Hukum & Kriminal

Pembangunan STDI Diprotes, Polres Jember Bentuk Satgas

Diterbitkan

-

Kapolres Jember bersama pihak terkait kunjungi STDI Imam Syafi’i. (ist)
Kapolres Jember bersama pihak terkait kunjungi STDI Imam Syafi’i. (ist)

Jember, Memontum – Untuk menindaklanjuti permasalahan surat perizinan yang belum keluar milik Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah (STDI) Imam Syafi’i yang terletak di Jalan Moch. Thamrin, Kelurahan Kranjingan, Kecamatan Sumbersari, Kepolisian Resort (Polres) Jember akan menindaklanjuti dengan membentuk Satuan Petugas (satgas) secara profesional.

Hadir dalam kunjungan tersebut, Wakapolres, Kapolsek Sumbersari, Kasat Intelkam, Kasat Pol PP Pemerintah kabupaten Jember, Bakesbangpol Linmas dan Kepala PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan disambut oleh Ketua Yayasan Ustad Umar Jawas dan Rektor STDI, DR Arifin Badri.

“Kami datang meninjau kesini sebagai langkah untuk meredam adanya reaksi warga, kami akan mencari solusi jalan tengah dengan membentuk Satgas guna membahas perijinan pembangunan yang masih belum keluar,” kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal, Kamis (6/2/2020) siang.

Pembentukan Satgas ini kata Kapolres yang akrab di sapa Alfian ini, merupakan tindak lanjut surat yang dilayangkan Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Ranting Gladak Pakem, terkait pembangunan sekolah yang tidak ada surat izinnya.

Advertisement

“Maka dari itu, kami datang dengan instansi terkait, melakukan peninjauan bangunan SMP Islam Imam Syafi’i, untuk itu Kami meminta kepada Yayasan Imam Syafii agar menghentikan sementara, kegiatan pembangunan selama sepekan, hingga menunggu proses analisis yang ada pada Instansi terkait dan menunggu keluarnya Ijin IMB,” tuturnya.

Sementara itu dari pihak Yayasan Imam Syafii melalui Rektor STDI Dr. Arifin Badri mempertanyakan alasan PTSP yang masih belum mengeluarkan Ijin operasional, padahal telah sesuai persyaratan yang diajukan dan proses perijinan ini sudah berlangsung 3 Tahun.

“Kami sudah mengirimkan surat kepada Dinas PTSP, namun belum mendapatkan respon balasan, ” katanya.

Menanggapi permintaan Kapolres Jember, Ketua Yayasan Imam Syafii Ustad Umar Jawas menyatakan, pihaknya bersedia menghentikan sementara proses pembangunan sebagaimana petunjuk Kapolres.

Advertisement

Di lain Pihak, Menurut Dinas PSTP sesuai ketentuan pada Pasal 9 Perda Kab. Jember Nomor 12 Tahun 2006 terkait surat permohonan ijin bangunan dalam pasal 6 disampaikan kepada Bupati paling lama 2 (dua) bulan sebelum pekerjaan dimulai.

“Untuk IMB Bangunan SMP Imam Syafi’i memang masih dalam proses, seharusnya sebelum IMB turun tidak diperkenankan mendirikan bangunan terlebih dahulu,” tandasnya. (gik/yud/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas