Hukum & Kriminal

Bandar Besar Beserta Pengedar Okerbaya Ditangkap Polres Jember, BB 4,9 Juta Butir

Diterbitkan

-

Kapolres Jember lakukan Press Conference penangkapan Bandar besar Okerbaya di Mapolres Jember. (ist)
Kapolres Jember lakukan Press Conference penangkapan Bandar besar Okerbaya di Mapolres Jember. (ist)

Jember, Memontum – Kepolisian Resort (Polres) Jember menangkap 1 bandar besar dan 1 pengedar Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) berbagai merk yang diantaranya Trexyphenidyl, Dextro dan Novason, sejumlah 4,9 juta butir, Selasa (17/3/2020) lalu.

Menurut Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono melalui Kasad Narkoba Iptu Agung Joko Haryono, saat Press Conference, Senin pagi (23/3/2020) di halaman Polres Jember, terungkapnya jutaan Okerbaya ini, berawal dari tertangkapnya seorang pengedar berinisial S (54) warga Dusun Gambiran, Desa/Kecamatan Mumbulsari.

Agung mengatakan, tertangkap pengedar (S) di jalan dekat Taman Buah Naga, Perumahan Taman Gading, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, blok R No 15 dengan barang bukti (BB) sebanyak 82 bungkus plastik berisi seribuan atau sebanyak 82 ribu butir Okerbaya.

“Nah, dari hasil pengembangan dan pengakuan pengedar, akhirnya anggota berhasil mengamankan bandar besarnya yang bernama ASMS di rumah tinggalnya yakni di Perumahan Taman Gading, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, blok P No 5, ” kata Agung.

Advertisement

Di rumah sang Bandar (ASMS) Lanjut Agung menerangkan, setelah dilakukan penggeledahan di rumah, petugas menemukan barang bukti sebanyak 4.818 000 butir Okerbaya yang terbungkus dos berwarna coklat dan di bungkus sak putih yang disimpan dalam di gudang yang berada di dalam rumahnya.

”Dari pengakuan tersangkaASMS, menjalani profesinya (bandar Okerbaya) sudah berjalan satu tahun, sedangkan asal muasal barang, masih kita dalami,” terang Agung.

Agung menyampaikan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Jember.

“Untuk tersangka akan dijerat dengan pasal pasal 196 Sub 197 Undang-undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman 15 penjara,” ungkap Agung.

Advertisement

Diketahui, dalam press release tersebut, dihadiri Komandan Kodim 0824 Jember Letkol Inf La Ode M Nurdin, Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (PP) Pemerintah Kabupaten Jember Soeprapto, Tokoh ulama Jember yakni Ketua PCNU Jember Kiai Abdullah Samsul Arifin atau yang dikenal dengan Sapaan Gus Aab dan Gus Baiqun. (gik/yud/oso)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas