Hukum & Kriminal

Beredar Aduan Diduga Fasilitasi Terpidana Pil Koplo, Kalapas Jember jadi Sasaran ‘Tembak’

Diterbitkan

-

Memontum Jember – Sebuah surat aduan atau pengaduan masyarakat yang dikirimkan oleh seorang warga berinisial AHS, membuat ramai masyarakat Jember. Maklum, dalam surat aduan tertuju Polres Jember itu, juga ditembuskan kepada organisasi profesi kewartawanan di Jember. Mulai PWI, PWJ hingga IJTI.

Yang membuat ramai, adalah isi dari surat aduan. Masalahnya, di dalam surat aduan itu, mengurai dugaan praktik suap seorang terpidana atau warga binaan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Jember.

Baca Juga:

    Ironisnya, surat aduan yang berisi praktik dugaan tersebut, kemudian dimanfaatkan sejumlah oknum wartawan untuk melakukan dugaan pemerasan terhadap pimpinan Lapas (Kalapas) dan warga binaan yang diketahui adalah terpidana kasus kepemilikan jutaan pil daftar G.

    Sementara dalam surat pengaduan masyarakat tersebut, menjelaskan kronologis bahwa AS, atau salah seorang warga binaan Lapas kelas II A Jember, yang mendapatkan kemudahan dengan keluar dari sel, difasilitasi oleh Kepala Lapas, Yandi Suwandi, dengan pengawalan oleh Agung Cahyono, Kaur Umum Lapas Kelas II Jember pada 11 April 2021. Sementara apa alasan terpidana tersebut dikeluarkan oleh Kalapas, tidak jelas.

    Advertisement

    Wartawan media ini yang kemudian berusaha melakukan penelusuran, pun akhirnya mengetahui siapa sosok AS. Diketahui, dia juga biasa dipanggil Sri dan merupakan terpidana dalam kasus penjualan obat keras berbahaya atau pil koplo dengan barang bukti jutaan butir daftar G, yang berhasil diungkap Polres Jember di tahun 2019.

    Sri sendiri, dalam persidangan diputus majelis hakim dengan kurungan selama 6 tahun penjara. Namun, berdasarkan surat tersebut, dijelaskan selama ini telah beberapa kali mendapat fasilitas untuk keluar dari Lapas.

    Sebagai informasi, dalam Pasal 44 ayat (1) Permenkumham 3/2018, napi dengan kasus tindak pidana tertentu, boleh mendapatkan fasilitas asimilasi dengan salah satu syarat, jika telah menjalani 2/3 masa hukuman. Sedangkan Sri, dari vonis 6 tahun yang harus dijalaninya, baru menjalani 1 tahun.

    Kondisi ini, pun kemudian dimanfaatkan sekolompok wartawan yang salah satunya teridentifikasi berinisial EC, untuk meminta pihak Lapas membayarkan permintaan uang sebesar Rp 300 juta, jika ingin kasus tersebut aman dan tidak dijadikan bahan pemberitaan.

    Advertisement

    Berdasarkan pengakuan salah seorang narasumber yang namanya minta dirahasiakan kepada awak media ini, Kalapas Yandi Suwandi saat itu merasa terganggu dengan upaya pemerasan. Kemudian, Yandi menyuruh salah seorang anak buahnya, untuk mengkondisikan agar AS dapat memenuhi permintaan EC, yang tidak seorang diri itu.

    Hanya saja, Sri yang saat itu tidak sanggup, akhirnya hanya mampu memberikan total Rp 12 juta. Dengan rincian, diberikan tiga tahap. “Rincian pemberian, pertama nominal Rp 2,5 juta pada 22 April 2021. Kemudian, Rp 3,5 juta pada 25 April 2021 dan Rp 6 juta pada 26 April 2021 atau dengan jumlah global Rp 12 juta,” kata narasumber tersebut melalui saluran telepon, Rabu (30/06) tadi.

    Menanggapi dugaan kasus ini, Yandi Suwandi, ternyata diketahui sudah purna tugas dan jabatannya sejak Rabu (30/06) tadi, sudah digantikan oleh Plt Kalapas Kelas 2A Jember, Sarwito. Namun, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Yandi malah mengaku tidak tahu-menahu dengan adanya kasus yang menuding dirinya terlibat dalam kasus pemberian izin khusus terhadap warga binaan.

    “Saya tidak merasa diperas dan tidak ada pemerasan. Saya biasa saja ini. Kalau ada kabar baik, saya sampaikan tidak ada masalah. Tidak benar itu (ada tudingan terhadap dirinya, red),” kata Yandi.

    Advertisement

    Menurut Yandi, adanya tudingan terhadap dirinya, yang terlibat kasus pemberian izin masuk-keluar Lapas terhadap warga binaan, tidak benar. Serta, tuduhan bahwa dirinya menjadi korban pemerasan oknum wartawan, perlu diluruskan.

    “Saya rasa tidak ada itu (tudingan kepadanya). Persepsi masyarakat harus diluruskan. Ada oknum yang kemarin-kemarin itu (yang terlibat dugaan kasus pemberian fasilitas), ya ditangani inspektorat dan kantor wilayah. Saya rasa tidak ada masalah,” paparnya.

    Bahkan, orangnya (oknum yang diduga terlibat dugaan kasus pemberian fasilitas bagi warga binaan) sekarang juga sudah ditarik di Kanwil. “Itu aja,” sambungnya.

    Sementara itu, terkait apa yang disampaikan oleh Yandi, Kadiv Lapas Kanwil Kemenkumham Jatim, Hanibal, saat dikonfirmasi seusai acara Sertijab jabatan Kalapas Kelas 2A Jember, juga membenarkan jika dugaan kasus pemberian izin masuk keluar Lapas, kini ditangani Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI.

    Advertisement

    “Masalah itu sudah diperiksa Irjen dan Tim antar wilayah. Kita tunggu hasilnya dan memang benar,” kata Hanibal saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.

    Menurutnya, pihaknya tidak tolerir dan kasus itu (harus) diselesaikan. Ditanya terkait dugaan pemerasan yang dialami Mantan Kalapas Kelas 2A Jember, Yandi Suwandi, dirinya mengaku tidak mendengar.

    “Pemerasan terhadap Kalapas, saya belum tahu dan tidak ada laporan. Kalau pun ada pemerasan itu, saya tidak dengar dan bukan masalah kami,” lanjutnya. Ditambahkannya, terkait dugaan kasus yang ada di wilayah Lapas Kelas 2A Jember, pihaknya tidak menghendaki. “Kami tidak menghendaki seperti itu. Apalagi, saat ini kami proses WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani). Pimpinan kami ada instruksi itu,” katanya. (rio/sit)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Trending

    Lewat ke baris perkakas