Jember

Luar Biasa, Lembaga Eks PNPM Bagi-Bagi Bantuan Rp 1,1 Miliar

Diterbitkan

-

Memontum Jember – Badan Kerjasama Antar Desa Kabupaten (BKAD) Jember bagi-bagi bantuan untuk warga duafa hingga senilai Rp1,1 miliar. Penyerahan bantuan secara simbolis dilakukan oleh Bupati, Hendy Siswanto dan Wabup, MB Firjaun Barlaman, Kamis (08/04) di Aula Sudarman Pemkab Jember.

Bantuan yang diserahkan berupa sembako kepada 11 ribu lebih warga duafa dari berbagai pelosok wilayah di Jember. Anggaran yang dipergunakan berasal dari surplus pengelolaan dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di 26 kecamatan.

Bupati Hendy Siswanto saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya kagum dengan pengelolaan dana bergulir yang dilakukan oleh eks PNPM. ”Ini satu contoh program yang bagus, Pak Camat dulu waktu itu menyisihkan 15 persen dikumpulkan menjadi satu untuk bergulir meminjam tidak ada bunga sama sekali untung dibagikan kembali ke masyarakat, ini keren,” kata Hendy usai acara.

“Kaget saja ini istimewa membuat kami termotivasi untuk teman-teman yang lain,” sambungnya.

Advertisement

Baca Juga :

Lebih lanjut Hendy menegaskan akan mencontoh pola yang dilakukan oleh BKAD untuk diaplikasikan pada program pemerintah daerah seperti kepada koperasi. ”Tentunya yang paling tepat ini koperasi. Koperasi akan gulirkan, kita bangkitkan kembali. Koperasi ini yang akan membuat sejahtera semua,” ujarnya.

Sementara Ketua BKAD Jember, Umar Hasyim mengatakan, dari awal dana yang dikelola oleh PNPM saat digulirkan dari tahun 2004 lalu sebesar Rp32 miliar saat ini telah berkembang hingga Rp132 miliar. ”Total dana yang kita kelola saat ini ada Rp132 miliar. BKAD Jember ini terbaik di Indonesia,” kata Umar

”Hari ini yang dibagikan  surplus dari kegiatan BKAD eks PNPM mandiri perdesaan tahun 2020 total anggaran yang dibagikan Rp1,121 miliar, dari 15 persen keuntungan,” sambungnya.

Hasyim menjelaskan selama ini dana eks PNPM yang dikelola di tiap kecamatan besarannya berbeda beda. Terbesar dari Kecamatan Kencong hingga Rp8 miliar.

Advertisement

Dana tersebut kemudian disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan pinjaman modal tanpa agunan dengan bunga sangat kecil. ”Biasanya kelompok masyarakat dengan bunga pinjaman 1,5 persen dengan dicicil 10 kali,” jelasnya. Lebih lanjut, agar terus dapat membantu masyarakat, BKAD membutuhkan payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) meskipun telah ada PP Nomor 11 Tahun 2021. ”PP Nomor 11 Tahun 2021 telah menegaskan eks PNPM menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama atau Bumdesma namun kita tetap mengharapkan Bupati membuat Perbubnya,” pungkas Umar. (rio/ed2)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas