Pemerintahan

MA Putuskan Tolak Pemakzulan Bupati Jember

Diterbitkan

-

Bupati Jember, dr Hj Faida MMR kembali mencalonkan diri di Pilkada 2020 lewat jalur independen.
Bupati Jember, dr Hj Faida MMR kembali mencalonkan diri di Pilkada 2020 lewat jalur independen.

Memontum Jakarta – Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak permohonan DPRD Jember yang mengajukan pemakzulan terhadap Bupati Jember, dr Hj Faida MMR, Selasa (8/12) tadi.

Dengan hasil putusan itu, maka dr Faida tidak jadi lengser sesuai dengan keinginan DPRD Jember. Putusan MA sendiri, terlihat dalam website kepaniteraan Mahkamah Agung.

Dalam nomor register 2 P/KHS/2020 dengan tanggal masuk perkara pada 16 November 2020, menjelaskan mengenai pemohon adalah DPRD Jember, dengan termohon atau terdakwa Bupati Jember.

Ada pun hakim dalam perkara tersebut adalah Yodi Martono Wahyuniadi, hakim kedua Is Sudaryono, dan hakim ketiga Supandi. Adapun panitera pengganti Joko Agus Sugianto.

Advertisement

Perkara permohonan pemakzulan tersebut diputus pada 8 Desember 2020 dengan amar putusan menolak permohonan hak uji pendapat.

“Menolak permohonan hak uji pendapat,” demikian bunyi amar putusan MA yang dilansir website MA. Dalam putusan itu, juga belum dijelaskan alasan MA menolak permohonan DPRD Jember.

dr Faida sendiri, dimakzulkan DPRD Jember pada Juli 2020. Calon Bupati perseorangan yang maju melalui jalur idenpenden itu, dimakzul DPRD Jember, beberapa hari setelah Faida lolos verifikasi KPU Jember.

Sebagaimana diketahui, setiap pemakzulan kepala daerah harus disetujui oleh MA. Aturan itu didasari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 80 ayat (1) huruf a berbunyi.

Advertisement

Ada pun bunyinya, pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e, dan atau huruf f dilaksanakan dengan ketentuan pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diusulkan kepada Presiden untuk gubernur dan atau wakil gubernur serta kepada
Menteri untuk bupati dan atau wakil bupati atau wali kota dan atau wakil wali kota berdasarkan putusan Mahkamah Agung, atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah dinyatakan sebagai berikut.

Pertama, melanggar sumpah atau janji jabatan. Ke dua, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b. Ke tiga, melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, huruf j. Ke empat, melakukan perbuatan tercela. (dtk/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas