Jember

Puluhan Tahun PAD Gunung Sadeng ‘Dipermainkan’, Pemkab Jember Evaluasi 16 Pengusaha Tambang

Diterbitkan

-

Puluhan Tahun PAD Gunung Sadeng 'Dipermainkan', Pemkab Jember Evaluasi 16 Pengusaha Tambang

Memontum Jember – Status perbukitan kapur di Kecamatan Puger, atau yang dikenal sebagai Gunung Sadeng, sejak tahun 2013 adalah dalam penguasaan dan masuk dalam aset Pemkab Jember. Bukit kapur seluas kurang lebih 250 ha itu, telah disertifikatkan dengan nomor sertifikat nomor 14 dan 45.

Selama bertahun-tahun, batuan kapur yang ada di sana hanya dikeruk dan dimanfaatkan segelintir perusahaan saja. Ironisnya, ternyata selama itu tidak jelas pembagian hasil penambangan kepada Pemkab Jember sebagai pemilik lokasi.

Untuk mengoptimalkan pendapatan dan menghentikan sikap perusahaan penambang yang terkesan seenaknya, Pemkab Jember telah melakukan evaluasi terhadap 16 pengusaha tambang di wilayah Gunung Kapur, Kecamatan Puger.

“Dari peninjauan yang kami lakukan sejak tahun 2019, (pertambangan Gunung Kapur di Puger) hanya menghasilkan PAD Rp 755 juta per tahun. Sedangkan pada tahun 2020, Rp 1,9 miliar per tahun. Kemudian pada tahun 2021 kemarin, menghasilkan Rp 4,9 miliar per tahun,” ucap Sekretaris Pemkab Jember, Mirfano, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Kantor Pemkab, Rabu (16/02/2022).

Advertisement

Dengan kondisi tersebut, kata Mirfano, mestinya potensi dari pertambangan Gunung Kapur di Kecamatan Puger, bisa menghasilkan PAD Rp 300 miliar per tahunnya. “Namun, Pemkab hanya mendapatkan PAD dari pajak saja. Itupun, hanya sebesar maksimum Rp 4,9 miliar pada tahun 2021 lalu,” ungkapnya.

Baca juga :

Dengan PAD yang rendah itu, lanjut Mirfano, sehingga dilakukan evaluasi, yang diawali dengan berkirim surat kepada 16 pengusaha tambang yang bekerja di wilayah Gunung Kapur tersebut. “Tujuannya, untuk mengundang para pengusaha tambang itu dan melakukan evaluasi kinerja. Karena kondisi kurang optimalnya PAD, juga menjadi keprihatinan bapak bupati. Upaya evaluasi ini telah kami lakukan, sejak Kamis (10/02/2022) lalu,” sambungnya.

Dari evaluasi yang dilakukan, kata Mirfano, belasan pengusaha tambang itu diminta untuk membuat proposal kembali. Yakni, meliputi beberapa persyaratan didalamnya. Mulai dari rencana eksplorasi jenis produksi, jumlah tenaga kerjanya. Upaya menekan dampak lingkungan, dan rencana penuntutan CSR, serta luas lahan yang akan dieksplorasi.

“Kami minta di dalam proposal tersebut agar melampirkan juga Hak Pengolahan Lahan (HPL) lama yang dikeluarkan oleh Disperindag. Selain itu, melampirkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang baru berlaku maupun yang sudah mati. Kemudian juga Badan Hukum Perusahaan beserta alamat lengkapnya. Sehingga dapat diketahui sejauh mana kebocoran, atau persoalan apa yang timbul. Sehingga mengungkapkan apa yang menyebabkan minimnya PAD dari pertambangan itu,” sambungnya.

Advertisement

Lebih lanjut Mirfano menyampaikan, dalam evaluasi yang dilakukan Pemkab Jember. Para pengusaha tambang juga diminta untuk melengkapi dokumen pendukung lainnya, sejak tahun 2019 – 2021. “Diantaranya Dokumen Amdal, UKL UPL, laporan neraca keuangan 2 tahun terakhir. Serta kartu NPWPD yang dikeluarkan oleh Bapenda,” jelas Mirfano.

Akan tetapi, lanjutnya, dari semua pengusaha tambang yang diundang oleh Pemkab Jember. Hanya dua Pengusaha yang hadir. “Besok akan kami undang kembali, saya harap mereka bisa hadir. Karena tujuan kami adalah demi kebaikan dan optimalisasi pemanfaatan aset Pemkab yang berupa Gunung Kapur tersebut,” paparnya. (ark/rio/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas