Pemerintahan

Jual Miras Izin Kadaluarsa, Karaoke Camp’Us 888 Terancam Ditutup

Diterbitkan

-

Jual Miras Izin Kadaluarsa, Karaoke Camp'Us 888 Terancam Ditutup

Jember, Memontum – Komisi B DPRD Jember melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Bernyanyi Camp’Us 888, Rabu (9/10/2019) sekitar pukul 14.00. Di lokasi, anggota Dewan dan Polres Jember berhasil menemukan minuman keras dengan kandungan alkohol tinggi.

“Hasil sidak hari ini sangat memprihatinkan dan mencengangkan, saat digeledah ditemukan 5 pria dan 4 wanita membawa minuman keras semacam arak, juga room lainnya diketemukan minuman beralkohol kategori tinggi 17 %,” kata Ketua Komisi B DPRD Jember, Siswono.

Padahal, lanjut dia, hal itu sudah ditegaskan oleh aturan menteri perdagangan tentang larangan penjualan minuman beralkohol dengan kadar tinggi. Namun, masih saja ada beberapa tempat hiburan yang melanggar memperjual-belikan, termasuk tempat karaoke Camp’Us 888.

“Saat kasir yang berjaga di Camp’Us 888 ditanyai lebih lanjut tentang izin penjualannya, ternyata mereka bilang tidak punya. Juga, izin usaha untuk tempat karaoke ini faktanya tidak ada datanya di dinas terkait, masa berlakunya sudah habis sejak 26 April 2019. Artinya, 6 bulan lebih mereka jalankan usaha tanpa izin beroperasi,” tambahnya.

Advertisement

Karena itu, politisi Gerindra ini mendesak instansi pemerintah terkait menindak tegas karena pelanggaran yang dilakukan Rumah Bernyanyi Camp’Us 888 sudah disertai bukti-bukti yang valid dan reliabel. Dikuatirkan, apabila dilakukan pembiaran dapat mendorong merebaknya pelanggaran tempat-tempat hiburan lainnya.

“Tapi nanti kami koordinasikan dengan pimpinan untuk direkomendasikan Camp’us 888 ditutup sementara dalam rangka pembinaan, bisa juga ditutup selama-lamanya, melihat situasi dan kondisi kanan kirinya terletak ditengah kampus. Tentunya menganggu proses belajar mengajar,” tegasnya.

Diketahui, kasus rumah hiburan plakat karaoke keluarga Camp’Us 888 berbuntut panjang setelah mencuatnya kasus korban penganiayaan terhadap mantan anggota DPRD Jember dari PDI Perjuangan Maman Sabariman, yang terbaring kritis di rumah sakit.

“Kan kejadiannya di tempat karaoke ini, yang jelas ini temuan penganiayaan saudara Maman, ini kasuistik, untuk itu kami mengarahkan permintaan konfirmasi kepada pihak Karaoke Camp’Us 888. Dewan akan merekomendasikan untuk mengkaji apakah ini layak diterbitkan izin perpanjangan. Ini izin perpanjangan hasil kajian bisa ditutup sementara,” ungkapnya.

Advertisement

Baca : Komisi B DPRD Jember Soroti Dugaan Kasus Penganiayaan di Rumah Bernyanyi Camp’us 888

Sementara Kepala Satpol PP Jember Arief Cahyono menuturkan, petugas baru akan bertindak sebagai penertiban jika ada permintaan dari dinas atau instansi teknis terkait. Tentu permintaan penertiban dan penindakan itu ada aturannya yang memiliki dasar kuat.

“Kami bisa bertindak untuk bantuan penertiban dari OPD teknis dalam hal ini PTSP. Biasanya PTSP ini akan menerbitkan surat peringatan, setelah itu meminta bantuan penertiban dan penindakan kepada kami, tapi dasar bantuan penertiban dan penindakan itu harus tertera di surat OPD teknis tersebut,” katanya.

Karena menurutnya, hukum adalah semua aturan. Tidak boleh ada keputusan dilakukan jika tidak sesuai administrasi dan merugikan.

Advertisement

“Fakta tidak bisa menghilangkan administrasinya, kita juga menghindari sebagaimana disampaikan di ruang sidang tersebut , karena indikasi hukumnya kepada kita bagaimana, jangan sampai ada penindakan tetapi ada tindakan balik, seperti di tetangga sebelah di Lumajang dan sebagainya, ” pungkasnya. (Kj 1/yud/oso)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas