Pemerintahan

Pemkab Jember Tetapkan Status Darurat Wabah COVID-19

Diterbitkan

-

Bupati Jember, dr Hj Faida bersama tokoh agama, MUI jember, Dandim dan Kapolres Jember umumkan status darurat. (Kj1)
Bupati Jember, dr Hj Faida bersama tokoh agama, MUI jember, Dandim dan Kapolres Jember umumkan status darurat. (Kj1)

Jember, Memontum – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menetapkan status keadaan tertentu darurat COVID-19. Hal itu dilakukan mengikuti program pemerintah di tingkat pusat dalam menekan dan mencegah laju penyebaran lebih luas virus corona COVID-19.

Bupati Jember dr Hj Faida MMr mengatakan, pihaknya bersama forkopimda, tokoh masyarakat dan tokoh agama merumuskan kebijakan terpadu menghadapi wabah COVID-19. Juga, menindaklanjutinya dengan surat edaran status keadaan darurat COVID-19 terhitung 26 Maret 2020.

“Hari ini kami tetapkan Jember darurat bencana COVID-19. Kami membuat surat edaran untuk seluruh pemerintah desa, agar kepala desa membuat status darurat COVID-19, mengikuti instruksi kemendesa untuk setiap desa membentuk satgas darurat COVID-19,” ujarnya, Kamis (26/3/2020) sore.

Advertisement

Tak hanya itu, lanjut dia, Pemkab Jember meminta agar pemerintah desa membuat pergeseran anggaran desa untuk kebencanaan. Sehingga saat pelaksanaan nantinya, kebijakan itu dapat membantu dalam penanganan kondisi gawat darurat secara serentak.

“Saat ini Jember status darurat bencana COVID-19, manakala diperiksa ada positif maka yang berhak mengumumkan adalah juru bicara negara, ketika pusat mengumumkan Jember dan positif, maka Jember statusnya kita ubah menjadi kejadian luar biasa (KLB). Namun, kondisi hari ini belum KLB, tetapi darurat COVID-19,” imbuhnya.

Bupati Faida menambahkan, malam Jumat atau tepatnya Kamis petang, kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak orang lumrah dilakukan. Sehingga agar tidak memicu polemik di masyarakat, pihaknya menggelar rapat koordinasi bersama ulama dan umara untuk menghasilkan rekomendasi panduan.

“Tempat-tempat ibadah seperti masjid yang memenuhi standar operasional prosedur masih diijinkan menyelenggarakan salat Jumat, detailnya dirumuskan bersama MUI untuk menjadi panduan di setiap masjid, jarak 1 meter jamaah itu menjadi satu standar di masjid,” jelasnya.

Advertisement

Juga, jamaah diminta untuk menggulung karpetnya dengan maksud untuk mencegah penularan COVID-19. Selain itu, lantainya disarankan diberi tanda jarak 1 meter. Namun, jika nantinya pemerintah meningkatkan status menjadi KLB COVID-19, tentu tidak bisa seleluasa seperti saat ini.

“Oleh karena itu kami membuat rumusan-rumusan yang jelas keadaan darurat, berkumpul di masyarakat berpotensi menyebabkan risiko penularan yang luar biasa, maka berdiam dirumah adalah yang paling baik buat kita semua, untuk itu kami menyikapi kondisi kita saat ini belum KLB,” tuturnya.

Faida mengingatkan, agar masyarakat senantiasa tidak menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak orang, tepatnya ditunda atau ditiadakan sementara waktu guna mencegah penularan virus corona penyebab COVID-19 tersebut.

“Terimakasih kepada masyarakat Jember yang telah bekerjasama dengan baik, yang menyelenggarakan pernikahan resepsinya sudah ditunda, kegiatan sunatan, pengajian, semua sudah ditunda. Kita ingin Jember ini lebih cepat teratasi, lebih tuntas agar perekonomian segera pulih, kita harus menjaga jangan sampai lengah, karena kalau di Jember tidak terkendali maka kerugian besar dan risiko besar yang akan didapat,” pungkasnya.

Advertisement

Hadir dalam acara rapat koordinasi, Wakil Bupati, KH Muqit Arief, Ketua MUI Jember, Prof Halim Soebahar, Komandan Kodim 0824, Letkol Inf La Ode M Nurdin dan Kapolres Jember, AKBP Aris Supriyono.

Hadir pula Ketua PCNU Jember, KH Abdullah Syamsul Arifin, Ketua Muslimat NU Jember, Emi Kusminarni, dan sejumlah tokoh lainnya dari NU, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indoensia (DMI) Jember, FKUB, maupun Fatayat NU Jember. (Kj1/yud/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas