Pemerintahan

Perbandingan UMK Jember 2020 Tertinggi Tapal Kuda

Diterbitkan

-

Bupati Faida berikan penghargaan kepada belasan perusahaan dan tunjangan kepada warganya. (ist)
Bupati Faida berikan penghargaan kepada belasan perusahaan dan tunjangan kepada warganya. (ist)

Jember, Memontum – Perbandingan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk Kabupaten Jember tahun 2020 mendatang lebih tinggi dari daerah sekitar Kabupaten Jember atau disebut daerah tapal kuda.

Perbandingan tersebut terlihat dalam tabel, saat sosialisasi UMK tahun 2020 menuju Jember harmoni hubungan industrial, yang bertempat di Pendopo Wahyawibawagraha, Senin (9/12/2019) siang.

Dijelaskan dalam tabel, UMK Kabupaten Jember sebesar Rp.2.355.662,90, kedua kabupaten Banyuwangi sebesar Rp.2.314.278,87, ketiga kabupaten Lumajang sebesar Rp.1.982.295,10 dan kabupaten Bondowoso sebesar Rp.1.954.705,75 dan Kabupaten Situbondo sebesar Rp.1.913.321,73.

“UMK Jember tahun 2020, naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 187.745,10, pada tahun 2019 sebesar Rp. 2.170.917 dan di tahun 2020 menjadi Rp. 2.355.662,91,” ujar Faida, disambut tepukan tangan peserta sosialisasi.

Advertisement

Kenaikan UMK ini jelas Bupati, berdasarkan keputusan Keputusan Gubernur Jawa Timur no 188/568/KPTS/013/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2020 yang sebelumnya telah melalui sejumlah pembahasan serta survei.

Besaran UMK Jember, didasarkan oleh saran dan masukan dari Dewan Pengupahan Kabupaten Jember yang diawali dengan proses yang panjang, seperti survey kebutuhan hidup layak, yang dilaksanakan di 3 pasar tradisional.

“Selanjutnya diadakan pembahasan dalam sidang oleh dewan pengupahan kemudian, ditetapkan besaran usulan UMK melalui Bupati yang selanjutnya direkomendasikan usulan besaran UMK kepada Gubernur Jawa Timur,” jelas Faida.

Faida menerangkan, UMK ini merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah supaya upah minimum yang diberikan tidak jauh merosot pada level bawah, UMK juga terus mengalami kenaikan setiap tahunnya yang disesuaikan dengan angka kebutuhan hidup layak.

Advertisement

“Di tahun 2016 UMK Kabupaten Jember senilai Rp 1.629.000, tahun 2017 naik menjadi Rp 1.763.392, tahun 2018 sebesar Rp 1.916.983, tahun 2019 menjadi Rp 2.170.917 dan tahun 2020 menjadi Rp 2.355.662,” terang.

Bupati Perempuan pertama di kabupaten Jember ini menambahkan, diharapkan dengan
penetapan ini hubungan antara pengusaha, karyawan dan pemerintah dapat berjalan baik dan harmonis.

Terlihat, dalam acara Sosialisasi UMK tersebut, Bupati berlatar Dokter ini, juga menyerahkan piagam penghargaan dari Pemerintah Propinsi Jawa Timur kepada 19 perusahaan kategori pembayaran tunjangan hari raya keagamaan tahun 2019 yang diantaranya kepada PT Indomarco Adiprima, PT Tekad Karya Putera dan PDP Kahyangan Jember, serta sejumlah perusahaan lainnya. (gik/yud/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas