Hukum & Kriminal

Diwarnai Protes, RALB Koperasi Tani Ketajek Makmur Ditunda

Diterbitkan

-

P Yayun saat diwawancarai usai RALB. (Tog)
P Yayun saat diwawancarai usai RALB. (Tog)

Jember, Memontum – Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Koperasi Tani Ketajek Makmur (KTKM) dalam pembentukan ketua Koperasi di Aula Balai penelitian tembakau, Kamis (28/11/109) pagi, diwarnai protes puluhan anggota RALB dari Kelompok Arifin yang dikenal P Yahyun.

Puluhan anggota kelompok P Yayun memilih keluar area RALB dan pulang dari balai yang berada di jalan Arowana Kelurahan Kebon agung kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember.

Siswono Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember saat diwawancarai usai RALB. (tog)

Siswono Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember saat diwawancarai usai RALB. (tog)

Akibatnya, RALB yang dihadiri Dinas Koperasi dan Mikro Kabupaten Jember, DPRD Jember Komisi B, Camat Panti, pihak Kepolisian Resor Jember dan 2 kelompok yakni Kelompok P Yahyun serta Kelompok Tukimin tersebut, ditunda seminggu lagi dan akan diselenggarakan kembali 5 desember 2019 mendatang.

Menurut P Yahyun yang juga ketua PLH Koperasi Tani Ketajek Makmur sebelumnya, penundaan RALB itu dikarenakan telah melanggar Anggaran Dasar dan anggaran Dasar Rumah Tangga (AD/ART).

BACA : Jelang RALB Koperasi Ketajek, Panitia Minta Bantuan Pengamanan

Advertisement

Pasalnya pada rapat pertama diputuskan tidak diharuskan membawa undangan dan baru sampai kemarin sore diputuskan untuk membawa undangan.

“Pada awalnya teman- teman mau masuk ke ruang acara RALB, tapi tidak diperkenankan masuk panitia dengan alasan tidak membawa surat undangan. Sehingga muncullah protes dari anggota yang tidak mendapatkan undangan dan menolak untuk hadir, ” ungkap Yahyun .

Anggota RALB kelompok P.Yayun akan memasukik ruangan namun tidak dibolehkan karena tidak memiliki undangan. (tog)

Anggota RALB kelompok P.Yayun akan memasukik ruangan namun tidak dibolehkan karena tidak memiliki undangan. (tog)

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember, Siswono mengatakan jika melihat situasi dan kondisi masyarakat, acara dipaksakan pun tidak memungkinkan.

Sebab, ada beberapa tuntutan dari kelompok P Yahyun, bahwa harapannya proses Verifikasi sesuai dengan SK Bupati tahun 2013 yang jumlah anggota koperasi berjumlah 638 orang.

BACA JUGA : Sejak Penetapan tersangka mantan KTM, Lahan PDP Ketajek Marak Penjarahan

Advertisement

“Namun demikian dalam kurun waktu 4 bulan belakangan ini dilakukan verifikasi dengan didampingi Dinas Koperasi yang masuk berjumlah 430 anggota, dari 430 itu sudah 1/5 dari jumlah anggota memungkinkan secara undang – undang Koperasi, untuk digelar RALB untuk memilih ketua dengan melalui panitia yang ada, ” ungkap Siswono

Siswono menerangkan, panitia yang sudah terbentuk, merupakan pilihan dari kedua kelompok baik kelompok pak Tukimin dan Pak Yahyun.

Namun karena ada ketidakpuasan dari kelompok Yahyun maka sesuai pencermatan dan pemahaman situasi di lapangan maka saran dari Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal untuk RALB ditunda 1 minggu.

“Penundaan itu tidak merubah susunan kepengurusan panitia, jadi kalaupun hari ini dibuat berita acara astasu kesepakatan kedua belah pihak dan itu nanti diingkari kembali oleh kelompok siapapun, maka RALB tetap dilaksanakan dan tidak ada alasan lagi untuk tidak melaksanakan RALB,” ungkapnya. (tog/yud/oso)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas