Pemerintahan
Perbandingan UMK Jember 2020 Tertinggi Tapal Kuda

Jember, Memontum – Perbandingan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk Kabupaten Jember tahun 2020 mendatang lebih tinggi dari daerah sekitar Kabupaten Jember atau disebut daerah tapal kuda.
Perbandingan tersebut terlihat dalam tabel, saat sosialisasi UMK tahun 2020 menuju Jember harmoni hubungan industrial, yang bertempat di Pendopo Wahyawibawagraha, Senin (9/12/2019) siang.
Dijelaskan dalam tabel, UMK Kabupaten Jember sebesar Rp.2.355.662,90, kedua kabupaten Banyuwangi sebesar Rp.2.314.278,87, ketiga kabupaten Lumajang sebesar Rp.1.982.295,10 dan kabupaten Bondowoso sebesar Rp.1.954.705,75 dan Kabupaten Situbondo sebesar Rp.1.913.321,73.
“UMK Jember tahun 2020, naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 187.745,10, pada tahun 2019 sebesar Rp. 2.170.917 dan di tahun 2020 menjadi Rp. 2.355.662,91,” ujar Faida, disambut tepukan tangan peserta sosialisasi.
Kenaikan UMK ini jelas Bupati, berdasarkan keputusan Keputusan Gubernur Jawa Timur no 188/568/KPTS/013/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2020 yang sebelumnya telah melalui sejumlah pembahasan serta survei.
Besaran UMK Jember, didasarkan oleh saran dan masukan dari Dewan Pengupahan Kabupaten Jember yang diawali dengan proses yang panjang, seperti survey kebutuhan hidup layak, yang dilaksanakan di 3 pasar tradisional.
“Selanjutnya diadakan pembahasan dalam sidang oleh dewan pengupahan kemudian, ditetapkan besaran usulan UMK melalui Bupati yang selanjutnya direkomendasikan usulan besaran UMK kepada Gubernur Jawa Timur,” jelas Faida.
Faida menerangkan, UMK ini merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah supaya upah minimum yang diberikan tidak jauh merosot pada level bawah, UMK juga terus mengalami kenaikan setiap tahunnya yang disesuaikan dengan angka kebutuhan hidup layak.
“Di tahun 2016 UMK Kabupaten Jember senilai Rp 1.629.000, tahun 2017 naik menjadi Rp 1.763.392, tahun 2018 sebesar Rp 1.916.983, tahun 2019 menjadi Rp 2.170.917 dan tahun 2020 menjadi Rp 2.355.662,” terang.
Bupati Perempuan pertama di kabupaten Jember ini menambahkan, diharapkan dengan
penetapan ini hubungan antara pengusaha, karyawan dan pemerintah dapat berjalan baik dan harmonis.
Terlihat, dalam acara Sosialisasi UMK tersebut, Bupati berlatar Dokter ini, juga menyerahkan piagam penghargaan dari Pemerintah Propinsi Jawa Timur kepada 19 perusahaan kategori pembayaran tunjangan hari raya keagamaan tahun 2019 yang diantaranya kepada PT Indomarco Adiprima, PT Tekad Karya Putera dan PDP Kahyangan Jember, serta sejumlah perusahaan lainnya. (gik/yud/oso)

Jember4 mingguCiptakan Ekosistem Pendidikan Sehat, Dispendik Jember Sosialisasi Penerimaan Murid Baru
Jember3 mingguBupati Jember Lantik Achmad Imam Fauzi Sebagai Pj Sekda
Jember3 mingguLantik Direksi Perumda Perkebunan Kahyangan, Bupati Jember Harap Mampu Jadi Penggerak Ekonomi
Jember2 mingguBupati Jember Instruksikan Gerakan Pilah Sampah Mandiri dan Revitalisasi TPA Pakusari
Jember2 mingguBelasan Siswa di Kaliwates Diduga Keracunan Makanan MBG, Pj Sekda Jember Siap Tindak Tegas SPPG
Jember3 mingguPerkuat Layanan Publik, Pemkab Jember Rakor dan Bimtek bersama TP PKK dan Tim Posyandu dan Bunda PAUD
Jember3 mingguKonsisten Ajak ASN Olah Raga, Bupati Jember Tingkatkan Kebugaran dan Hilangkan Sekat Antar Jajaran
Jember4 mingguAtasi Sampah di Aliran Sungai Tegalsari, Muspika Ambulu Kolaborasi bersama Pemkab Lumajang dan Warga















