Hukum & Kriminal

Ayah Kandung Bejat Setubuhi Anak Lumpuh

Diterbitkan

-

ASUSILA : Sukirman tersangka pelaku persetubuhan terhadap anak kandungnya. (ist)

Jember, Memontum – Kejam sekali perlakuan dari Entah apa yang ada di pikiran seorang bapak kandung bernama Sukirman (65) warga Dusun Krajan Lor, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu. Ia tega menyetubuhi berkali-kali anak kandungnya bernama Sumiasih (39), yang sedang sakit stroke dan tidak berdaya selama 6 bulan.

Menurut Kapolsek Ambulu AKP Sugeng Piyanto ketika dikonfirmasi Memontum.com, Rabu (24/7/2019) siang di kantornya, tersangka melakukan aksi persetubuhan di dalam kamar korban dan saat hendak akan melakukan aksi bejatnya, tersangka modusnya dengan pura-pura akan memijat korban.

“Modusnya yang dilakukan tersangka yakni dengan berpura pura memijat kaki korban,” kata Kapolsek yang akrab disapa Sugeng ini.

Sugeng menceritakan, sebelumnya korban sakit stroke sudah dari 6 bulan dan korban sudah menjanda selama 5 tahun. Karena korban tidak bisa menjalankan aktifitas sehari-hari, akhirnya tersangka selaku orang tua menawarkan untuk tinggal bersama di dalam rumahnya.

Advertisement

“Kemudian, tawaran tersangka yang merupakan ayah kandungnya, akhirnya di terima oleh korban dan anak-anaknya. Lalu sekitar bulan Mei 2019 korban beserta anak-anaknya tinggal serumah dengan tersangka, selaku orang tua korban,” cerita kapolsek.

Sebelum kejadian Sugeng mengungkapkan, tersangka sering kali mencabuli korban, bahkan juga pernah menyetubuhi korban sebanyak 2 x. Kemudian Senin (22/7/2019) sekitar pukul 14.00, ketika korban sendirian di dalam kamar rumahnya, tiba tiba tersangka masuk ke dalam kamar yang ditempati korban.

“Awalnya tersangka menawarkan diri, untuk memijat tubuh korban. Tetapi korban tidak mau, karena pastinya setelah di pijat, korban di cabuli atau di setubuhi oleh tersangka,” ungkapnya.

Lanjut Sugeng, karena saat itu korban tidak mau untuk dipijat, akhirnya tersangka menutup pintu kamar dan memaksa korban untuk disetubuhi. Karena kondisi korban tidak berdaya akibat sakit stroke yang dialaminya, korban tidak bisa berbuat apa-apa, ketika tubuh korban di tindihi oleh tersangka.

Advertisement

“Tersangka lalu membuka rok yang dipakai korban, yang saat itu korban tidak memakai celana dalam, dan tersangka membuka sarung yang dipakainya. Kemudian tersangka menyetubuhi korban, korban meronta-ronta dengan mengingatkan tersangka, jika yang disetubuhi adalah anaknya sendiri, tetapi tersangka tetap menyetubuhi korban,” jelasnya.

Setelah puas menyetubuhi korban, kemudian tersangka meninggalkan korban sendirian di kamar, dan korban menceritakan kejadian tersebut ke anaknya, mendengar cerita ibunya korban lalu diantar anak dan saudaranya melaporkan kejadian itu ke Polsek Ambulu.

Mendapat laporan tersebut sambung Sugeng, Unit Reskrim Polsek Ambulu melakukan penyelidikan dan Penangkapan terhadap Tersangka.

Sekitar pukul 23.00, tersangka berhasil di tangkap dan diamankan amankan tersangka ke Mapolsek Ambulu, yang sebelumya Korban dibawa ke RSUD dr Soebandi untuk memintakan VER.

Advertisement

Petugas mengamankan sebuah kaos lengan pendek warna lorek lorek, sebuah rok panjang warna hitam dan sebuah sprei warna biru, sebagai barang bukti.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 jo Pasal 8 huruf a UU. RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan atau Pasal 286 KUHP. Melakukan kasus tindak pidana pemaksaan hubungan seksual, yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga, atau barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya, sedang diketahui bahwa perempuan itu dalam tidak berdaya, yang dilakukan oleh bapak terhadap anak kandungnya, ” pungkasnya (gik/yud/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas