Jember
Hadiri Sosialisasi Permendikbud Ristek soal BOSP, Bupati Jember Minta Agar Bantuan Siswa Tepat Sasaran

Memontum Jember – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Jember, menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan di Aula Dinas Pendidikan, Rabu (22/02/2023) tadi. Sosialisasi itu, terkait peraturan penggunaan anggaran pendidikan dari APBN. Rencananya, anggaran sebesar Rp 350 miliar, telah dipersiapkan oleh pemerintah pusat dengan nama Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebagai pengganti Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
BOSP sendiri, merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBN. Penyaluran BOSP, nantinya diatur melalui Permendikbud Ristek.
Bupati Jember, Hendy Siswanto, yang hadir langsung dalam sosialisasi itu berpesan kepada peserta, agar BOSP benar-benar tepat sasaran dan pelaporannya juga harus benar. Tentunya, dengan menggunakan aturan yang baru serta harus segera direalisasikan.
Baca juga :
- Launching Layanan Kesehatan Homecare, Komisi D DPRD Jember Apresiasi Inovasi Pemkab
- Bupati Jember Beri Relaksasi Pelaku Usaha dengan Penghapusan Denda Pajak
- Beasiswa Cinta Bergema Pemkab Jember Gelontorkan Rp 59 Miliar untuk Sasar 4.200 Mahasiswa dan Calon
- Jember Fashion Carnaval 2026 Usung Tema Humanity, Earth and Life
- Bupati Jember Intruksikan Gerak Cepat Penanganan Dugaan Keracunan Massal Program MBG di Bangsalsari
Bupati Hendy menjelaskan, bahwa BOSP akan dicairkan dua tahap dalam setahun dan harus segera dicairkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk mendukung percepatan pencairan, Pemkab Jember menyiapkan bantuan konsultasi jika para kepala sekolah menemui kesulitan administrasi untuk mencairkan dana BOSP.
“Diharapkan, setiap tahap pencairan tidak ada kendala. Sehingga, semua anggaran bisa terserap. Jika pencairan tahap pertama tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka tahap yang kedua tidak bisa dicairkan. Ini yang repot,” jelas Bupati Hendy.
Pencairan BOSP sendiri, dilakukan dengan cara transfer langsung dari kas negara ke masing-masing satuan pendidikan penerima. Satuan pendidikan yang berhak menerima BOSP, antara lain satuan pendidikan formal, satuan pendidikan anak usia dini (TK, kelompok bermain, taman penitipan anak) dan satuan PAUD sejenis.
Kemudian, satuan pendidikan dasar meliputi SD dan SMP, satuan pendidikan non formal seperti lembaga kursus dan pelatihan (LKP) serta satuan penddikan kesetaraan. (rio/gie)

Jember3 mingguRencanakan Pembangunan Pengolahan Sampah Modern, Bupati Jember Sidak TPA Pakusari
Jember3 mingguPemkab Jember dan DPRD Sepakati 5 Raperda Jadi Perda, Salah Satunya Tentang PPLH
Jember2 mingguAntisipasi Kekeringan, Pemkab Jember Siapkan Armada Tangki Air Bersih
Jember2 mingguJaga Tren Positif, Pemkab Jember Sukses Kendalikan Inflasi Daerah
Jember2 mingguTerus Tingkatkan Inovasi Pendidikan dan Ekonomi Kreatif, Bupati Jember Raih Dua Penghargaan dari Insan Media
Jember2 mingguGus Fawait Berikan Kepastian Masa Depan PPPK di Lingkungan Pemkab Jember
Jember1 mingguPemkab Jember Percepat Progres Pembangunan Kawasan Kuliner Jalan Kartini dan Jalan Gatot Subroto
Jember1 mingguPerkuat Sektor Pertanian Daerah, Bupati Jember Tinjau Saluran Irigasi di Desa Wonojati













