SEKITAR KITA

Sosialisasi Pemetaan Desa atau Kelurahan, Kepala Biro Hukum BIG sebut Jember belum Miliki Perbup

Diterbitkan

-

Memontum Jember – Badan Informasi Geospasial (BIG) menyebutkan, bahwa saat ini masih sedikit sekali pemerintah kabupaten atau kota yang telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Wali Kota (Perwalkot) yang mengatur terkait batas desa atau kelurahan. Salah satu kabupaten yang belum memiliki Perbup tersebut adalah Kabupaten Jember.

Fakta ini diungkapkan oleh Kepala Biro Perencanaan Kepegawaian dan Hukum BIG, Ibnu Sofyan, saat Sosialisasi Pemetaan Desa/Kelurahan di Sempusari, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Kamis (21/10/2021). Sofyan menyebutkan hanya ada 5 persen daerah yang mempunyai Perbup atau Perwalkot yang mengatur batas wilayah desa atau kelurahan. “Dari 514 kabupaten/kota saat ini hanya ada 5 persen yang mempunyai Perbup atau Perwalkot yang mengatur terkait batas wilayah desa atau kelurahan,” ungkapnya.

Baca juga:

Advertisement

Perbup atau Perwalkot tersebut menurut Sofyan yang lahir Jember ini sangat dibutuhkan pemerintah desa atau kelurahan agar tidak muncul sengketa batas wilayah. “Ya biar tidak ada sengketa antar pemerintah desa atau kelurahan,” katanya.

Seperti diketahui kasus sengketa berebut batas wilayah desa telah terjadi melibatkan dua pemerintahan desa yakni Desa Kepanjen dan Desa Mayangan Kecamatan Gumukmas. Untuk menghindari terjadinya konflik horisontal disebabkan perebutan batas wilayah, Sofyan menyarankan agar bupati berkirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri atau BIG.

“Kuncinya ada di Kementerian Dalam Negeri dengan bantuan Dirjen Otonomi Daerah (Dirjen Otda), kemudian BIG sebagai ahli teknisnya membantu penyelesaian itu. Penetapan Perbup kalau di daerah lain biasanya berkirim surat ke BIG untuk menyelesaikan itu atau memakai cara lain bupati dapat berkirim surat ke Kemendagri. Bukan desanya yang aktif adalah bupati karena penetapannya melalui Perbup dari batas yang indikasi menjadi batas definitif,” lanjutnya.

Sofyan menyebutkan tingkat keakuratan data hasil kerja BIG sangat tinggi bahkan di bawah 10 centimeter. Tingginya keakuratan data ini karena didukung oleh peralatan canggih yang dimiliki oleh lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI ini.”Ya kita mempergunakan satelit,” jelasnya.

Kedepan BIG akan memetakan semua batas tanah yang dimiliki oleh masyarakat sesuai nama dan alamatnya (by name by address). Pemetaan tersebut dapat digunakan pemerintah untuk semua kepentingan termasuk untuk penentuan nilai pajak tanah dan bangunan.

Advertisement

Disisi lain Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, meskipun Kemendagri dan BIG bisa membantu penyelesaian batas wilayah, masih dibutuhkan musyawarah antar pemerintah desa yang bersengketa.”Ya tetap duduk bersama antar dua (pemerintah) desa yang bersengketa,”katanya.

Namun demikian, Kabupaten Jember belum mempunyai juru ukur untuk bidang tersebut. Untuk itu, kedepan Halim yang juga Ketua DPC Partai Gerindra ini mendorong bupati untuk meminta slot formasi CPNS kepada Kemendagri agar segera memiliki juru ukur yang akan bisa di tempatkan di Dinas Cipta Karya ataupun Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten (Bapekap).

Sementara itu Sosialisasi Pemetaan Desa Kelurahan diinisisasi oleh Anggota DPR RI Komisi VII Bambang Hariadi. Sosialisasi ini langsung dihadiri Kepala BIG Muh Aris Marfai dan Wakil Ketua DPRD Ahmad Halim. Sebanyak 100 orang warga desa dan sejumlah pemerintahan desa diundang sebagai peserta.(Vin/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas