Hukum & Kriminal
Nyaru Waker Kebun, Rampas 4 Hp ABG Jember
Memontum Jember – Hermanto (31) warga Dusun Tugusari Desa Kaliwining Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember, merampas ponsel 4 pemuda yang sedang santai di pos, Minggu (4/8/2019) malam, tepatnya di Kebun Renteng, masuk Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember.
Tersangka ditangkap anggota Polres Jember di kebun sesaat setelah kejadian perampasan. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti perbuatan tersangka.
Menurut Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, tersangka (Hermanto) dalam aksinya berpura – pura mengaku sebagai waker Kebun Renteng dan membawa sebilah clurit untuk menakuti -nakuti keempat pemuda yakni Abdul Ghofur, Riski Agustino, Beni Irawan dan Sugeng Efendi.
“Tersangka menodongkan clurit dan meminta botol arak serta keempat HP korban dengan dalih diamankan, selanjutnya, keempat pemuda itu diajak ke Pos Satpam dan tersangka mengikuti dari belakang, ketika hampir mendekati, ternyata tersangka menghilangkan jejak,” kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, Rabu (7/8/2019) malam di halaman Mapolres Jember.
Kejadian itu berawal, saat keempat pemuda sedang bersantai duduk-duduk di pos Kebun Renteng yang terletak di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung dan di samping tempat mereka duduk ada botol arak. Tiba-tiba datang orang tidak dikenal (Hermanto).
“Karena merasa tertipu, keempat korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Jenggawah, setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Minggu (4/8/2019) tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya, ” terang Kusworo.
Barang bukti yang diamankan Petugas lanjut Kusworo antara lain, 2 unit HP merk Samsung Grand Prime warna hitam, 1 Hp merk Xiaomi warna gold, 1 buah HP merk Xiaomi warna hitam, 1 unit clurit dan 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam milik tersangka sebagai sarana.
“Kami juga akan mendalami dengan kasus yang sama dan juga mengkonfrontir dengan tersangka, apakah betul tersangka ini baru sekali melakukan perbuatan atau ada indikasi lain, ” lanjutnya.
Sambung Kusworo, tersangka akan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun dan juga undang-undang darurat pasal 2 ayat (1) undang-undang RI No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (gik/yud/oso)
- Jember4 minggu
Meriahkan Digifest 2024 di Tuban, Kominfo Jember Hadirkan Layanan Terintegrasi
- Jember3 minggu
Pastikan Sortir dan Pelipatan Surat Suara Lancar, Pjs Bupati Jember Rakor dan Tinjau Gudang Logistik KPU
- Jember3 minggu
Sumpah Pemuda, Pjs Bupati Jember Ajak Generasi Muda Sinergi Capai Visi Indonesia Emas 2045
- Jember3 minggu
Pjs Bupati Jember Turut Meriahkan Fun Bike Prima Semarak HUT ke-78 TNI
- Jember3 minggu
Pemkab Jember Lepas Atlet Popda ke XIV dan Peparpeda ke II Jawa Timur
- Jember2 minggu
Pjs Bupati Jember Pimpin Pelaksanaan Peringatan Upacara Hari Pahlawan di Lapangan Sukorambi
- Jember1 minggu
Pjs Bupati Imam Lantik Arief Tyahyono sebagai Plh Sekda Kabupaten Jember
- Jember3 minggu
Pjs Bupati Imam Hadiri Pelantikan Kepengurusan PBVSI Jember oleh Kapolda Jatim