Berita

Diprotes Emak-Emak Kedungsumur, Kandang Potong Ayam Puger Tutup

Diterbitkan

-

Memontum Jember – Ratusan warga yang didominasi ibu-ibu rumah tangga asal Dusun Kedungsumur, Desa Bagon Kecamatan Puger, Kabupaten Jember berbondong-bondong mendatangi Kantor Kecamatan Puger untuk aksi protes dan tuntutan dengan membawa poster tuntutan agar kandang ayam potong milik Suwono bersaudara segera ditutup.

Warga menilai, keberadaan kandang ayam telah menimbulkan banyak masalah lingkungan dan merugikan bagi kesehatan yang sangat dirasa warga sekitar seperti munculnya ribuan lalat yang beterbangan menuju ke rumah dan menghinggapi makanan yang ada di rumah warga. Akibatnya banyak warga terserang sakit perut dan diare terutama anak-anak.

Warga meluruk ke kantor kecamatan Puger. (rir)

Warga meluruk ke kantor kecamatan Puger. (rir)

Alhasil, ratusan warga yang sedari pagi hingga sore menunggu hasil tuntutanya, ternyata membuahkan hasil. Pihak peternak bersedia menutup usaha peternakan ayam, setelah melalui proses negosiasi alot dan dialog panjang bersama perwakilan warga yang di mediasi oleh Camat, Kapolsek dan Danramil Puger.

Mahsun warga setempat salah satu dari warga yang melakukan tuntutan, kepada memontum.com mengungkapkan rasa puasnya ketika terpenuhinya tuntutannya.

“Saya merasa puas dan lega karena perjuangan warga di penuhi oleh pihak peternak, walaupun ada sedikit rasa kecewa karena tuntutan kami 3 hari harus di tutup,” ucapnya.

Advertisement

Sebenarnya sudah 5 tahun Pemilik menjalankan usaha ternaknya, namun Pemilik tidak melalui prosedur yang sesuai aturan berlaku, seperti mengabaikan dampak berdirinya kandang, tidak adanya Izin lingkungan dan izin ke desa juga tidak ada sehingga kesabaran warga sudah habis.

“Sedangkan SIUP baru di urus bulan Pebruari kemarin,” kata Mahsun.

Menanggapi hal tersebut Camat Puger Moch Winardi menyampaikan, setelah pemerintah mengevaluasi dan ternyata Pemerintah tidak menemukan solusi, sehingga keinginan masyarakat untuk menutup kandang ayam tidak bisa di cegah lagi dan peternak harus mengikuti kesepakatan tersebut.

“Kesepakatan ini wajib hukumnya di taati, yaitu penutupan dengan toleransi untuk melakukan pemindahan ayam yang ada dengan batas waktu 10 hari sejak kesepakatan ini dibuat,” ujarnya.

Advertisement

Sementara itu menurut Kapolsek Puger AKP Ribut Budiono hasil kesepakatan antara warga dan peternak memberi batas waktu 10 hari dinyatakan tutup dan semua setuju dan pernyataan di atas materai artinya mempunyai kekuatan hukum yang jelas.

“Ya memang kecewa tapi itu lebih bagus karena mengutamakan kepentingan umum yang lebih penting lagi, Muspika ikut mengawal agar situasi Kamtibmas di Desa Bagon aman dan kondusif,” katanya.

Sementara Suwono peternak mengatakan, kekecewaan yang sangat karena dengan di tutupnya kandang ayam miliknya dapat mengakibatkan kerugian yang cukup besar, tapi karena itu kehendak masyarakat dengan terpaksa menuruti keinginan warga.

“Ini belum terpikirkan, yang jelas cari kandang untuk memindahkan ayam ini, hasilnya kecewa sedalam-dalamnya, gak punya hati, kok bisa masyarakat sekejam itu, gak diberi kesempatan sedikit, minta kesempatan cuma 25 hari saja, kok gak bisa, ” ungkapnya. (rir/yud/oso)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas