Politik

KPU Minta, Calon Independen Serius Kontestasi Pilkada 2020 Segera Ambil Silon

Diterbitkan

-

SOSIALISASI : KPU menyosialisasikan minimal dukungan calon perseorangan di Pilkada Jember 2020. (kj1)
SOSIALISASI : KPU menyosialisasikan minimal dukungan calon perseorangan di Pilkada Jember 2020. (kj1)

Jember, Memontum – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember menyarankan, pihak-pihak yang serius mencalonkan sebagai bakal calon bupati-wakil bupati melalui jalur independen atau perseorangan, untuk segera mengambil username beserta password web Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Pasalnya, data pendukung calon independen itu harus diinput melalui situs web Silon. Setelah data diinput, maka dapat dipastikan akan mempermudah proses pengecekan kegandaan penelitian secara otomatis. Silon akan menginput database, mulai dari nama, alamat, tanggal lahir, NIK hingga pekerjaan.

Komisioner KPU Kabupaten Jember, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Ahmad Susanto mengatakan, pihaknya sudah menerima surat mandat dari calon independen Drs. H AW Djamin-Mukanan S.Pd (DJAMU). KPU sudah memberikan username dan password pada pasangan calon bupati-wakil bupati itu.

“Kita sudah terbitkan username dan pasword untuk satu calon independen. Juga, kita sudah mengadakan Bimtek untuk melakukan aplikasi Silon tersebut. Mereka memberikan surat mandat, yang didalamnya ada identitas pasangan calon,” katanya, Kamis (16/1/2020) siang.

Advertisement

Lebih lanjut, Susanto menejelaskan, mengenai tahapan-tahapan pencalonan mulai penyerahan syarat jumlah minimal dukungan, jumlah dukungan sebaran, hingga verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember 2020 nanti.

Menurutnya, perlu diperhatikan bahwa dukungan hanya diberikan kepada satu pasangan calon perseorangan. Tak hanya itu, pendukung tersebut wajib terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan terakhir dan/atau daftar penduduk pemilih potensial.

“Nah, jika tidak tercantum dalam DPT dan/atau DP4, penduduk tersebut dapat memberikan dukungan, sepanjang memenuhi syarat sebagai pemilih yang berdomisili di daerah pemilihan dibuktikan dengan KTP atau Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil),” imbuhnya.

Dia menambahkan, dukungan dari pendukung dituangkan dalam Formulir Model B.1-KWK Perseorangan, berupa surat pernyataan dukungan setiap pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP atau dilampiri surat keterangan. Dukungan disusun secara perorangan, dibuat satu rangkap asli dengan ditandatangani pendukung.

Advertisement

“Selanjutnya, setelah proses penyerahan dukungan maka dilanjutkan dengan pengecekan jumlah minimal dukungan dan sebarannya, verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan, verifikasi faktual dan rekapitulasi dukungan. Jika terdapat perbaikan, maka prosesnya sama seperti proses awal,” ungkapnya.

Satu calon independen atau perseorangan, diharuskan menyerahkan surat mandat dan meminta username serta pasword web Silon. Pernyataan dukungan minimal dukungan sebanyak 121.127 atau 6 persen yang tersebar di 16 kecamatan, dalam formulir B1 yang dilampirkan fotokopi KTP.

“Diharapkan, bagi calon-calon perseorangan yang serius dan sudah siap untuk maju bisa datang ke KPU secepatnya, agar bisa lebih awal menyerahkan syarat dukungan pada jadwal yg ditetapkan 19 sampai 23 Februari 2020. Kami akan mensinkronkan data di Silon dan lembaran dukungan dari calon, apabila tidak sinkron, akan kami kembalikan semuanya,” pungkasnya. (kj1/yud/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas