Hukum & Kriminal

Residivis Pengedar Sabu-Sabu Perempuan Asal Ajung, Masuk Penjara Lagi

Diterbitkan

-

WANITA : Kedua pelaku pengedar Sabu-Sabu asal Klakah Lumajang dan asal Ajung Jember. (gik)

Jember, Memontum – Siti Ulfa (32) yang merupakan seorang ibu dan sempat ditangkap oleh pihak Kepolisian Resort Jember karena menjadi pengedar sabu-sabu, kali ini dia tidak bisa berkutik saat Satreskoba Polres Jember menangkapnya kembali di rumahnya.

Penangkapan terhadap warga Dusun Langsepan, Desa Rowo Indah, Kecamatan Ajung, tersebut dilakukan Jumat (5/7/2019) siang.

Sebelumnya Satreskoba Polres Jember juga menangkap Fahrul Ulum (32) warga Dusun Lor Gunung, Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang di lokasi yang berbeda.

“Untuk Fahrul Ulum kami amankan dari TKP Patrang, sedangkan Siti Ulfa kami amankan di rumahnya di Ajung, untuk Fahrul sendiri dalam pengakuannya baru kali ini ditangkap, dan sudah 6 bulan menjadi pengedar, sedangkan untuk Siti, penangkapan ini kedua kalinya,” ujar Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo melalui Press Conference, Senin (8/7/2019) malam.

Advertisement

Menurut Kusworo, Fahrul sendiri merupakan jaringan Narkotika jenis sabu antar kota, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku asal Lumajang ini 1 unit mobil mewah Toyota Camry, 4 paket Sabu dengan berat 5,8 gram, uang tunai 1 juta 50 ribu rupiah, dan dua unit Handphone.

“Sedangkan dari pelaku Siti Ulva, Polisi berhasil mengamankan 1 paket sabu dengan berat 1,6 gram, 1 set alat hisap atau bong, 2 buah pipet kaca, 1 buah skrop dari sedotan, 1 unit Handphone dan uang tunai sebesar 2 juta 150 ribu rupiah,” ungkapnya.

Kusworo mengatakan, keterkaitan kedua pelaku saat ini masih kita dalami, karena pelaku Fahrul merupakan pengedar, dan akan kami kembangkan, untuk penyidikan lebih lanjut, sehari-hari tersangka Siti Ulfa merupakan seorang ibu rumah tangga, sedangkan tersangka Fahrul merupakan pegawai swasta, mereka ditangkap dihari yang sama.

“Untuk pelaku dikenakan dengan pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan denda 1 Miliar Rupiah, dan maksimal 20 tahun penjara dan denda 20 Milyar Rupiah, ” pungkasnya (gik/yud/oso)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas