Politik

BPK Temukan Sebanyak Rp 107 Miliar, APBD Jember Keluar dari Kas Daerah Tanpa SPJ

Diterbitkan

-

Memontum Jember – Akhir bulan Mei 2021 lalu, BPK RI telah mengeluarkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) atas LKD (Laporan Keuangan Daerah) Pemkab Jember untuk tahun anggaran 2020. Atas LKD Pemkab Jember itu, kemudian mengganjar opini tidak wajar Pemkab Jember.

Banyak hal yang membuat BPK, harus memberikan vonis itu. Salah satu yang menjadi catatan BPK, adalah adanya aliran anggaran dari APBD sebesar Rp 107 miliar, yang tidak tahu di mana rimbanya hingga saat ini.

Baca juga:

Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi, saat ditemui usai reses, menjelaskan lebih detail tentang angka Rp 107 miliar dari kas bendahara pengeluaran yang berpotensi tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Sesuai rilis BPK dari jumlah Rp 126 miliar yang disajikan sebagai Kas di Bendahara Pengeluaran per 31 Desember 2020, diantaranya terdapat sebesar Rp 107 miliar, yang tidak berbentuk uang tunai dan atau saldo simpanan di bank sesuai ketentuan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan dan berpotensi tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Advertisement

Itqon menjelaskan, mengalirnya uang rakyat itu berawal dari adanya permintaan pencairan anggaran yang diambilkan dari anggaran BTT (Biaya Tidak Terduga) dengan melalui mekanisme TU (Tambahan Uang) dari BPBD kepada BUD (Bendahara Umum Daerah) sebesar kurang lebih Rp 400 miliar.

“BUD mencairkan permintaan itu secara bertahap. Yang paling banyak itu dibulan November – Desember 2020 totalnya sebesar Rp 220 Miliar,” kata legislator dari PKB, Sabtu (05/06) tadi.

Namun ternyata, tambahnya, sampai dengan 31 Desember, ternyata yang ada surat pertanggung jawabannya (SPJ) yang sah atau diakui hanya ada untuk pengeluaran sebesar sekitar Rp 87 miliar.

“Sisanya, Rp 18 miliar dikembalikan tunai dan Rp 87 miliar dengan SPJ yang sudah disahkan oleh BUD. Sedangkan yang Rp 107 miliar, belum dipertanggung jawabkan atau SPJnya belum disahkan” urainya.

Advertisement

Berdasarkan pemeriksaan BPK, uang sebesar Rp 107 miliar itu, berpotensi tidak bisa dipertanggung jawabkan karena SPJ nya terlambat. “Jadi BUD tidak berani mengesahkan karena lewat tahun anggaran,” sambungnya.

Tidak adanya pengesahan SPJ oleh Bendahara Umum Daerah tersebut menjadikan Bendahara Pengeluaran BPBD tidak bisa mempertanggung jawabkan pengeluaran yang telah dilakukan.

“Karena PU itu lewat mekanisme Bendahara Pengeluaran BPBD, harusnya pertanggung jawabannya kalau tidak disahkan, ya harus berupa uang” jelasnya.

Ironisnya, tidak ada cara lain untuk menyelesaikan persoalan itu, selain mengembalikan uang secara utuh atau penyelesaian melalui pengadilan.

Advertisement

“Ini hanya bisa dituntaskan di hadapan hakim. Makanya, salah satu opsi sebagai tidak lanjut kami, tidak menutup kemungkinan kami akan meneruskannya kepada aparat penegak hukum (APH),” tegasnya.

Uangnya harus diserahkan ke kas negara, karena dianggap tidak ada SPJ. ”Nah kalaupun ada SPJ nya sendiri belum tentu benar, baik yang Rp 87 miliar yang sudah disahkan dan sudah diakui sebagai belanja, maupun yang Rp 107 yang belum diakui sebagai belanja karena SPJnya tidak disahkan oleh BUD,” pungkasnya.

Seperti diketahui tahun 2020 adalah masa akhir pemerintahan bupati perempuan pertama Kabupaten Jember, Faida.

Saat itu Jember tidak memiliki APBD salah satunya karena Bupati Faida tidak memenuhi permintaan DPRD Jember untuk melengkapi KUA-PPAS dengan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) pemerintah Provinsi Jawa Timur. Saat itu DPRD menduga KUA-PPAS Jember mendahului RKPD Propivinsi Jatim.

Advertisement

Pembahasan RAPBD kemudian deadlock, Bupati Faida kemudian menggunakan Perkada sebesar 1/12 dari APBD untuk membiayai jalannya pemerintahan. (rio/ed2)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas