Hukum & Kriminal
Residivis Curanmor Kencong Aniaya Ibu Kandung
Jember, memontum – “Air susu di balas tuba” mungkin itulah yang tepat menggambarkan peristiwa penganiayaan seorang anak pada ibu kandungnya sendiri. Tragedi ini, terjadi di Desa Cakru Kecamatan Kencong Kabupaten Jember, Selasa (9/7/2019) siang lalu, hanya lantaran tidak diperbolehkan pinjam sepeda motor.
Anak durhaka penganiaya Ibu kandungnya itu bernama Agus (43), warga Dusun Tempuran RW 01/RT03 Desa Cakru, desa yang letaknya di sebelah Barat selatan dari Kecamatan Kencong.
Usai dilaporkan pihak keluarga, sehingga dilakukan penyelidikan, pencarian dan penangkapan pihak Unit Reskrim Polsek Kencong pada hari Kamis (11/7/2019) sore. Tersangka dibekuk di tempat persembunyiannya.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Kencong Bripka Anton Wijaya, tersangka (Agus), ditangkap karena melakukan tindak kekerasan dan penganiayaan terhadap ibu kandungnya bernama Tuning (67) di rumah tinggal ibunya.
Agus, dengan sadis, menjambak rambut ibunya dengan sekuat tenaga. Tersangka sambil memegang sebilah sabit dan mengancam akan membunuhnya. Tak berhenti di situ, tersangka mencekik leher korban, sambil mendorongnya ke belakang hingga tersungkur jatuh ke tanah.
Akibatnya korban bukan hanya mengalami syok berat, tetapi juga mengalami luka fisik. Bagian lengan sebelah kanan dan kiri, kedua lengan korban lecet dan memar. Sebab itu korban musti menjalani perawatan di puskesmas setempat, selama 2 hari.
” Menurut pengakuan tersangka, dia melakukan penganiayaan dengan menggunakan tangan kosong, tidak menggunakan benda, jadi dia menjambak rambut dan mencekik menggunakan tangan,” yngkap Anton di konfirmasi Memontum.com Sabtu (13/7/2019) Siang, di ruang kerjanya.
Lebih lanjut Anton menjelaskan, saat di Introgasi, tersangka mengaku Khilaf sehingga karena Emosinya, tersangka lupa dan kalap, hingga mencekik leher dan menganiaya serta menyiksa ibu kandungnya sendiri.
“Tersangka merupakan Residivis, pernah dihukum dalam perkara Sajam dan Pencurian motor (Curanmor) dan untuk perkara ini tersangka kita jerat dengan pasal 351 KUHP, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Anton.
Anton menerangkan, kejadian itu berawal dari tidak di perbolehkannya tersangka meminjam sepeda motor oleh ibunya (Tuning), dengan alasan hendak dipakai A
Adik tersangka. Tersangka bermaksud meminjam sepeda motor, hendak mencari istrinya yang pergi tanpa pamit.
“Tidak diperbolehkan, tersangka naik pitam dan mengambil sebilah sabit yang tergeletak di atas meja dan langsung membacokkan ke lampu depan sepeda motor berkali – kali hingga rusak, dengan maksud diperbolehkan meminjam sepeda motor tersebut,” terang Anton.
Karena masih tidak diperbolehkan sambung Anton, tersangka (Agus) semakin kalap dan mengancam akan membunuh korban (Ibunya) dan terjadilah kekerasan serta penganiayaan terhadap korban.
“Beruntung tetangga sekitar yang mendengar keributan tersebut, bergegas mendatanginya dan melerainya, karena korban mengalami pusing kemudian dibawa oleh warga ke puskesmas Cakru dan dirawat inap,” pungkasnya. (rir/yud/oso)
- Jember4 minggu
Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Jember3 minggu
Gelaran Peringatan Hari Santri di Jember Diikuti Peserta dengan Berkopiah dan Bersarung
- Jember4 minggu
Pimpin Upacara Peringatan Hari Jadi Provinsi Jatim, Sekda Jember Ajak Masyarakat Isi Posisi Strategis
- Jember4 minggu
Foto dan Nama Pjs Bupati Jember Dicatut Pelaku Penipuan
- Jember3 minggu
Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Jember2 minggu
Meriahkan Digifest 2024 di Tuban, Kominfo Jember Hadirkan Layanan Terintegrasi
- Jember2 minggu
Sumpah Pemuda, Pjs Bupati Jember Ajak Generasi Muda Sinergi Capai Visi Indonesia Emas 2045
- Jember2 minggu
Pastikan Sortir dan Pelipatan Surat Suara Lancar, Pjs Bupati Jember Rakor dan Tinjau Gudang Logistik KPU