Hukum & Kriminal

Dipecat Kades, Kasun akan Menggugat

Diterbitkan

-

Hamid kasun yang diberhentikan didampingi istrinya saat dikunjungi Memontum.com. (tog)
Hamid kasun yang diberhentikan didampingi istrinya saat dikunjungi Memontum.com. (tog)

Jember, Memontum – Pemecatan Kepala dusun (Kasun) krajan Desa Kraton, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember yang bernama Hamid, oleh Kepala Desa Kraton Sukarji, pada tanggal 5 Desember 2019, sesuai dengan Surat keputusan (SK) bernomor 141/13/35.09.20,2003/2019 berbuntut panjang.

Pasalnya, warga dusun krajan RT05/RW1 tersebut, akan melakukan gugatan atas SK pemecatan yang dikeluarkan Kades ke PTUN Surabaya dengan didampingi Kuasa hukum (pengacara) bernama Abdul Haris Alfianto.SH, dalam waktu dekat ini.

“Saya tidak terima dengan pemecatan ini, karena pemecatan itu dilakukan sepihak, hanya berdasarkan tanda tangan warga sebanyak 706 warga, itupun warga pendukungnya pak Kades, sewaktu Pilkades kemaren, maka dari itu saya akan mencari keadilan,” kata Hamid saat di Konfirmasi di Rumahnya, Kamis (12/12/2019) siang.

Menurut kasun yang menjabat kurang lebih 7 tahun, sejak tahun 2012 hingga 2019, yang meminta tanda tangan ke rumah – rumah warga adalah beberapa ketua RT, jadi patut dicurigai gerakan itu, bukan masyarakat yang menghendaki, melainkan inisiatif beberapa ketua RT.

Advertisement

“Kalau memang masyarakat tidak menghendaki saya sebagai Kasun, seharusnya masyarakat mendatangi kantor Desa, jangan RT yang turun untuk minta tanda tangan,” ungkap Hamid.

Kata Hamid, sebenarnya permasalahan pemecatan sudah pernah dimediasikan di kantor Kecamatan Kencong bersama camat Susmiadi, Kasipem dan dihadiri semuanya yang berkompenten, namun tidak menemukan jalan keluar.

“Waktu mediasi itu saya sempat bertanya kepada pak Camat, saya salah apa pak camat, kewajiban untuk narik pajak sudah Lunas, saya tidak berbuat asusila dan tidak menyalahgunakan haknya Negara dan yang jawab Kasipem kecamatan, begini jawabannya, itu masyarakat tidak mau tau pak kasun,” paparnya.

Sementara itu Abdul Haris Afianto atau yang lebih akrab dipanggil Alvin kuasa Hukum Hamid, mengatakan, pemecatan perangkat desa (Kasun Hamid), dinilainya tidak beralasan jelas dan tidak ada dasar hukumnya, pasalnya pemecatan dilakukan tanpa adanya dasar kesalahan atau keluhan dari warga setempat.

Advertisement

“Pemecatan ini cacat Hukum dan pemecatan sepihak, jadi harus bisa disikapi secara tegas, berdasarkan Hukum UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, pemecatan ini jelas tidak beralasan dan mendasar, ” jelasnya.

Alfin menampik, kalau pemberhentian kliennya tersebut atas desakan masyarakat kepada Kades Kraton, kuasa hukum yang tergabung dalam PERADI ini menilai, atas dasar Hukum, ada dugaan telah terjadi manipulasi tanda tangan masyarakat dengan agenda pemberhentian yang tidak diketahui masyarakat.

Alfin menerangkan, bahwa telah terjadi tindakan kesewenang-wenangan dengan menginterprestasi hukum yang tidak jelas, arahnya kades telah memotong kewenangan peran Camat kencong yang situ mempunyai kewenangan administrasi.

Kewenangan itu tertuang dalam permendagri nomor 38 tahun 2015, BAB III pasal 5 ayat 5 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, juga di pasal 69 Butir, A, B dan C Undang – Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Advertisement

Sedangkan Camat Kencong Susmiadi saat di konfirmasi Memontum.com mengatakan, pemberhentian Hamid (Kasun), atas kehendak atau permitaan warga ke Kepala Desa, dengan bukti dengan bukti tanda tangan warga.

“Kalau gak salah sebanyak 706 orang yang tanda tangan dan setelah itu kepala desa membuat surat pemberitahuan tembusan ke camat,” kata Susmiadi

Susmiaji menerangkan, terkait surat rekomendasi pemberhentian kasun (Hamid) itu buat, berdasarkan hasil rekaman video pertemuan di balai desa setelah pertemuan di Kecamatan yang menyatakan Hamid tidak diterima oleh masyarakat.

“Maka dari itu saya buatkan Rekomendasi untuk memberhentikan Kasun Hamid, dengan SK Kepala Desa Kraton, jadi semuanya menurut saya sudah Prosedur, sedangkan masyarakat tidak mau menerima, dan warga terus desa Kepala desa agar yang bersangkutan di berhentikan,” pungkas (tog/yud/oso)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas