Hukum & Kriminal

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pasar Manggisan, Kejari Jember Kembali Tetapkan tersangka

Diterbitkan

-

Dengan mengenakan rompi pink dan topi, Dodik diamankan di Lapas Jember. (ist)
Dengan mengenakan rompi pink dan topi, Dodik diamankan di Lapas Jember. (ist)

Jember, Memontum – Setelah melakukan pengembangan penyelidikan, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Manggisan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember kembali menetapkan 1 tersangka lagi pada Selasa (11/2/2020) malam, setelah penetapan 3 tersangka sebelumnya.

Tersangka keempat yang telah ditetapkan Kejari Jember yakni Irawan Sugeng Widodo alias Dodik selaku Direktur PT Maksi Solusi Enginering yang berperan memerintah tersangka ketiga yakni Faris agar memakai CV Menara Cipta untuk menggarap Pasar Manggisan.

Menurut M Jufri PLH Kepala Seksi Intelejen, Dodik diperiksa oleh penyidik Kejari Jember sejak sekitar pukul 10.00 pagi, Direktur PT Maksi Solusi Enginering semula diperiksa sebagai saksi atas tersangka Faris konsultan kontraktor.

“Ini pengembangan keterangan saksi – saksi yang sebelumnya telah diperiksa,” katanya.

Advertisement

Namun, kata Jufri dalam perkembangan penyidikan, Dodik kemudian ditetapkan sebagai tersangka, tentunya hal ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup.

“Penyidik sudah menyatakan telah memenuhi syarat dan telah memiliki dua bukti yang cukup, sehingga hari ini Sugeng Widodo alias Dodik di tetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan, ” terang Jufri.

Dalam kasus korupsi pasar Manggisan Sambung Jufri, Dodik telah merugikan negara sebesar Rp. 685 juta, menurutnya, tersangka ini ( Dodik) dalam hal ini sebagai konsultan perencana dan dalam menjalani peran sebagai konsultan perencana, Dodik meminjam ‘bendera’ perusahaan lain. Kompensasi yang diberikan sebesar 7 – 8 %.

Terlihat, setelah ditetapkan tersangka, Dodik dengan memakai topi berwarna biru memakai penutup mulut (Masker) dan memakai rompi berwarna pink dikawal 2 petugas dari Kejari Jember, berjalan menuju mobil berwarna hitam, untuk diantar menuju Rutan kelas 2 Jember.

Advertisement

Diketahui, sebelumnya Kejari Jember telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka oleh Kejari Jember yakni Anas Mak’ruf (mantan Kepala Disperindag Jember), Edi Sandi (pelaksana Proyek) dan Faris sebagai Konsultan Kotraktor dan telah dilakukan penahanan di Rumah tahanan (rutan) kelas 2 Jember. (gik/yud/oso)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas