Hukum & Kriminal

Dipenjara 346 Hari “Tak Bersalah”, Petani Tuntut Balik Perhutani Jember Rp 1,8 Miliar

Diterbitkan

-

Suasana sidang mediasi Untung Suropati VS Perhutani. (rir)
Suasana sidang mediasi Untung Suropati VS Perhutani. (rir)

Jember, Memontum – Merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, Untung Suropati (50) warga Dusun Ungkalan, Desa Sabrang, Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember mengajukan permohonan penuntutan ganti rugi atau kompensasi sebesar 1,5 miliar dan Rp 346 juta kepada Perum Perhutani Kabupaten Jember dengan No Perkara Tg 2/Pdt 6 /2020/PN Jember.

Kuasa hukum penggugat Mispan SH mengatakan, hakim mediasi memberikan kesempatan paling tidak minggu depan sudah memegang resum dari apa yang diharapkan dalam mediasi ini.

“Kami masih tetap pada tuntutan itu, bahwasannya tergugat hanya satu yaitu perhutani, sebab orang yang dirugikan atas laporan dari Perhutani,” kata Mispan usai acara sidang ke- 4 dengan agenda Mediasi di Pengadilan Negeri Jember.

Mispan menjelaskan, pihaknya mengajukan tuntutan ganti rugi atau kompensasi kepada Pimpinan Perum Perhutani Pusat Jakarta, wilayah Perhutani Jawa Timur, Perhutani Jember yang berkedudukan di Kabupaten Jember dan turut dituntut Kejaksaan Negeri Jember, serta Kepolisian Jember.

Advertisement

Baginya, hal ini berdasarkan telah ditahannya penggugat atas tuduhan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan di ancam pasal 95 ayat 1 huruf “a” UU no 18 thn 2013 , tentang pencegahan perusakan hutan.

“Tuduhan tersebut ternyata oleh Pengadilan atau Mahkamah Agung (MA) telah dinyatakan secara sah dan menyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sebagai mana yang telah dituntut atau didakwa Jaksa Penuntut Umum (JKU), ” tutur Mispan.

Mispan menerangkan, bahwa putusan (MA) bernomor 940K/PID.SUS/2015, tanggal 03/12/2016, yang telah eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 24 -10 – 2016 atas dasar surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jember No 310/0.5.12/EUH 1/10/2016 yakni dengan membebaskan terdakwa (untung Suropati) dari dakwaan serta memulihkan hak terdakwa diantaranya, kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

“Terkait dengan persoalan tindak pidana, JPU telah menuntut terdakwa dengan kurungan atau penjara selama 3 tahun penjara dan menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar, ” ungkapnya.

Advertisement

Atas hal tersebut lanjut Mispan, terdakwa telah menderita kerugian materiil maupun moril, kerugian materiil yaitu terdakwa menjalani penahanan selama 346 hari, bila perharinya dinilai 1 juta, maka total kerugian materiilnya sebesar Rp 346 juta, sedangkan kerugian moril terdakwa merasa dicemarkan nama baik, yaitu martabat dan kedudukannya, di samping telah dituntut penjara dan dituntut denda.

“Maka terdakwa wajar menuntut kerugian moril minimal sebesar Rp 1,5 miliar, materiil perhari 1 juta kali 346 hari, ” kata Mispan.

Sementara itu ketua fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember Edi cahyo Purnomo menyampaikan, siap mendampingi warga masyarakat yang berkaitan dengan masalah hukum sampai proses selesai dan berjalan dengan baik, karena di fraksi PDIP Perjuangan ada badan bantuan hukum yang khusus menangani masalah hukum.

“Karena ini urusan rakyat maka kami siap mendampingi, karena sebelumnya pengugat ( Untung Suropati) menghadap kami di ruang fraksi DPRD Jember meminta bantuan pendampingan hukum kepada partai kami, maka dari itu kami akan menugaskan badan bantuan hukum untuk berkomunikasi dengan para pihak,” jelasnya. (yud/oso)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas