Berita

Plt Manager UP3 Jember : Penarikan KWH PLN, Tanpa Didampingi Kepolisian tidak Prosedural

Diterbitkan

-

Bramantyo bersama rekannya, saat ditemui sejumlah wartawan di kantornya (gik)
Bramantyo bersama rekannya, saat ditemui sejumlah wartawan di kantornya (gik)

Jember, Memontum – Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) atau Pencabutan meter milik warga Desa Wringintelu, Kecamatan Puger bernama Ida Hayureni (40), oleh 3 orang yang mengaku petugas PLN Kencong, dinilai kurang prosedur.

Karena, pencabutan meteran listrik beberapa waktu yang lalu tersebut, hanya dilakukan oleh 3 orang oknum yang mengaku petugas PLN Kencong dan tanpa didampingi dari aparat Kepolisian.

“Penarikan atau pencabutan Kwh Meter harus didampingi oleh aparat kepolisian, sesuai dengan kondisi yang terjadi pada saat itu,” kata Plt. Manager UP3 PLN Jember, Bramantyo saat ditemui sejumlah wartawan di kantornya, Rabu (18/3/2020) siang.

Bramantyo mengaku, jika kemarin pelanggan yang sempat didatangi petugas (Ida Hayureni) dan dilakukan P2TL sesuai dengan peraturan nomor 88 Z tahun 2016.

Advertisement

“Temuan di lapangan, ada Wairing terbalik yang ada di meter pelanggan dan ditemukan segelnya tidak ada,” kilahnya.

Bramantyo mengatakan, sedangkan petugas PLN Kencong menyebut, bahwa pelanggan tersebut dikenakan denda sebesar Rp 6 juta dan dirasa memberatkan pelanggan, Plt.Manager UP3 Jember ini menyebut itu bukan denda, tetapi tagihan susulan.

“Sebenarnya itu bukan denda, tapi tagihan susulan, sesuatu yang kita tagihkan, sesuai pelanggaran yang terjadi di pelanggan, disitu disebutkan besaran formula yang disampaikan ke pelanggan,” jelasnya.

Bramantyo menuturkan, dalam tagihan susulan tersebut masih ada bentuk keringanan pada pelanggan.

Advertisement

“Disitu ada bentuk keringanan yang ada di pelanggan, terkait tagihan susulan tersebut yakni berupa angsuran,” terang Bramantyo.

Bramantyo menambahkan, P2TL ini tujuan utamanya untuk keselamatan pelanggan. “Kami himbau masyarakat, menggunakan sesuai ketentuan yang berlaku,” himbaunya.

Sementara, pengakuan pelanggan bernama Ida Hayureni yang diberitakan sebelumnya menyampaikan, saat ketiga orang yang mengaku petugas dari PLN melakukan pencabutan meteran, datang tanpa didampingi dari petugas kepolisian.

“Petugas yang mengaku dari PLN dan membongkar KWH meter milik saya, berjumlah tiga orang dan tidak membawa mobil dinas PLN, tetapi membawa mobil pribadi warna Putih, serta tidak didampingi petugas dari kepolisian,” ucapnya.

Advertisement

Diketahui, dihari yang sama (Rabu 18/3/2020) Ida Hayureni bersama Iwan suaminya, karena merasa dirinya tidak melakukan pelanggaran yang dituduhkan PLN, mendatangi kantor desa Wringin telu dan mengadukan peristiwa yang terjadi terhadap dirinya.

Sesaat usai mengadu Iwan Suami Ida Hayureni dikonfirmasi Memontum.com menyampaikan pihak akan menempuh Jalur Hukum, karena pihaknya yakin dan benar tidak melakukan pelanggaran sesuai yang dituduhkan PLN.

“Kalau tidak ada titik temu, saya cari jalur hukum, kejadian seperti yang alami bukan yang pertama kalinya, ternyata di Desa kami banyak korbannya, karena keawaman masyarakat kecil tentang listrik,” ungkap Iwan suami Ida Hayureni.

BACA : PLN UPJ Kencong Denda Pelanggan Rp 6 Juta

Advertisement

Sementara Sekretaris desa Agus Santoso mengatakan, dengan adanya pengaduan dari warganya, pemerintah Desa bersama Babinkamtibmas dan Babinsa (Tiga Pilar) akan mengadakan negosiasi secara kekeluragaan dulu dengan PLN.

“Apabila nanti tidak ada titik temu kami akan ke polsek, karena ini dari pihak korban tidak pernah melakukan pelanggaran, saya sebelumnya selain mbak Ida, juga mendapat laporan dari warga saudara Dwi, dengan kejadian yang sama, tapi beberapa hari yang lalu melalukan transaksi pembayaran.” jlentrehnya. (gik/yud/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas