Pemerintahan

Komisi B DPRD Jember Soroti Dugaan Kasus Penganiayaan di Rumah Bernyanyi Camp’us 888

Diterbitkan

-

Komisi B DPRD Jember Soroti Dugaan Kasus Penganiayaan di Rumah Bernyanyi Camp'us 888

Jember, Memontum – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember meminta dinas terkait menutup Rumah Karaoke Camp’us 888 Jember dan meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menyebabkan kondisi korban, ‘Maman Sabariman’, mantan anggota DPRD Jember dari PDI Perjuangan masa jabatan 2009- 2014, parah hingga tak sadarkan diri sampai beberapa hari.

“Menindaklanjuti kasus penganiayaan yang korbannya Maman Sabariman, bagaimanapun kasus ini sudah masuk ranah hukum yang harus diusut tuntas. Ini memantik kami, terlepas dia mantan mantan anggota dewan,” kata Ketua Komisi B DPRD Jember, Siswono, Senin (7/10/2019) siang.

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, diperlukan jaminan perlindungan bagi siapapun yang berkunjung ke tempat hiburan. Hal itu seharusnya juga menjadi keharusan owner Camp’us 888, jika tidak, maka wakil rakyat akan mengevaluasi terhadap kewenangan dan hak setiap masyarakat.

“Apalagi ternyata izin usaha tempat karaoke itu hingga saat ini tidak diperpanjang, ini sebuah kelalaian, kalau memang ada security-nya untuk pengamanan, tidak akan terjadi seperti ini, katanya ada cctv-nya, tapi juga tidak berfungsi dengan baik,” ungkapnya.

Advertisement

Untuk itu, Siswono meminta rumah bernyanyi yang berada di jalan Jawa Jember tersebut ditutup atau ditandai police line karena tidak mengantongi izin usaha untuk menjalankan operasi, apalagi tempat karaoke itu mengganggu proses pembelajaran dan ketertiban karena berada di area kampus.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM- PTSP) Jember, Syafi’ menjelaskan, bahwa perizinan yang diterbitkan PTSP untuk ruang usaha karaoke sejak tahun 2017 hanya ada 7.

“Di data kami untuk rumah bernyanyi Camp’us 888 tidak ada,” katanya.

Sementara Kepala dinas pariwisata dan kebudayaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Anas Ma’ruf menjelaskan bahwa ada 12 rumah karaoke, yang 7 sudah memperpanjang sedangkan 5 lainnya masih belum, termasuk untuk rumah karaoke 888 kampus dan 4 rumah karaoke yang lain.

Advertisement

“Sebelum dibentuk PTSP awal tahun 2017, atau akhir 2016 yang sudah mengantongi izin usaha untuk tempat hiburan jenis rumah bernyanyi ada 9 ijin di dinas pariwisata budaya, 4 yang sudah memperpanjang ke PTSP, sisanya 5 rumah karaoke masih belum, harusnya mereka 2019 melakukan perpanjangan, karena masa ijinnya hanya berlaku 3 tahun, ” jelasnya.

Tatin Indrayan, menyayangkan peristiwa di tempat edukasi itu, hal itu menunjukkan buruknya birokrasi di Jember.

“Apakah sudah benar rumah bernyanyi 88 itu bisa ada di wilayah Kampus, yang kedua adanya pembiaran, kenapa ketika tidak ada perpanjangan izin, tidak ada teguran dari pihak terkait”, jelasnya Anggota DPRD dari Fraksi PKB ini.

Hal senada disampaikan Nyoman Aribowo, anggota Fraksi Pandekar ini mengaku prihatin, apalagi ada labelnya kampus, apalagi kondisinya lebih ngeri dibanding rumah karauke lain, karena standarnya adalah kenyamanan, keamanan dan pelayanan, tapi kenyataannya scuritynya hanya ada didepan, sementara di lorong itu relatif gelap.

Advertisement

“Penganiayaan Maman, itu perlu jadi catatan, karena penyebab pertengkaran itu tidak lepas karena miras, apalagi tidak ada izinnya, Dinas terkait, PTSP, Dinas Pariwisata, disperindag aparat kepolisian, dan Satpol PP perlu mengawasi”, katanya yang juga dikuatkan oleh pernyataan anggota Fraksi PKS, Mashuri yang juga meminta kasus penganiaayaan Maman ini ditangani serius.

Menanggapi keberadaan minuman beralkohol (Minol) saat terjadinya penganiayaan kepada Maman, Perwaklan Disperendak menyampaikan bahwa sesuai dengan perda Nomor 3 tahun 2018 Pada pasal 33 dijelaskan apabila tidak kesesuaian izinnya bisa dicabut.

Perwakilan Polres Jember, yang diwakili kasat Intelkam IPTU Agus Setyono Hari mengaku polisi sudah menangkap 4 tersangka.

“Namun untuk lebih detailnya nanti Kasatreskrim dan KBO yang akan menjelaskan, karena itu bukan kewenangan kami untuk menjelaskan,” katanya. (Kj1/yud/oso)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas