Hukum & Kriminal

Satreskoba Polres Jember Tangkap 2 Pengedar Pil “Orang Gila”

Diterbitkan

-

Tersangka digelandang ke Satreskrim Polres Jember
Tersangka digelandang ke Satreskrim Polres Jember

Jember, memontum – Satu jam saja, Satuan Reskoba Polres Jember berhasil mengamankan 2 pengedar obat berbahaya (Okerbaya) di rumah tinggalnya masing – masing, Selasa (21/1/202) siang.

Dua pria yang berhasil diamankan diantaranya Sutikno (23), warga Jalan Kaca Piring, Lingkungan Gebang Tunggul, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang dan Ahmad Jumari (27) warga Dusun Krajan, Desa Patempuran, Kecamatan Kalisat.

Menurut Kasat Narkoba Polres Jember Iptu Agung Joko Haryono, tersangka Sutikno ditangkap sekitar pukul 13.30. Setelah dilakukan Interogasi atau pemeriksaan, pria yang sehari – hari bekerja sebagai kuli bangunan itu, mengaku mendapat barang haram tersebut dari Ahmad Juhari.

“Setelah mendapat pengakuan daru tersangka, seketika anggota menuju ke rumah Ahmad juhari dan langsung melakukan penggrebekan dan penagkapan serta pengeledahan dirumah Ahmad Juhari, sekitar pukul 15.00, ” ungkap Agung.

Advertisement

Pada penggeledahan tersebut lanjut Agung, petugas menemukan barang bukti 36 plastik klip berisikan obat warna putih berlogo Y berisikan 10 butir, uang hasil penjualan Rp.208 ribu dan 1 unit Handphone Samsung warna putih yang digunakan tersangka untuk komunikasi.

“Sedangkan dirumah Sutikno barang bukti yang diamankan, 1 plastik klip berisi obat berlogo Y sebanyak 73 butir, uang sebesar Rp 112 ribu, 1 bungkus rokok merk toppas, 1 unit Handphone merk Nokia Warna hitam, ” ujarnya.

Sutikno sambung Agung, membeli dengan harga Rp 950 ribu, obat tersebut di kemas ke dalam plastic klip berisikan 10 butir dan di jual dengan harga Rp 20 ribu.

“Untuk Tersangka dijerat Pasal 196 Sub Pasal 197 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.

Advertisement

Sebatas perlu diketahui, pil ketapel atau berlogo Y ini biasa digunakan untuk menenangkan anjing buas atau gila dan penenang bagi penderita gangguan jiwa. Pil ini termasuk dalam jenis Trihexy penidyl (THP) dan tidak dijual umum di apotek.

Efek samping pil ini lebih parah dibanding pil koplo (LL). Pemakainya akan teler berhari-hari dan berperilaku seperti orang gila atau tidak wajar. (gik/yud/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas