Jember

Pencairan BTT Covid-19 Tahun 2020 Salahi Aturan, Wakil Ketua DPRD Jember Desak APH Proses Hukum

Diterbitkan

-

Pencairan BTT Covid-19 Tahun 2020 Salahi Aturan, Wakil Ketua DPRD Jember Desak APH Proses Hukum

Memontum Jember – Pemkab Jember ternyata telah melakukan konsultasi kepada Kemendagri terkait temuan BPK RI sebesar Rp 107 miliar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemkab Jember yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Mirfano dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Tita Fajar Ariyatiningrum.

Informasi pertemuan konsultasi ini, disampaikan Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, saat ditemui seputar perkembangan temuan BPK RI pada penggunaan BTT Covid-19 tahun anggaran 2020. Seperti diketahui, ada temuan penyimpangan penggunaan BTT Covid-19 di era bupati lama.

Temuan itu, hingga kini masih menjadi beban pemerintahan Bupati Jember, Hendy Siswanto, yang kini menjabat sebagai bupati. Ahmad Halim kemudian menuturkan, bahwa hasil pertemuan antara Pemkab Jember dengan Kemendagri. Pada pertemuan tersebut, Kementerian Dalam Negeri secara tegas mengatakan BTT Covid-19, tidak boleh terhutang. Semuanya harus dibelanjakan dulu kemudian baru di SPJ kan.

“Untuk terutang sudah secara jelas rekomendasi Kemendagri tidak diperkenankan. Pokoknya tidak boleh secara aturan,” tutur Halim, politisi yang saat ini juga menjabat Ketua DPC Partai Gerindra itu.

Advertisement

Halim kemudian menjelaskan, isi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun anggaran 2020, total di era Bupati Faida ada 61 RKB (Rencana Kegiatan Belanja) BTT Covid senilai Rp 612 miliar awalnya. Kemudian setelah dievaluasi ada 7 RKB yang tidak disetujui. “Ada 54 RKB ini berbentuk SK bupati, jadi khusus Covid ini berbentuk SK bupati, nah ketika sudah ditanda tangani satu RKB itu sudah bisa dicairkan. Dari hasil LHP BPK, 54 RKB nilainya Rp 531 miliar sekian padahal pagunya Rp 401 miliar. Berarti ada kelebihan Rp 130 miliar dan ini sudah dicairkan semua,” sambungnya.

Halim kemudian dengan nada bertanya, menyampaikan kemana larinya uang sebesar Rp 130 miliar tersebut. Karena semua uang tersebut menurut LHP BKP RI sudah dicairkan semua. Menurutnya ada pencairan BTT yang tidak sesuai peruntukannya.

“54 RKB ini sudah dicairkan semua, kemudian ada selisih Rp 130 miliar ini kemana? Ternyata setelah kita buka lagi kordinasi dengan beberapa temen ahli dari hasil LHP, itu ada beberapa yang tidak sesuai peruntukannya,” katanya.

Halim kemudian mencontohkan betapa mudahnya pencairan BTT Covid. Hanya berbekal RKB yang telah disahkan bupati, langsung bisa dicairkan oleh BUD (Bendara Umum Daerah) dalam hal ini adalah kepala BPKAD. Saat pencairan tersebut BPK menemukan kejanggalan-kejanggalan.

Advertisement

Baca juga :

“Ketika satu RKB sudah disahkan oleh BUD distransfer ke bendahara pengeluaran di BPBD. Ada kejanggalan mekanisme ketika bendahara pengeluaran BPBD mencairkan kepada PPTK secara tunai padahal seharusnya (melalui) transfer,” sebutnya.

Sebelum transferpun seharusnya ada proses pengajuan kepada bendahara pengeluaran dari BPBD. Bahkan masih menurut Halim, proses pencairan tersebut hanya berdasarkan instruksi melalui pesan WA. Pesan tersebut berisi perintah untuk menyiapkan amplop sebanyak 1.286 lembar.

“Bendahara pengeluaran BPBD pada tanggal 18 Mei, bendahara di BPBD menerima pesan WhatsApp dari TPKAD harus menyiapkan dana sebesar Rp 771 juta dalam 1.286 amplop yang masing-masing berisi 600 ribu rupiah untuk pekerja terdampak PHK. Ini dalam salah satu RKB tapi dalam pencairan Dinas perindustrian dan perdagangan yang harusnya ini diambilkan dari RKB dinas sosial,” jelasnya.

Dari data LHP 54 RKB tersebut, menurut Halim tumpang tindih peruntukannya. Akibatnya akan berdampak pada pembuatan SPJ nya karena akan tumpang tindih pula. “Tidak ada kesesuian dari RKB yang telah dicairkan dari BUD ini bahasa BPK ya,” tuturnya.

Advertisement

Contoh lain menurut Halim ada penerima bantuan dari RKB yang SKnya belum ditetapkan oleh Bupati Faida saat itu. Sehingga sangat menyimpang dari aturan pencairan. “Contoh bantuan kepada veteran dengan total penerima sebanyak 23, ini tidak ada dalam RKB, artinya penggunaan BTT Covid sudah sangat menyimpang dari aturan yang ada melalui mekanisme pencairan langsung secara tunai itu tidak diperkenankan karena itu jumlahnya sangat besar,” ujarnya.

Menyikapi temuan BPK tersebut, DPRD Jember telah berkirim surat kepada seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) seperti kepada KPK, Kepolisian dan kejaksaan untuk menanyakan dan melaporkan temuan di LHP BPK. Surat tersebut saat ini sudah direspon oleh APH. Namun APH saat ini masih menunggu hasil audit investigasi BPK.

“Menunggu hasil audit insvestigasi BPK sekitar sebulan lalu. Dan kita akan pro aktif untuk menanyakan itu. Agar APH ini tidak bekerja dari awal, kalau kami melihat bahasa dari Rp 107 miliar ini sudah TSM, terstruktur, sistematis dan massif artinya melibatkan banyak pihak, banyak kepentingan,” katanya.

Lebih lanjut Halim mendesak, APH untuk segera memproses temuan ini. Kami juga akan berkirim surat dan meminta kepada komisi III DPR RI untuk menggelar dengar pendapat dengan para pemangku kebijakan yaitu KPK, Kejaksaan, Kepolisian maupun BPK untuk mengawal proses ini,” ujar Halim. (rio/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas