Jember
Mangkir dan Gelar Rapat Sendiri, Kantor Disperindag Jember Dibuyarkan DPRD

Memontum Jember – Jajaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jember mangkir dari undangan rapat dengar pendapat dengan DPRD Jember. Ironisnya, pihak Disperindag malah membuat rapat tandingan dengan sejumlah perwakilan perusahaan pertambangan yang selama ini menambang di kawasan Gunung Sadeng, Kecamatan Puger. Padahal, dinas tersebut sudah tidak memiliki kewenangan untuk mengurusi pertambangan mineral batu bara (Minerba).
Sementara rapat tersebut, dipimpin oleh Sekretaris Dinas, Widodo Julianto, di Kantor Disperindag, Jalan Kalimantan, Tegal Boto. Padahal, kantor dinas tersebut hanya berjarak kurang lebih 50 meter dari gedung dewan.
Sesuai informasi yang diterima awak media, rencana agenda dengar pendapat tersebut dilaksanakan hari ini. Agendanya, adalah membahas rencana peningkatan prosentase retribusi hasil tambang Gunung Sadeng.
Namun, rapat gabungan yang melibatkan dua komisi DPRD Jember, yakni Komisi B dan Komisi C tersebut urung dilaksanakan karena dua pihak terundang dari Disperindag Jember dan anggota asosiasi penambang, mangkir.
Selain kedua pihak tersebut, dewan juga mengundang beberapa pihak lain, seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset.
Kondisi itu, kontan membuat anggota Komisi B dan Komisi C, menjadi naik darah. Sejumlah anggota dewan salah satunya Ketua Komisi C, Budi Wicaksono atau Budi Pink, kemudian mendatangi Kantor Disperindag dan memerintahkan rapat tersebut dihentikan.
Menurut Widodo yang ditemui wartawan disela-sela rapat dengan sejumlah pengusaha tambang, mengaku dirinya tahu ada undangan dari DPRD Jember. Namun, sengaja tidak datang dengan alasan terlanjur mengundang para pengusaha tambang Sadeng.
Undangan rapat kepada para penambang tersebut, kata Widodo, sudah dikirim jauh-jauh hari. Sedangkan undangan yang dari DPRD, diterimanya Senin pagi.
“Sebenarnya, ini bukan wewenang saya untuk menjelaskan. Seharusnya, Pak Kadis tapi beliau saat ini sedang di lapangan memantau harga minyak goreng. Memang, kami terima undangan itu tadi pagi. Nah, kami telah mengagendakan peretemuan dengan perwakilan pengusaha, sejak seminggu lalu,” katanya.
Widodo juga menyampaikan, pertemuan tersebut bukan tandingan terhadap undangan dewan. Namun, bentuk respon perintah bupati.
Baca juga :
- Launching Layanan Kesehatan Homecare, Komisi D DPRD Jember Apresiasi Inovasi Pemkab
- Bupati Jember Beri Relaksasi Pelaku Usaha dengan Penghapusan Denda Pajak
- Beasiswa Cinta Bergema Pemkab Jember Gelontorkan Rp 59 Miliar untuk Sasar 4.200 Mahasiswa dan Calon
- Jember Fashion Carnaval 2026 Usung Tema Humanity, Earth and Life
- Bupati Jember Intruksikan Gerak Cepat Penanganan Dugaan Keracunan Massal Program MBG di Bangsalsari
“Ini perintah bupati (untuk meningkatkan PAD dari sektor pertambangan Gunung Sadeng). Bukan pertemuan tandingan,” jelasnya.
Oleh sebab itu, meskipun telah kehilangan kewenangannya untuk mengatur Gunung Sadeng, menurut Widodo, pihaknya hanya melakukan inventarisir perusahaan yang menambang gunung kapur tersebut. “Kami ingin tahulah, kan perkembangan kan ada yang pegang izin yang sudah keluar ada yang belum tapi mereka masih nambang,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi C, Budi Pink, menilai pertemuan yang digagas Disperindag tersebut melecehkan DPRD. Karenanya, pihaknya mendatangi kantor Disperindag untuk membubarkan pertemuan tersebut.
“Ini melecehkan DPRD. Kita sudah kirim undangan, mereka malah bikin pertemuan sendiri. Iku gak genah (itu tidak sesuai, red),” katanya.
Meski demikian, demi kepentingan bersama, DPRD masih berkompromi dan akan mengagendakan rapat dengar pendapat, Rabu (02/02/2022) lusa.
“Demi masyarakat, kami masih mau kompromi dan kita reschedul. Kita jadwalkan ulang hari Rabu. Pertemuan besok, kita akan libatkan Komisi A juga. Sehingga, akan ada tiga komisi yakni Komisi A, B dan C,” sebut Budi.
Pada pertemuan di Disperindag tersebut, juga hadir Ketua Asosiasi Pengusaha tambang, Ikwan Husaeri dan beberapa pengusaha lainnya. Ironisnya, dari informasi yang dihimpun asosiasi tersebut tidak berbadan hukum.
“Asosiasi itu tidak berbadan hukum. Sehingga, sebenarnya tidak layak disebut asosiasi dan mengatasnamakan pengusaha tambang harusnya dibubarkan,” kata seorang narasumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Sebagai informasi, di era pemerintahan Bupati Jember, Hendy Siswanto dan MB Firjaun Barlaman, mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi hasil kegiatan penambangan Gunung Sadeng. Pemkab Jember sebagai pihak yang memiliki Hak Pengusaan Lahan (HPL), meminta kenaikan retribusi dari 5 persen menjadi 20 persen.
Namun, kenaikan tersebut memberatkan pengusaha tambang. “Naik dari 5 persen menjadi 20 persen. Menurut kami, itu berat karena kondisi pasar saat ini sedang tidak baik. Makanya, kami ingin ada kesepakatan dengan pemerintah,” kata Ikwan Husaeri. (rio/sit)

Jember3 mingguRencanakan Pembangunan Pengolahan Sampah Modern, Bupati Jember Sidak TPA Pakusari
Jember3 mingguPemkab Jember dan DPRD Sepakati 5 Raperda Jadi Perda, Salah Satunya Tentang PPLH
Jember2 mingguJaga Tren Positif, Pemkab Jember Sukses Kendalikan Inflasi Daerah
Jember2 mingguAntisipasi Kekeringan, Pemkab Jember Siapkan Armada Tangki Air Bersih
Jember2 mingguTerus Tingkatkan Inovasi Pendidikan dan Ekonomi Kreatif, Bupati Jember Raih Dua Penghargaan dari Insan Media
Jember2 mingguGus Fawait Berikan Kepastian Masa Depan PPPK di Lingkungan Pemkab Jember
Jember1 mingguPemkab Jember Percepat Progres Pembangunan Kawasan Kuliner Jalan Kartini dan Jalan Gatot Subroto
Jember1 mingguPerkuat Sektor Pertanian Daerah, Bupati Jember Tinjau Saluran Irigasi di Desa Wonojati













