Jember

KPK Hitung Kerugian Negara Atas Laporan Tindak Pidana Korupsi di Era Bupati Faida

Diterbitkan

-

Memontum Jember – Anggota DPRD Jember, Agusta Jaka Purwana, saat ini mengaku dalam suasana bahagia. Penyebabnya, surat laporan adanya tindakan pidana korupsi di masa pemerintahan Bupati Faida direspon Komisi Pemberantasan Pemilu.

“Ya senang Mas surat saya berupa laporan pengaduan kepada KPK telah direspon,” katanya saat diwawancara usai rapat paripurna di DPRD Jember, Selasa (31/08).

Baca Juga:

    Agusa menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membalas surat mengklarifikasi tindak lanjut kasus penggunaan anggaran di Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, periode 2019-2020.

    Dalam surat yang diterima 4 Agustus 2021 lalu itu, KPK menjelaskan penanganan dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) tersebut saat ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sedang dalam proses perhitungan kerugian negara oleh penyidik.

    Advertisement

    “Pada tahun 2020 lalu saya memang melaporkan dugaan penyimpangan yang terjadi pada 2019-2020,” katanya.

    “Pertama waktu kebagian dumas (pengaduan masyarakat). Saat itu kita bawa satu boks kontainer itu dan sudah kami serahkan kemudian diperiksa,” lanjut Agusta.

    Namun pasca laporan tersebut, Agusta tidak pernah lagi mendapatkan pemberitahuan dari KPK. Legislator yang juta pengusaha cerutu ekspor itu kemudian mengirim surat kepada KPK untuk menanyakan perkembangan laporannya.

    “Saya kirim surat ke KPK kira-kira tahun 2020 tapi kemudian tidak ada balasan sampe kemudian pada tanggal 23 Juli lalu saya kirim surat ke dua. Nah kurang lebih 5 hari kemudian saya terima jawaban dari KPK itu,” tuturnya.

    Advertisement

    Bagian isi surat yang membuat senang dirinya, menurut Agusta terkait proses penghitungan kerugian negara. “Yang saya senang ada kata-kata sedang dalam proses penghitungan kerugian negara. Berarti kan ada (potensi) kerugian negara yang sedang dihitung,” kata politisi Partai Demokrat ini.

    Bukti-bukti laporan yang diberikan kepada KPK adalah hasil Panitia Khusus (Pansus) Angket DPRD Jember.

    Saat itu pada akhir 2019 kondisi politik di Jember memanas pasca DPRD mengajukan hak interpelasi kepada Bupati Faida, salah satu pemicunya carut marutnya kondisi birokrasi setelah bupati melakukan pengangkatan pejabat tanpa rekomendasi dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

    Singkat cerita proses interpelasi itu kemudian semakin bergulir hingga DPRD pada sekitar akhir Juli Banmus DPRD mengusulkan untuk menggunakan hak angket kepada eksekutif. Proses ini kemudian bermuara pada pemakzulan kepada Bupati Faida.

    Advertisement

    Pada sisi lain sekira bulan Oktober 2020, juru bicara KPK Ali Fikri kepada awak media menjelaskan adanya tim KPK sedang melaksakan kegiatan di Jember. Tim tersebut datang untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan korupsi.

    “KPK akan meminta keterangan beberapa pihak di lingkungan Pemkab Jember,” katanya via pesan WhatsApp kepada sejumlah wartawan, Selasa 13 Oktober 2020.

    Fikri saat itu tidak bersedia memberikan keterangan lebih lanjut. “Karena masih proses penyelidikan maka mengenai materinya saat ini belum bisa kami sampaikan, dan nanti pada waktunya akan kami informasikan lebih lanjut perkembangannya,” katanya saat itu.

    Salah satu obyek penyelidikan KPK adalah pengadaan jaket pelampung nelayan. Bahkan saat itu informasinya Sekertaris Daerah sempat menjalani pemeriksaan tim KPK di Mapolres Jember.

    Advertisement

    Kasus lain yang dibidik adalah proyek rumah tidak layak huni yang banyak dikerjakan oleh relawan pemenang Faida. Bahkan informasi diterima media saat berusaha mengumpulkan barang bukti tim KPK sempat mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan warga di salah satu desa.

    Ada tga orang petugas KPK sempat dihadang oleh warga di daerah Sukowono, pertengahan pada medio Februari 2020. Mereka dikira penculik dan sempat dibawa ke Kepolisian Resor Jember. Kala itu beredar foto surat-surat perintah penyelidikan nomor Sprin Lidik-35/01/02/2020 tertanggal 7 Februari 2020. Dalam surat itu, warga Sukowono, beriinisial R diminta bertemu tim di kantor KPK, Selasa 25 Februari 2020. Dia dimintai keterangan soal dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya. Ini terkait dengan penggunaan anggaran di Jember. (vin/ed2)

    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Trending

    Lewat ke baris perkakas