Jember
Uji Coba Beban Armada Truk Melintas, Dishub Jember Tak Ambil Sikap dengan Temuan Truk Lebihi Tonase
Memontum Jember – Dinas Perhubungan Kabupaten Jember terlalu melunak kepada armada truk yang melebihi beban muatan atau tonase, saat melewati jalanan aspal di wilayah Kabupaten Jember. Padahal, armada truk dengan beban melebihi tonase tersebut, selama ini dianggap biang kerok rusaknya aspal jalan di wilayah Kota Tembakau itu.
Hal ini, terbukti saat petugas Dishub Jember, melakukan uji beban armada truk yang melintas di sebelah timur lokasi Wisata Dira Kencong, Senin (21/03/2022) tadi. Setelah menguji salah satu truk pengangkut batu bara yang akan mengirim ke pabrik semen, petugas dari Dishub tetap meloloskan truk tersebut melaju menuju lokasi pabrik Semen Imasco di kawasan Puger.
Petugas Dishub, Muhammad Madya, tersebut mengaku menemukan fakta jika tonase beban kanan kiri roda truk melebihi 8 ton. Sedangkan kelas jalan yang dilewati, adalah maksimal 8 ton.
Baca juga:
- Rapat Pengendalian Inflasi, Pjs Bupati Jember Pastikan Kebutuhan Pokok dan Penting Aman hingga Nataru
- Pjs Bupati Imam Lakukan Pelepasan Logistik ke 31 Kecamatan di Jember
- Rapat Virtual bersama Mendagri, Pjs Bupati Jember Kembali Himbau Terkait Mitigasi Bencana
- Pjs Bupati Imam Tegaskan Kembali Prioritas Pelayanan Pemkab Jember
- Pjs Bupati Imam Lantik Arief Tyahyono sebagai Plh Sekda Kabupaten Jember
“Tadi dari pengukuran, roda depan kanan dan kiri lebih dari 8 ton. Sedangkan yang bagian belakang, tidak diukur karena jelas lebih dari 8 ton,” kata Madya.
Madya juga beralasan, tidak bisa berbuat banyak kerena urusan penindakan beban kendaraan adalah ranah dari Satlantas Polres Jember. “Kalau secara kelas jalan, iya (menyalahi aturan) salah. Tapi, untuk penindakan, kitakan bekerjasama dengan Satlantas (Polres Jember),” ujarnya.
Kewenangan penindakan terkait over dimensi dan over loading (ODOL) yang dimiliki pihak Dishub sendiri, hanya terkait over dimensinya. Sedangkan untuk over loading, ranah polisi.
Madya juga mengakui, sesuai UU 22 tahun 2029 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) telah jelas aturan dan bentuk tindakan kepada pelanggar. “Nanti yang ditindak itu pengemudinya, pemilik kendaraan sama pengusahanya,” jelasnya.
Sekedar diketahui, beberapa waktu lalu Bupati Jember, Hendy Siswanto, telah mengungkapkan kekesalannya dengan armada truk yang melebihi tonase. Bupati Hendy juga telah memerintahkan jajarannya, terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan untuk menindak truk bermuatan melebih tonase. “Sebenarnya 8 ton maksimalnya. Tetapi mirip-mirip sedikit, tidak apa-apa. Tapi kalau lebih dari 10 ton, harus kita ingatkan, karena biaya ini (perbaikan jalan dan pengaspalan) besar. Jadi, mari kita jaga bersama jalan ini,” ujarnya saat itu.
Bupati Hendy juga menjelaskan, kalau pihaknya punya alat mengukur tonasie kendaraan. Sehingga, jika muatannya berlebih bisa diketahui. “Nanti kita ingatkan dan kita tindak baik kepada sopir dan pemilik truknya. Sanksi nanti kita koordinasikan lagi, karena biaya perbaikan dan pengaspalan jalan tinggi,” tegasnya. (rio/gie)
- Jember4 minggu
Meriahkan Digifest 2024 di Tuban, Kominfo Jember Hadirkan Layanan Terintegrasi
- Jember3 minggu
Pastikan Sortir dan Pelipatan Surat Suara Lancar, Pjs Bupati Jember Rakor dan Tinjau Gudang Logistik KPU
- Jember3 minggu
Sumpah Pemuda, Pjs Bupati Jember Ajak Generasi Muda Sinergi Capai Visi Indonesia Emas 2045
- Jember3 minggu
Pemkab Jember Lepas Atlet Popda ke XIV dan Peparpeda ke II Jawa Timur
- Jember3 minggu
Pjs Bupati Jember Turut Meriahkan Fun Bike Prima Semarak HUT ke-78 TNI
- Jember1 minggu
Pjs Bupati Imam Lantik Arief Tyahyono sebagai Plh Sekda Kabupaten Jember
- Jember3 minggu
Pjs Bupati Imam Hadiri Pelantikan Kepengurusan PBVSI Jember oleh Kapolda Jatim
- Jember2 minggu
Pjs Bupati Jember Pimpin Pelaksanaan Peringatan Upacara Hari Pahlawan di Lapangan Sukorambi