Kabar Desa

Pengelolaan Tanah Kas Desa Rawan Permasalahan Hukum

Diterbitkan

-

Pengelolaan Tanah Kas Desa Rawan Permasalahan Hukum

Memontum Jember – Pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) di sejumlah desa di Jember berpotensi memunculkan permasalahan hukum.

Salah satu penyebabnya hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur secara rinci terkait pengelolaan TKD, baik dalam proses pengalihan hak pengelolaan oleh pihak ketiga maupun status kejelasan siapa yang berhak mengelola tanah desa tersebut yang diatur secara detail dan spesifik termasuk sanksi yang diterapkan.

Permasalahan ini terungkap saat rapat dengar pendapat antara Komisi A DPRD Jember dengan perwakilan Forum Pemuda Peduli Desa (FP2D) Desa Curahklong kecamatan Bangsalsari, Senin (13/7/2020)siang.

Kasus hukum yang sering terjadi di desa terkait pengelolaan TKD disebabkan belum adanya dasar hukum yang jelas baik peraturan desa (perdes) maupun peraturan daerah (perda) yang belum mengatur jelas dan rinci terkait prosedur yang benar soal pengelolaan aset tanah kas desa. Salah satu contoh permasalahan yang muncul di Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari, Jember.

Advertisement

Menurut Nurdin salah seorang pengurus FP2D mengungkapkan, persoalan yang terjadi di Desa Curahkalong terkait dugaan penyimpangan pemanfaatan TKD sudah lama diadukan ke pihak terkait, mulai dari camat, inspektorat, hingga Polsek Bangsalsari.

Kronologis permasalahan itu menurut Nurdin terjadi saat TKD Desa Curahkalong sudah dikelola pihak ketiga. Proses pengelolaan TKD diduga ilegal.

Diketahui aturan dalam lelang masalah tanah kas desa ada dalam peraturan desa. Namun Nurdin meyakini belum ada pembentukan panitia lelang.

“Saya sudah tanya ke Bukhori Ismail, Sekdes Curahkalong terkait peraturan desa, dan ternyata tidak ada,” jawabnya.

Advertisement

Pada tanggal 23 Juni 2020 dirinya bersama tim pernah menanyakan persoalan ini kepada Eko Rudiansyah selaku bendahara desa, dan lagi-lagi bendahara desa mengaku bahwa tidak ada uang yang masuk dari hasil sewa TKD tahun 2020.

Hal senada juga disampaikan Qoim, koordinator FP2D lainnya, menurutnya telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan aset desa dan berpotensi pada persoalan hukum.

Qoim mengaku pernah bertanya kepada Kepala Desa Curahkalong Abdul Kadir. Saat itu Kades menjawab sudah ada pemenang lelang meski tidak bisa menunjukkan peraturan desanya dan bukti perjanjian sewa antara kades dan pihak ketiga.

“Kades juga bilang bahwa sudah terbentuk panitia lelang atas nama Ahmad Purnomo. Namun pernyataan itu dibantah oleh oleh Pengurus BPD yang menyatakan tidak pernah membentuk,” sambungnya.

Advertisement

Sementara Ketua Komisi A, Tabroni berjanji akan melakukan koordinasi terkait persoalan tersebut.

“Persoalan regulasi masalah TKD cukup panjang, sehingga perlu dilakukan pembahasan dengan berbagai pihak, terutama pihak eksekutif,” ujarnya.

Namun yang jelas, persoalan TKD ini lanjut Tabroni, bisa meluas dan bisa terjadi di beberapa desa yang memiliki tanah kas desa. Untuk itu dirinya berencana akan melakukan sidak ke lokasi desa yang bermasalah, seperti yang terjadi di desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari.

“Kami juga akan mengundang pihak terkait dalam agenda merumuskan peraturan yang berhubungan dengan masalah tanah kas desa, agar kedepannya tidak ada lagi kepala desa yang tersandung kasus hukum mengenai TKD,” pungkas Tabroni. (vin/tog/oso)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas