Pemerintahan
KKPH dan BPJS Ketenagakerjaan Jember, Serahkan Santunan JKK
Memontum, Jember – Supriyono seorang Ahli waris karyawan perum perhutani, menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 370.911.078 dari badan penyelenggara jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jember.
Warga desa Sanenrejo kecamatan Pondokrejo Kabupaten Jember tersebut menerima langsung santunan JKK yang diserahkan oleh kepala BPJS Ketenaga Kerjaan R Edy Suryono bersama Administratur (ADM) Utama atau Kepala KPH Jember Rukman Supriyana bersama jajarannya.
Edy Suryono mengatakan, dana ini merupakan amanah dari Negara untuk disampaikan kepada Keluarga Ahli waris Karyawan (Perhutani) yang mengalami kecelakaan pada saat bekerja dan hal ini berlaku bagi semua karyawan yang menjadi peserta BPJS ketenaga Kerjaan.
“Termasuk pula manfaat – manfaat lain yang berlaku dalam program BPJS ketenaga kerjaan,” ujar Edy Suryono usai menyerahkan santunan.
Sementara itu di tempat yang sama Administratur (ADM) Utama Perhutani/KKPH Jember Rukman Supriyana berpesan supaya menggunakan dana santunan JKK dengan sebaik baiknya, untuk biaya hidup keluarga dan biaya pendidikan anak – anak ahli waris.
“Karena dana santunan ini juga amanah bagi keluarga ahli waris yang harus diatur penggunaan, ” pesannya.
Rukman menjelaskan, beberapa manfaat mengikuti dan menjadi peserta BPJS khususnya jaminan sosial dan manfaat dari kepesertaannya diantaranya pengantian biaya rumah sakit, jaminan hari tua, jaminan pensiun berkala dan beasiswa.
“Oleh karenanya saya menghimbau kepada seluruh karyawan Perhutani dan tenaga kerja dilapangan, agar terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenaga Kerjaan, ” jelasnya kepada memontum.com, Jumat (8/5/2020) siang.
Harapannya lanjut Rukman, tenaga kerja bekerja lebih tenang dan nyaman sehingga akan mendongkrak pendapatan Perhutani karena motivasi tenaga kerja yang turut berpengaruh kuat pada produktivitas perusahaan.
“Terbukti sampai akhir Triwulan pertama ini Perhutani Jember meraih pendapatan terbesar se – Divisi Regional Perhutani Jawa Timur,” ungkapnya.
Rukman juga menyampaikan rincian uang santunan yang diterima oleh ahli waris diantaranya, Uang duka sebesar Rp 27.321.018,- beaya penguburan sebesar Rp. 3.000.000,- Taspen sebesar Rp 11.900.000.- pengembalian uang perumahan dari gaji pokok sebesar Rp 2.161.196,-
Selanjutnya pesangon sebesar Rp.119.776.229, biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000,- santunan kematian sebesar Rp 161.379.024,- ( 48 x upah yang dilaporkan), biaya Transportasi sebesar Rp.180.000,- Saldo JHT sebesar Rp 23.193.611 dan JP berkala sebesar Rp 350.700/bulan.
“Dana yang diserahkan, belum termasuk beasiswa untuk 1 orang anak sampai dengan perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 84.000.000,” pungkasnya. (tog/yud/oso)
- Jember4 minggu
Pastikan Sortir dan Pelipatan Surat Suara Lancar, Pjs Bupati Jember Rakor dan Tinjau Gudang Logistik KPU
- Jember4 minggu
Sumpah Pemuda, Pjs Bupati Jember Ajak Generasi Muda Sinergi Capai Visi Indonesia Emas 2045
- Jember4 minggu
Pemkab Jember Lepas Atlet Popda ke XIV dan Peparpeda ke II Jawa Timur
- Jember3 minggu
Pjs Bupati Jember Turut Meriahkan Fun Bike Prima Semarak HUT ke-78 TNI
- Jember2 minggu
Pjs Bupati Jember Pimpin Pelaksanaan Peringatan Upacara Hari Pahlawan di Lapangan Sukorambi
- Jember2 minggu
Pemkab Jember Kembali Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
- Jember3 minggu
Pjs Bupati Imam Hadiri Pelantikan Kepengurusan PBVSI Jember oleh Kapolda Jatim
- Jember2 minggu
Pjs Bupati Imam Lantik Arief Tyahyono sebagai Plh Sekda Kabupaten Jember