Berita

Pertemuan LMDH PM dan Masyarakat Petani Kopi Hutan Sesa Darungan Tidak Temui Kesepakatan

Diterbitkan

-

Mediasi antara LMDH dan Masyarakat petani Kopi hutan. (ist)
Mediasi antara LMDH dan Masyarakat petani Kopi hutan. (ist)

Jember, Memontum – Perseteruan antara 2 lembaga yang sedang berkonflik, yakni Masyarakat Desa Hutan Putra Mahkota (LMDH PM) Desa Darungan dengan Masyarakat Petani Kopi Hutan semakin memanas.

Pasalnya, ratusan masyarakat Petani yang hadir di pertemuan yang difasilitasi Kecamatan Tanggul di Aula Kecamatan, petani tidak puas atas jawaban pihak LMDH Putra Mahkota maupun Perum Perhutani. Ketidakpuasan itu terhadap beberapa tuntutan yang mereka ajukan dan tidak terpenuhi.

Tuntutan petani diantaranya agar Pemerintah Desa Darungan menonaktifkan sementara pengurus LMDH Putra Mahkota sampai dengan terbentuknya kepengurusan yang baru.

Selanjutnya pengurus LMDH Putra Mahkota harus bertanggung jawab atas penebangan tanaman kopi milik petani yang luasnya melebihi kesepakatan. Selain itu, pihak aparat harus memproses secara hukum, adanya dugaan jual beli lahan yang dilakukan oleh oknum, padahal selama ini lahan tersebut telah dikelola petani.

Advertisement

Serta agar ketua LMDH Putra Mahkota yang telah diakui Perum Perhutani bernama Supar, diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua.” Gak puas wong belum ketemu keputusannya. Maunya ketua LMDH putra mahkota turun, soalnya sudah melanggar hukum,” kata Husna salah satu petani yang hadir dalam rapat tersebut.

Menurut Husna, petani kopi merasa dirugikan atas penebangan tanaman kopi miliknya yang luasnya melebihi ketentuan yang telah di sepakati.

“Yang turun Surat Perintah Kerja (SPK) 5,0 hektar, ternyata nebang 12,5 hektar, “ Sedangkan yang 7,5 hektar gak ada SPK nya, ” ucapnya.

Husna juga meminta, agar ketua LMDH Putra Mahkota Desa Darungan bernama Supar harus diberhentikan.”Rusaklah, yang namanya… kok buta huruf,” tudingnya didengar sejumlah orang.

Advertisement

Sudarso, warga petani kopi lainya menyebutkan, hasil mediasi belum ada kesepakatan yang final, masih menunggu penonaktifan Pengurus Anggota LMDH Putra Mahkota terkait pelanggaran, termasuk kelebihan penebangan dan juga adanya indikasi jual beli lahan.

Darso juga menengarai, pengurus anggota LMDH Putra Mahkota terlibat masalah penebangan tanaman kopi, sehingga petani dirugikan sekitar 7,5 hektar.Jika dihitung dari perawatan kerugian petani kurang lebih Rp 1 miliar.

“Petani yang dirugikan sebagian sudah ada yang melaporkan.Sampai kapanpun ini harus di proses secara hukum dan harus selesai,” kata Darso.

Sekretaris LMDH Putra Mahkota Zainul Abidin, dikonfirmasi media, usai acara mengatakan, pertemuan itu hasilnya sama-sama memuaskan, meski belum ada titik temu, dan akan dilakukan musyawarah selanjutnya pada Rabu pekan depan.

Advertisement

“Yang tidak puas hanya pihak yang terkait, (berkepentingan), petaninya yang bernaung di LMDH Putra Mahkota sekitar 560 ,itu hanya petak 22 yang hadir, jadi kalau ada kepentingan pribadi itu tidak sehat,” ujar Zainal.

Lebih jauh Ia menambahkan, penebangan tersebut ada surat perintah tugas,dan pihaknya telah menyimpan dokumen untuk tanah kosong tersebut.Selain itu telah melalui mekanisme penebangan dan pihak LMDH hanya menyaksikan di lapangan.

“Untuk pengukuran untuk petak dari pihak perhutani kami ada berita acara dalam rapat tersebut dan petani diundang. Kalau tentang pidana monggo, kami siap kita jalani. Kalau sudah ada terjun ke lapangan, temuan-temuan monggo sudah proses secara hukum,” tambahnya.

Hal senada dikatakan Kepala Sub Seksi Komunikasi Perusahaan dan Kelola Sosial Perum Perhutani KPH Jember Agus Sulaiman, hasilnya mereka sangat legowo. Memang mereka datang kecamatan bertujuan agar segala permasalahan bisa terselesaikan, sehingga ada inisiasi dari pihak Muspika untuk diadakan mediasi.

Advertisement

Artinya Sambung Sulaiman, mereka semua sudah bisa memahami apa yang sudah di sampaikan, misalnya ada dugaan penjualan lahan itu nanti dari Polsek akan menghadirkan polres Jember untuk turun dan diproses atau ditindaklanjuti.

“Kalau kita kerja samanya sudah dengan 1 LMDH, untuk desa Darungan kerja sama pengelolaan hutan itu secara de facto masih LMDH Putra Mahkota.Sudah jelas bahwa putra mahkota itu perubahan nama dari LMDH dari wana lestari menjadi putra mahkota,” sambung Sulaiman. (bud/yud/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas