Hukum & Kriminal

Kades Tamansari Diduga Gelapkan DD, Dilaporkan ke Tipikor Polres Jember

Diterbitkan

-

Dian didampingi kuasa hukumnya di Mapolres Jember usai melapor. (Tog)
Dian didampingi kuasa hukumnya di Mapolres Jember usai melapor. (Tog)

Memontum, Jember – Pelaksana Kegiatan (PK) Desa Tamasari, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Dian Lokha dengan didampingi kuasa hukumnya Indra Nasution SH, Rabu (13/5/2020) siang, melaporkan Sugianto Kepala desa Tamansari ke Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolian Resort Jember.

Sugianto dilaporkan atas dugaan penggelapan Dana Desa (DD) sebesar Rp 107.317271 anggaran tahun 2019 yang diperuntukkan sebagai anggaran pembangunan proyek yang ada di tiga titik di wilayah Desa Tamansari yang dilakukan bersama Abdul Muhid Tim pelaksana kerja (TPK) proyek.

“Modus operandi yang dilakukan Kades bersama Oknum TPK dalam melakukan penggelapan DD yakni memanipulasi Data dengan cara meMark Up dan melakukan suatu tindakan pemalsuan, ” ungkap Indra Nasution kuasa hukum Dian.

“Kami datang ke Tipikor Polres Jember agar permasalahan ini segera di tindak lanjuti pada prinsipnya kita hanya mengawal saja, ” imbuhnya.

Advertisement

Sementara itu Dian Lokha mengatakan seharusnya pihaknya selaku PK yang berperan didalam Proyek sesuai prosedur keuangan yang ditentukan dalam Juklak dan Juknis, akan tetapi Proyek tersebut dikelola oleh kepala desa sendiri.

“Pak Kades meminta semua uang anggaran proyek yang saya terima dari bendahara,” ucap Dian di halaman Polres Jember usai melaporkan.

Dian menerangkan, namun dalam pelaksanaan proyek anggaran atau dana dipakai (gelapkan) untuk kepentingan pribadi Kepala Desa (Kades) semestinya anggaran dipergunakan untuk proyek pembangunan drainase yang ada di tiga titik.

“Modusnya dalam melakukan penggelapan yakni memalsukan data, data disesuaikan dengan RAB, dalam RAB dilaporkan gaji pekerja sebesar Rp 78.900 ribu, namum pada faktanya pekerja hanya dibayar sebesar 40.000 ribu,” jelas Dian.

Advertisement

Selain itu perihal jumlah hari bekerja jelas Dian, di Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tertulis pekerjaan dilakukan 28 hari, faktanya hanya dikerjakan 21 hari dan lampiran KTP yang dimasukkan ke LPJ sebagian fiktif (tidak ada orangnya) sehingga menyebabkan banyaknya data pekerja namun faktanya tidak.

“Di proyek pembangunan saluran Drainase yang ada di dusun Gondosari, Riilnya jumlah pekerja ada 12 orang namun di LPJ dimasukkan 54 pekerja, ada kelebihan 42 pekerja yang fiktif dan banyak lagi yang mark up yang bisa disebut satu persatu, ” pungkasnya. (tog/yud/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas