Pemerintahan

Bupati Faida Harap, Tidak Ada Pungli Perbaikan RTLH

Diterbitkan

-

Bupati Faida Harap, Tidak Ada Pungli Perbaikan RTLH

Jember, Memontum – Bupati Jember dr Faida menegaskan kepada jajarannya, agar bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang diberikan kepada masyarakat tidak mampu agar tidak main-main atau ada pungli.

Menurut Bupati, menyatakan tahun ini Pemkab Jember menyelenggarakan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi sehat lebih banyak dari tahun sebelumnya, hampir mencapai 4500an, baik itu dari DAK, BSBS maupun dari APBD Kabupaten Jember.

Oleh karennya, perlu disosialisasi supaya masyarakat yang menerima ini yakin, bahwa program ini memang untuk masyarakat. Tidak ada tarikan pungli, bahwa ini adalah stimulan, memicu mereka untuk memperbaiki rumahnya.

“Ada yang membantu, bahan material, supaya kualitasnya itu lebih baik, diperkenankan,” kata Bupati usai sosialisasi di Pendopo Wahyawibawagraha, Senin (4/11/2019) siang.

Advertisement

Kemudian, selain itu juga menyediakan tenaga untuk gotong royong, dan masing-masing rumh mendapatkan Rp 17,5 juta tanpa di potong-potong pungli. Kalau sesuai dengan ketentuan standar, pasti terealisasi sesuai dengan SK Bupati.

“Jadi kita memastikan kepada masyarakat, jangan sampai terjadi.karena kejadian ada yang menyalah gunakan ini, dan jangan sampai ada yang rumahnya tidak jadi,” ungkapnya.

“Ada juga laporan pungli-pungli meskipun itu tidak banyak, tetapi saya berharap benar-benar tidak ada pungli untuk rumah-rumah tidak layak huni,” imbuhnya.

Bupati meminta pendampingan kepada Forkopimda, termasuk dari Kajari, Dandim dan Kapolres, untuk bersama-sama mengawal kegiatan ini.

Advertisement

“Karena ini dipersembahkan untuk masyarakat bawah, yang penuh pendampingan serius,” tuturnya.

Bupati menegaskan, dalam pembangunan RTLH ini ada beberapa ketentuan yang harus dikerjakan.

“Kriteria ada 3 hal, pertama aman, memenuhi syarat kesehatan dan ketentuan luasan dengan ketentuan 9 m2, per orang,” tukasnya.

Sedangkan untuk penerima, ialah masyarakat berpenghasilan kecil.

Advertisement

“Penerima masyarakat yang berpenghasilan paling rendah, Rp 600 ribu tiap bulan dan ada tanah yang mereka miliki atau surat pernyataan dari pemilik tanah,” jelasnya. (bud/yud/oso)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas