Pemerintahan

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Belum Melihat Data Secara Detail yang akan Pindah Kelas

Diterbitkan

-

Kepala BPJS Cabang Jember, Antokalina ketika ditemui sejumlah wartawan di ruangannya. (gik)
Kepala BPJS Cabang Jember, Antokalina ketika ditemui sejumlah wartawan di ruangannya. (gik)

Jember, Memontum – Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 , pihak BPJS Cabang Jember belum melihat data secara detail peserta yang akan pindah kelas.

Dalam Perpres tersebut, angka kenaikan dari kelas 1 dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu, kelas 2 dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu dan kelas 3 dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu, ini cenderung memungkinkan peserta akan turun kelas.

“Kita nanti tentunya akan melihat, apakah akan ada kecenderungan penurunan kelas, dari adanya Perpres Nomor 75 ini. Tapi kita belum melihat datanya, secara detail,” terang Antok, Kamis (31/10/2019) siang.

Namun prinsipnya, pihaknya, di kantor cabang BPJS Jember akan melaksanakan peraturan presiden yang telah dikeluarkan pemerintah.

Advertisement

“Kita coba akan patuh, kaitannya dengan hal tersebut. Kita terus terang, belum melihat secara detail, kaitannya dengan ada berapa yang akan turun kelas, berkaitan dengan ini,” jelasnya.

Tetapi, menurut Antok, kalau dari sisi jumlah kepesertaan secara keseluruhan di Kabupaten Jember itu 13 % adalah total dari 1,5 juta, ialah peserta mandiri.

“Kemudian 3 %-nya, peserta dari bukan pekerja. Ini nanti akan melakukan penyesuaian iuran, dari kelas 1, 2 dan kelas 3,” ucapnya.

Kalau lainnya, Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Non PBI itu ini sudah 60 % dibiayai oleh pemerintah pusat, dan APBDnya ada 12 %.

Advertisement

“Jadi sudah 72 % ini pemerintah yang menanggung,” pungkasnya. (gik/yud)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas