Hukum & Kriminal

Terungkap di Persidangan, KSO Wana Wisata Tanjung Papuma Perhutani Bodong Sejak 2017

Diterbitkan

-

Memontum Jember – Pengadilan Negeri Jember telah memulai proses persidangan gugatan perdata pengelolaan Wana Wisata Tanjung Papuma, Watu Ulo oleh Perhutani, Kamis (11/10/2021). Gugatan itu sendiri, dilayangkan oleh salah satu warga Jember, Agus Mashudi.

Dalam gugatannya, Agus menilai telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh para tergugat. Yakni, mulai Dirut Perhutani Jakarta, General Manager Divre KBM Perhutani Jawa Timur, Ditjen KSDAE Jakarta, Deputi Pengembangan dan Industri Pariwisata hinggaa turut tergugat adalah Bupati Jember.

Baca juga:

Pada persidangan perdana yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alfonsus Nahak dan Hakim anggota, Totok Yanuarto dan Sigit Triatmojo, akhirnya terungkap bahwa sejak berakhirnya KSO yang berlaku sepanjang 2015 sampai 2017. 

Dengan kata lain, sejak Deputi Pengembangan Industri Pariwisata Ditjen KSDAE, tidak lagi memperpanjang Kontrak Kerja Sama (KSO) kawasan pantai Papuma tersebut dengan GM KBM Divre Perhutani Jatim, bodong.

Advertisement

Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia

“GM KBM Divre Perhutani Jatim tidak punya landasan hukum dalam mengelola Tanjung Papuma, karena Dirjen Pariwisata tidak lagi memperpanjang KSO dengan Perhutani yang telah berakhir KSO-nya dari tahun 2015-2017,” ujar Agus kepada sejumlah awak media usai menjalani sidang.

Menurut pegiat anti korupsi ini, fakta tersebut terungkap di persidangan, setelah adanya permintaan dari Kuasa Deputi Pengembangan Industri Pariwisata, untuk tidak lagi disertakan dalam agenda sidang berikutnya. “Kuasa tergugat (Deputi Pengembangan Industri Pariwisata) dalam persidangan tadi menyebutkan alasan karena sudah tidak ada perpanjangan Kerjasama dengan Perum Perhutani,” sambungnya.

Majelis Hakim Sidang Gugatan Perkara dengan Nomor: 96/Pdt.G/X/PN.Jmr ini, lanjut Agus, menyampaikan bahwa Pengadilan tidak bisa mengabulkan permintaan Kuasa Hukum Deputi Pengembangan dan Industri Pariwisata. “Dan permintaan tersebut diminta untuk disampaikan kepada Penggugat, apakah harus hadir atau tidak dalam sidang berikutnya,” jelasnya.

Advertisement

Terhadap permintaan kuasa tergugat tersebut, Agus selaku Penggugat menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa Posita gugatan peristiwa hukumya dituangkan dalam gugatan sejak tahun 2015, sejak Kerja Sama antara Dirut Perhutani, Dirjen KSDAE Jakarta dan Deputi Pengembangan dan Industri Pariwisata tahun 2015.

“Maka selanjutnya, Majelis Hakim menyampaikan bahwa Deputi Pengembangan dan Industri Pariwisata harus menyampaikan secara konkrit peristiwa hukum sebagaimana yang diajukan oleh penggugat dalam gugatannya,” papar Agus.

Sementara Biro Hukum Kemenparekraf, Luis, saat akan dikonfirmasi melalui pesan WA dan telepon, menjawab masih diperjalanan. “Mohon maaf, saya masih diperjalanan. Signal kurang bagus. Saya hanya diberikan kewenangan sebagai kuasa untuk persidangan saja,” kata Luis dalam pesan WA. (rio/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas