan Patrang. Kedatangan janda tua berusia 59 tahun, itu tidak lain untuk mencari penyelesaian pasca pintu gerbang rumahnya yang ditutup pagar besi oleh tetangganya, dengan pagar besi berukuran 2 x 1 meter di depan gerbang pagar rumahnya.

Saat itu, Jamsiah didampingi kuasa pengurus sertifikat tanah miliknya, Miftah Mali Maulidi, ke Kantor Kelurahan Gebang Jalan Kaca Piring, Kecamatan Patrang. Menurut Miftah yang ditemui Selasa (02/11/2021), atau mewakili Jamsiah, menjelaskan penyebab penutupan gerbang dengan pagar besi itu, diduga karena bangunan pagar setinggi 1 meter dan pintu milik Jamsiah, berada di atas bidang tanah milik Ismail.

“Kemarin ada permasalahan terkait kepemilikan tanah yang suratnya sudah berupa sertifikat. Tapi bermasalah dengan tetangga batas. Yang tetangga batas ini belum puas dengan sertifikat itu. Akhirnya berkembang dan muncul pemasangan dan menutup sepihak dengan pagar besi itu,” kata Miftah saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (02/11/2021) sore.

Baca juga:

Advertisement

Miftah menjelaskan, pemasangan pagar besi yang dilakukan Ismail tetangganya itu. Karena merasa lahan tanah yang ada adalah miliknya. Bukan milik Jamsiah.

“Alasan memasang pagar besi, dari (informasi) yang disampaikan ke kelurahan itu menyampaikan katanya gang ini (lahan tanah), dulu milik tetangganya itu yang berbatasan dengan Mbah Jam (Jamsiah),” ungkapnya.

Terkait kasus selisih paham lahan tanah itu, Miftah menjelaskan, sudah dilakukan beberapa kali mediasi. Untuk menjelaskan tentang lokasi lahan tanah Jamsiah dan tetangganya.

“Mediasi itu, bahkan sudah lebih dari cukup menurut saya. Bahkan upaya (mediasi) itu juga dibantu kelurahan. Mulai dari didatangi Pak Lurah, yang tetangga batasnya ini malah tidak datang. Juga mediasi kedua, Mbah Jam mendaftarkan lagi ke BPN untuk pengecekan menentukan batas (lahan tanah),” ulasnya.

Namun, tambahnya, bukannya permasalahan selesai, namun sampai dilakukan mediasi ketiga. “Yakni dari BPN datang ke lokasi dan menentukan sesuai pengukuran, tidak salah (lokasi pagar dan tembok) Mbah Jam. Sehingga dipersilahkan tetap membangun (keberadaan pagar tembok dan gerbang pintu masuk rumah Mbah Jam). Tapi yang terjadi malah dipagar besi oleh tetangganya itu,” ucapnya.

Advertisement

Dengan kondisi itu, kata Miftah, pihak Kelurahan Gebang sudah memberikan instruksi agar pagar yang dinilai menyalahi aturan itu untuk dibuka oleh Ismail. “Tapi sampai sekarang masih tetap seperti itu, dan tidak ada tindakan apa-apa dari si pemasangnya, tetangga batas mbah Jam itu,” sambungnya.

Dengan kondisi ini, nantinya jika tidak ada tindak lanjut, akan diupayakan lewat jalur hukum. “Ya komunikasi kami dengan Mbah Jam, dimungkinkan ke arah sana (jalur hukum). Agar lewat lembaga peradilan yang sah, yang membuktikan bahwa lahan tanah Mbah Jam, sudah benar dan sesuai. Karena penutupan ini mengambil hak dari lahan tanah Mbah Jam. Mbah Jam ini sebagai korban, apalagi sudah ada sertifikat. Lah tapi kok malah dipageri gini. Kalau dikatakan salah mestinya kan ada jangka waktu 60 hari untuk dilakukan perbaikan sertifikat tanah (Saat pengukuran oleh BPN). Tapi ini tidak ada, baik dari pihak Mbah Jam ataupun tetangga batas (Pak Ismail). Jadi ya tidak benar cara seperti ini (memasang pagar besi),” imbuhnya.

Terkait persoalan ini, wartawan pun meminta konfirmasi dari tetangga Jamsiah. Namun, saat didatangi ke rumahnya, istri yang bersangkutan enggan untuk memberikan informasi. Dirinya meminta, agar suaminya yang akan memberikan keterangan dan saat ini tidak bisa ditemui karena sedang bekerja.

“Suami saya tidak ada, saat ini masih bekerja,” kata istri tetangga Jamsiah. (ark/rio/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas