Hukum & Kriminal

Residivis Curanmor Kencong Aniaya Ibu Kandung

Diterbitkan

-

Residivis Curanmor Kencong Aniaya Ibu Kandung

Jember, memontum – “Air susu di balas tuba” mungkin itulah yang tepat menggambarkan peristiwa penganiayaan seorang anak pada ibu kandungnya sendiri. Tragedi ini, terjadi di Desa Cakru Kecamatan Kencong Kabupaten Jember, Selasa (9/7/2019) siang lalu, hanya lantaran tidak diperbolehkan pinjam sepeda motor.

Anak durhaka penganiaya Ibu kandungnya itu bernama Agus (43), warga Dusun Tempuran RW 01/RT03 Desa Cakru, desa yang letaknya di sebelah Barat selatan dari Kecamatan Kencong.

Usai dilaporkan pihak keluarga, sehingga dilakukan penyelidikan, pencarian dan penangkapan pihak Unit Reskrim Polsek Kencong pada hari Kamis (11/7/2019) sore. Tersangka dibekuk di tempat persembunyiannya.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Kencong Bripka Anton Wijaya, tersangka (Agus), ditangkap karena melakukan tindak kekerasan dan penganiayaan terhadap ibu kandungnya bernama Tuning (67) di rumah tinggal ibunya.

Advertisement

Agus, dengan sadis, menjambak rambut ibunya dengan sekuat tenaga. Tersangka sambil memegang sebilah sabit dan mengancam akan membunuhnya. Tak berhenti di situ, tersangka mencekik leher korban, sambil mendorongnya ke belakang hingga tersungkur jatuh ke tanah.

Akibatnya korban bukan hanya mengalami syok berat, tetapi juga mengalami luka fisik. Bagian lengan sebelah kanan dan kiri, kedua lengan korban lecet dan memar. Sebab itu korban musti menjalani perawatan di puskesmas setempat, selama 2 hari.

” Menurut pengakuan tersangka, dia melakukan penganiayaan dengan menggunakan tangan kosong, tidak menggunakan benda, jadi dia menjambak rambut dan mencekik menggunakan tangan,” yngkap Anton di konfirmasi Memontum.com Sabtu (13/7/2019) Siang, di ruang kerjanya.

Lebih lanjut Anton menjelaskan, saat di Introgasi, tersangka mengaku Khilaf sehingga karena Emosinya, tersangka lupa dan kalap, hingga mencekik leher dan menganiaya serta menyiksa ibu kandungnya sendiri.

Advertisement

“Tersangka merupakan Residivis, pernah dihukum dalam perkara Sajam dan Pencurian motor (Curanmor) dan untuk perkara ini tersangka kita jerat dengan pasal 351 KUHP, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Anton.

Anton menerangkan, kejadian itu berawal dari tidak di perbolehkannya tersangka meminjam sepeda motor oleh ibunya (Tuning), dengan alasan hendak dipakai A
Adik tersangka. Tersangka bermaksud meminjam sepeda motor, hendak mencari istrinya yang pergi tanpa pamit.

“Tidak diperbolehkan, tersangka naik pitam dan mengambil sebilah sabit yang tergeletak di atas meja dan langsung membacokkan ke lampu depan sepeda motor berkali – kali hingga rusak, dengan maksud diperbolehkan meminjam sepeda motor tersebut,” terang Anton.

Karena masih tidak diperbolehkan sambung Anton, tersangka (Agus) semakin kalap dan mengancam akan membunuh korban (Ibunya) dan terjadilah kekerasan serta penganiayaan terhadap korban.

Advertisement

“Beruntung tetangga sekitar yang mendengar keributan tersebut, bergegas mendatanginya dan melerainya, karena korban mengalami pusing kemudian dibawa oleh warga ke puskesmas Cakru dan dirawat inap,” pungkasnya. (rir/yud/oso)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas