Hukum & Kriminal

Nyaru Waker Kebun, Rampas 4 Hp ABG Jember

Diterbitkan

-

BB : Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menunjukkan sebilah clurit milik tersangka. (ist)

Memontum Jember – Hermanto (31) warga Dusun Tugusari Desa Kaliwining Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember, merampas ponsel 4 pemuda yang sedang santai di pos, Minggu (4/8/2019) malam, tepatnya di Kebun Renteng, masuk Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember.

Tersangka ditangkap anggota Polres Jember di kebun sesaat setelah kejadian perampasan. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti perbuatan tersangka.

Menurut Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, tersangka (Hermanto) dalam aksinya berpura – pura mengaku sebagai waker Kebun Renteng dan membawa sebilah clurit untuk menakuti -nakuti keempat pemuda yakni Abdul Ghofur, Riski Agustino, Beni Irawan dan Sugeng Efendi.

“Tersangka menodongkan clurit dan meminta botol arak serta keempat HP korban dengan dalih diamankan, selanjutnya, keempat pemuda itu diajak ke Pos Satpam dan tersangka mengikuti dari belakang, ketika hampir mendekati, ternyata tersangka menghilangkan jejak,” kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, Rabu (7/8/2019) malam di halaman Mapolres Jember.

Advertisement

Kejadian itu berawal, saat keempat pemuda sedang bersantai duduk-duduk di pos Kebun Renteng yang terletak di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung dan di samping tempat mereka duduk ada botol arak. Tiba-tiba datang orang tidak dikenal (Hermanto).

“Karena merasa tertipu, keempat korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Jenggawah, setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Minggu (4/8/2019) tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya, ” terang Kusworo.

Barang bukti yang diamankan Petugas lanjut Kusworo antara lain, 2 unit HP merk Samsung Grand Prime warna hitam, 1 Hp merk Xiaomi warna gold, 1 buah HP merk Xiaomi warna hitam, 1 unit clurit dan 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam milik tersangka sebagai sarana.

“Kami juga akan mendalami dengan kasus yang sama dan juga mengkonfrontir dengan tersangka, apakah betul tersangka ini baru sekali melakukan perbuatan atau ada indikasi lain, ” lanjutnya.

Advertisement

Sambung Kusworo, tersangka akan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun dan juga undang-undang darurat pasal 2 ayat (1) undang-undang RI No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (gik/yud/oso)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas