Pemerintahan

Teken MoU, Kejari Jember Siap Dampingi PLN

Diterbitkan

-

Kepala Kejaksaan Jember Dr Prima Idwan Mariza, SH MHum menunjukkan Mou. (tog)
Kepala Kejaksaan Jember Dr Prima Idwan Mariza, SH MHum menunjukkan Mou. (tog)

Memontum Jember – Kejaksaan Negeri Jember siap mendampingi PT PLN (Persero) UP3 (Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan) Jember dalam menghadapi persoalan hukum.

Kesiapan itu ditegaskan Dr Prima Idwan Mariza, SH Mhum, Kepala Kejaksaan Negeri Jember usai penandatanganan nota kesepahaman pada Rabu, 10 Juni 2020. Acara penandatanganan berlangsung secara daring.

Lebih lanjut Kajari menjelaskan, usai penandatangan itu Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Jember akan intens melakukan pendampingan terhadap PT. PLN (Persero) UP3 Jember, khususnya dalam permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Sebagai Jaksa Pengacara Negara, kami akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapi teman-teman di PLN UP3 Jember,” terangnya.

Advertisement

Kajari menilai ada potensi masalah yang dihadapi oleh PT. PLN (Persero) UP3 Jember. Ini setelah melihat laporan asset perusahaan setrum itu yang mencapai Rp. 1 triliun.

Selain itu masih ada piutang perusahaan. Ditambah potensi masalah dengan pihak ketiga. “Itu akan kami dampingi,” tegasnya.

Dalam waktu dekat, kata Kajari, Kejari Jember bisa secara efektif dan efisien membantu PLN. “Melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Agus Taufikurrahman, SH MH, menjelaskan, dengan ditandatanganinya nota kesepahaman atau MoU (memorandum of understanding) tersebut, JPN secara otomatis akan mendampingi ketika PLN ada permasalahan hukum.

Advertisement

“Kami akan secara langsung mendampinginya, tentunya ketika ada permasalahan hukum PLN memberikan surat kuasa khusus atau SKK kepada JPN,” tegas Agus.

Agus menyampaikan, di beberapa media memberitakan beberapa masyarakat yang mengajukan keberatan kepada PLN pasca kenaikan tagihan listrik secara tiba-tiba.

“Kami takutkan, ketika ada beberapa masyarakat mengajukan gugatan class action terhadap masalah tersebut. Nah, ketika ada gugatan semacam itu, kami secara otomatis akan mendampingi PLN UP3 Jember,” katanya

Terpisah, Manajer PT PLN (Persero) UP3 Jember, Hamzah, mengatakan, growth pertumbuhan pelanggan PLN UP3 Jember kini telah mencapai 1 juta pelanggan

Advertisement

Sementara omset penjualan tenaga listrik hingga Rp. 115 milyar, serta aset lebih dari Rp. 1 triliun, Hamzah memandang masalah hukum berpotensi muncul pada kegiatan transaksi penjualan energi listrik.

“Sehingga manajemen PLN UP3 Jember menimbang perlu mengadakan kerja sama dalam bantuan hukum dengan Kejaksaan Negeri Jember,” pungkasnya. (tog/yud/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas