Jember
Hadiri Sosialisasi Permendikbud Ristek soal BOSP, Bupati Jember Minta Agar Bantuan Siswa Tepat Sasaran

Memontum Jember – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Jember, menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan di Aula Dinas Pendidikan, Rabu (22/02/2023) tadi. Sosialisasi itu, terkait peraturan penggunaan anggaran pendidikan dari APBN. Rencananya, anggaran sebesar Rp 350 miliar, telah dipersiapkan oleh pemerintah pusat dengan nama Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebagai pengganti Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
BOSP sendiri, merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBN. Penyaluran BOSP, nantinya diatur melalui Permendikbud Ristek.
Bupati Jember, Hendy Siswanto, yang hadir langsung dalam sosialisasi itu berpesan kepada peserta, agar BOSP benar-benar tepat sasaran dan pelaporannya juga harus benar. Tentunya, dengan menggunakan aturan yang baru serta harus segera direalisasikan.
Baca juga :
- Bahas Kerja Sama Sister City, Pemkab Jember Terima Kunjungan Delegasi Kota Jinhua
- Terima LHP, Bupati Jember Tegaskan Raihan WTP harus Berdampak Nyata pada Kesejahteraan Masyarakat
- Supervisi SPPG, Satgas MBG Temukan Dugaan Pelanggaran SOP di Dapur Program Gizi Patrang Jember
- Dongkrak Kunjungan Pariwisata, Pemkab Jember Wujudkan Satu Tiket Terintegrasi Pantai Watu Ulo dan Papuma
- Pastikan Kesehatan Hewan Kurban, DKPP Jember Terapkan Manajemen Regulasi Ketat Jelang Idul Adha
Bupati Hendy menjelaskan, bahwa BOSP akan dicairkan dua tahap dalam setahun dan harus segera dicairkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk mendukung percepatan pencairan, Pemkab Jember menyiapkan bantuan konsultasi jika para kepala sekolah menemui kesulitan administrasi untuk mencairkan dana BOSP.
“Diharapkan, setiap tahap pencairan tidak ada kendala. Sehingga, semua anggaran bisa terserap. Jika pencairan tahap pertama tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka tahap yang kedua tidak bisa dicairkan. Ini yang repot,” jelas Bupati Hendy.
Pencairan BOSP sendiri, dilakukan dengan cara transfer langsung dari kas negara ke masing-masing satuan pendidikan penerima. Satuan pendidikan yang berhak menerima BOSP, antara lain satuan pendidikan formal, satuan pendidikan anak usia dini (TK, kelompok bermain, taman penitipan anak) dan satuan PAUD sejenis.
Kemudian, satuan pendidikan dasar meliputi SD dan SMP, satuan pendidikan non formal seperti lembaga kursus dan pelatihan (LKP) serta satuan penddikan kesetaraan. (rio/gie)

Jember4 mingguCiptakan Ekosistem Pendidikan Sehat, Dispendik Jember Sosialisasi Penerimaan Murid Baru
Jember3 mingguBupati Jember Lantik Achmad Imam Fauzi Sebagai Pj Sekda
Jember3 mingguLantik Direksi Perumda Perkebunan Kahyangan, Bupati Jember Harap Mampu Jadi Penggerak Ekonomi
Jember2 mingguBupati Jember Instruksikan Gerakan Pilah Sampah Mandiri dan Revitalisasi TPA Pakusari
Jember2 mingguBelasan Siswa di Kaliwates Diduga Keracunan Makanan MBG, Pj Sekda Jember Siap Tindak Tegas SPPG
Jember3 mingguPerkuat Layanan Publik, Pemkab Jember Rakor dan Bimtek bersama TP PKK dan Tim Posyandu dan Bunda PAUD
Jember3 mingguKonsisten Ajak ASN Olah Raga, Bupati Jember Tingkatkan Kebugaran dan Hilangkan Sekat Antar Jajaran
Jember4 mingguAtasi Sampah di Aliran Sungai Tegalsari, Muspika Ambulu Kolaborasi bersama Pemkab Lumajang dan Warga















