Hukum & Kriminal
Pembangunan STDI Diprotes, Polres Jember Bentuk Satgas

Jember, Memontum – Untuk menindaklanjuti permasalahan surat perizinan yang belum keluar milik Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah (STDI) Imam Syafi’i yang terletak di Jalan Moch. Thamrin, Kelurahan Kranjingan, Kecamatan Sumbersari, Kepolisian Resort (Polres) Jember akan menindaklanjuti dengan membentuk Satuan Petugas (satgas) secara profesional.
Hadir dalam kunjungan tersebut, Wakapolres, Kapolsek Sumbersari, Kasat Intelkam, Kasat Pol PP Pemerintah kabupaten Jember, Bakesbangpol Linmas dan Kepala PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan disambut oleh Ketua Yayasan Ustad Umar Jawas dan Rektor STDI, DR Arifin Badri.

“Kami datang meninjau kesini sebagai langkah untuk meredam adanya reaksi warga, kami akan mencari solusi jalan tengah dengan membentuk Satgas guna membahas perijinan pembangunan yang masih belum keluar,” kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal, Kamis (6/2/2020) siang.
Pembentukan Satgas ini kata Kapolres yang akrab di sapa Alfian ini, merupakan tindak lanjut surat yang dilayangkan Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Ranting Gladak Pakem, terkait pembangunan sekolah yang tidak ada surat izinnya.
“Maka dari itu, kami datang dengan instansi terkait, melakukan peninjauan bangunan SMP Islam Imam Syafi’i, untuk itu Kami meminta kepada Yayasan Imam Syafii agar menghentikan sementara, kegiatan pembangunan selama sepekan, hingga menunggu proses analisis yang ada pada Instansi terkait dan menunggu keluarnya Ijin IMB,” tuturnya.
Sementara itu dari pihak Yayasan Imam Syafii melalui Rektor STDI Dr. Arifin Badri mempertanyakan alasan PTSP yang masih belum mengeluarkan Ijin operasional, padahal telah sesuai persyaratan yang diajukan dan proses perijinan ini sudah berlangsung 3 Tahun.
“Kami sudah mengirimkan surat kepada Dinas PTSP, namun belum mendapatkan respon balasan, ” katanya.
Menanggapi permintaan Kapolres Jember, Ketua Yayasan Imam Syafii Ustad Umar Jawas menyatakan, pihaknya bersedia menghentikan sementara proses pembangunan sebagaimana petunjuk Kapolres.
Di lain Pihak, Menurut Dinas PSTP sesuai ketentuan pada Pasal 9 Perda Kab. Jember Nomor 12 Tahun 2006 terkait surat permohonan ijin bangunan dalam pasal 6 disampaikan kepada Bupati paling lama 2 (dua) bulan sebelum pekerjaan dimulai.
“Untuk IMB Bangunan SMP Imam Syafi’i memang masih dalam proses, seharusnya sebelum IMB turun tidak diperkenankan mendirikan bangunan terlebih dahulu,” tandasnya. (gik/yud/oso)

Jember4 mingguCiptakan Ekosistem Pendidikan Sehat, Dispendik Jember Sosialisasi Penerimaan Murid Baru
Jember3 mingguBupati Jember Lantik Achmad Imam Fauzi Sebagai Pj Sekda
Jember3 mingguLantik Direksi Perumda Perkebunan Kahyangan, Bupati Jember Harap Mampu Jadi Penggerak Ekonomi
Jember2 mingguBupati Jember Instruksikan Gerakan Pilah Sampah Mandiri dan Revitalisasi TPA Pakusari
Jember2 mingguBelasan Siswa di Kaliwates Diduga Keracunan Makanan MBG, Pj Sekda Jember Siap Tindak Tegas SPPG
Jember3 mingguPerkuat Layanan Publik, Pemkab Jember Rakor dan Bimtek bersama TP PKK dan Tim Posyandu dan Bunda PAUD
Jember3 mingguKonsisten Ajak ASN Olah Raga, Bupati Jember Tingkatkan Kebugaran dan Hilangkan Sekat Antar Jajaran
Jember4 mingguAtasi Sampah di Aliran Sungai Tegalsari, Muspika Ambulu Kolaborasi bersama Pemkab Lumajang dan Warga















