Hukum & Kriminal

Upal Rp 16 Juta Nyaris Tersebar di Jember

Diterbitkan

-

Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal bersama Kasat Reskrim tunjukkan Upal. (gik)
Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal bersama Kasat Reskrim tunjukkan Upal. (gik)

2 Residivis Dibekuk Tim Buser Polres Jember

Jember, Memontum – Saat melakukan transaksi jual beli uang palsu (Upal) 2 pria yakni Tehgno Axel Syaputra (38) warga Dusun Krajan, Desa Mlokorejo, Kecamatan Puger dan Sunarso (60) asal Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah dibekuk tim Buru Sergap Polres Jember, Senin (10/2/2020) sekitar pukul 09.00.

Menurut Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat Conference Pres di halaman Mapolres, keduanya ditangkap di Jalan Desa Kertonegoro bersama barang buktinya uang palsu senilai Rp 16 juta yang terdiri dari 98 lembar uang pecahan ratusan dan 124 uang palsu pecahan 50 ribuan serta satu sepeda motor Yamaha Mio.

Kedua tersangka pengedar uang palsu diamankan di Polres Jember. (gik)

Kedua tersangka pengedar uang palsu diamankan di Polres Jember. (gik)

“Setelah diadakan interogasi, Tehgno membeli uang palsu kepada Sunarso seharga Rp 4 juta (uang asli) dan mendapatkan Rp 16 juta uang palsu, “ kata Alfian.

Alfian mengungkapkan, Sunarso mengaku mendapat atau membeli uang palsu tersebut dari H Putra warga Madura dan Mujib warga Bogor dengan perbandingan 1 : 5.

“Saat ini pria asal Madura dan Bogor tersebut dalam proses pengejaran,” ujarnya.

Advertisement

Kedua tersangka ini (Tehgno dan Sunarso) terang Alfian, adalah seorang residivis dalam kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman penjara di Malang.

Diduga transaksi uang palsu ini merupakan pesanan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Jember.

“Kami juga mengantisipasi hal itu, guna mencegah money politik saat pelaksanaan Pilkada nanti, yang akan dilakukan oleh beberapa kelompok atau banyak orang dan kami akan tetap konsentrasi di wilayah Jember khususnya di wilayah Jenggawah karena di wilayah ini infomasinya Upal sering beredar,” terangnya.

Untuk para tersangka sambungnya, telah melanggar pasal 36 ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman pidana 15 tahun atau denda sebesar Rp 50 Milyar. (gik/yud/oso)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas