Hukum & Kriminal
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pasar Manggisan, Kejari Jember Kembali Tetapkan tersangka

Jember, Memontum – Setelah melakukan pengembangan penyelidikan, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Manggisan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember kembali menetapkan 1 tersangka lagi pada Selasa (11/2/2020) malam, setelah penetapan 3 tersangka sebelumnya.
Tersangka keempat yang telah ditetapkan Kejari Jember yakni Irawan Sugeng Widodo alias Dodik selaku Direktur PT Maksi Solusi Enginering yang berperan memerintah tersangka ketiga yakni Faris agar memakai CV Menara Cipta untuk menggarap Pasar Manggisan.
Menurut M Jufri PLH Kepala Seksi Intelejen, Dodik diperiksa oleh penyidik Kejari Jember sejak sekitar pukul 10.00 pagi, Direktur PT Maksi Solusi Enginering semula diperiksa sebagai saksi atas tersangka Faris konsultan kontraktor.
“Ini pengembangan keterangan saksi – saksi yang sebelumnya telah diperiksa,” katanya.
Namun, kata Jufri dalam perkembangan penyidikan, Dodik kemudian ditetapkan sebagai tersangka, tentunya hal ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup.
“Penyidik sudah menyatakan telah memenuhi syarat dan telah memiliki dua bukti yang cukup, sehingga hari ini Sugeng Widodo alias Dodik di tetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan, ” terang Jufri.
Dalam kasus korupsi pasar Manggisan Sambung Jufri, Dodik telah merugikan negara sebesar Rp. 685 juta, menurutnya, tersangka ini ( Dodik) dalam hal ini sebagai konsultan perencana dan dalam menjalani peran sebagai konsultan perencana, Dodik meminjam ‘bendera’ perusahaan lain. Kompensasi yang diberikan sebesar 7 – 8 %.
Terlihat, setelah ditetapkan tersangka, Dodik dengan memakai topi berwarna biru memakai penutup mulut (Masker) dan memakai rompi berwarna pink dikawal 2 petugas dari Kejari Jember, berjalan menuju mobil berwarna hitam, untuk diantar menuju Rutan kelas 2 Jember.
Diketahui, sebelumnya Kejari Jember telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka oleh Kejari Jember yakni Anas Mak’ruf (mantan Kepala Disperindag Jember), Edi Sandi (pelaksana Proyek) dan Faris sebagai Konsultan Kotraktor dan telah dilakukan penahanan di Rumah tahanan (rutan) kelas 2 Jember. (gik/yud/oso)

Jember3 mingguRencanakan Pembangunan Pengolahan Sampah Modern, Bupati Jember Sidak TPA Pakusari
Jember3 mingguPemkab Jember dan DPRD Sepakati 5 Raperda Jadi Perda, Salah Satunya Tentang PPLH
Jember2 mingguAntisipasi Kekeringan, Pemkab Jember Siapkan Armada Tangki Air Bersih
Jember2 mingguJaga Tren Positif, Pemkab Jember Sukses Kendalikan Inflasi Daerah
Jember2 mingguTerus Tingkatkan Inovasi Pendidikan dan Ekonomi Kreatif, Bupati Jember Raih Dua Penghargaan dari Insan Media
Jember2 mingguGus Fawait Berikan Kepastian Masa Depan PPPK di Lingkungan Pemkab Jember
Jember1 mingguPemkab Jember Percepat Progres Pembangunan Kawasan Kuliner Jalan Kartini dan Jalan Gatot Subroto
Jember1 mingguPerkuat Sektor Pertanian Daerah, Bupati Jember Tinjau Saluran Irigasi di Desa Wonojati













