Hukum & Kriminal

Sat Reskoba Polres Jember Sergap Pengedar Pil Ketapel “Y”

Diterbitkan

-

Tersangka (kaos biru) dan barang bukti. (ist)
Tersangka (kaos biru) dan barang bukti. (ist)

Pil Berbahaya Bisa Bikin Gila dan “Dijemput” Malaikat Maut

Memontum Jember – Muh Khoirudin warga Dusun Krajan RT01 RW01, Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, seorang pengedar Obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Trihexyphenidyl berlogo “Y” (Yarindo), akhirnya ditangkap Unit Opsnal Satreskoba Polres Jember, Jumat (21/2/2020) di dalam rumah tinggalnya sekira pukul 16.30.

Menurut Kasat Reskoba Polres Jember Iptu Agung joko haryono, penangkapan terhadap tersangka berawal dari Informasi yang diterima Tim Opsnal Satreskoba, bahwa di wilayah Dusun Krajan Desa Karangharjo, seringkali bahkan tiap hari digunakan transaksi Okerbaya.

“Setelah kami mengadakan penyelidikan, kami melihat tersangka secara bebas mengedarkankan okerbaya (Trihexyphenidyl ) dengan tidak di sertai sura ijin edar dan tanpa disertai resep dokter, di wilayah rumahnya.,” ungkap Agung, saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (26/2/2020) siang.

Kata Agung, pengedar ini tak dapat berkutik dan rela digelandang ke Mapolres Jember, karena saat di lakukan penggeladahan badan oleh petugas, di temukan 1 klip plastik yang didalamnya berisi 8 bungkus kertas rokok yang berisikan 4 butir obat jenis Trihexyphenidyl berlogo “Y” (Yarindo) dan 5 butir Trihexyphenidyl yang tidak terbungkus di kantongnya.

Advertisement

“Jadi Jumlah totalnya yang ditemukan petugas sebanyak 37 dan uang hasil penjualan sebesar 130 ribu, untuk tersangka saat ini berada di Mapolres Jember guna mempertanggungjawabkan perbuataannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 196 sub pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ” kata agung mengakhiri wawancara bersama Memontum.com. (bud/yud/oso)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas