Hukum & Kriminal

Warga Kaliwining Jember Berharap Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Desa Segera Diusut

Diterbitkan

-

Warga Kaliwining Jember Berharap Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Desa Segera Diusut

Jember, memontum – Sejumlah warga Desa Kaliwining Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember, berharap surat laporan warga terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran/keuangan Dana Desa tahun 2019 segera ditindaklanjuti pihak terkait.

Surat tersebut berisi dugaan penyalahgunaan Keuangan Desa dan diduga dilakukan Kepala desa Samsul Arifin. Surat telah dilayangkan kepada Bupati Jember dr Hj Faida MMr serta Kejaksaan Negeri Jember tertanggal 29 januari 2020. Warga meminta ada tindak lanjut dan pengusutan.

Diketahui, penggunaan keuangan dana Desa tahun 2019 di Desa Kaliwining yang bersumber dari dana Bagi Hasil (BGH) pajak sebesar Rp 97.753.000 dan BGH Restribusi Rp 14.483.000 dipergunakan untuk Rehabilitasi pasar desa (Pasar Gayam) yang berada di dusun Gayam dengan kategori pembangunan Los dan Pavingisasi serta pembangunan Tempat Penampungan Sampah (TPS).

Namun, menurut H Lutfi, warga Dusun Tugusari Desa Kaliwining, terdapat banyak kejanggalan – kejanggalan penyalahgunaan keuangan dana desa tersebut.

Advertisement

Diantaranya anggaran rehab pasar desa sebesar Rp 98.753.000 yang dikeluarkan tidak sesuai dengan anggaran yang ada dan tidak adanya Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta pembangunan TPS tempatnya tidak jelas (tidak terwujud).

“Kalau kita melihat dari fisik yang sudah direhab atau yang ada, paling tidak menghabiskan keseluruhan untuk dana rehabilitas pasar (pembangunan Los dan Pavingisasi) menghabiskan kurang lebih 30 jutaan, ada kelebihan dana sekitar 60 juta lebihlah, terus dikemanakan, ini yang patut kita pertanyakan, “ ujar H.Lutfi saat diwawancarai memontum.com, Selasa (11/2/2020) siang.

Terkait pembanguan TPS yang menggunakan dana BGH Restribusi sebesar Rp 14.483.000 sambung mantan kepala desa Kaliwining yang akrab disapa H Lut ini mengatakan, hingga saat ini tempat pembangunan TPS tidak jelas, diduga fiktif alias warga tidak mengetahui.

”Jangankan wujud pembangunannya, tempatnya saja warga tidak mengetahui (tidak jelas), oleh karena itu menjurut hemat kami Kepala desa (Samsul Arifin ) telah menyalahgunakan wewenang, untuk itu kami berharap agar diusut,” terangnya.

Advertisement

Hal senada juga disampaikan Sutaman, bahwa proyek pasar gayam tidak sesuai dengan anggaran yang ada, di papan proyek pasar desa terdapat anggaran sebesar Rp 98.753.000 dan ada anggaran sebesar Rp 14.483.000 yang terpampang di depan pasar Gayam yang dipergunakan untuk pembangunan TPS.

“Dengan itu kami sebagai warga mengambil langkah melaporkan kepada pihak – pihak yang terkait, seperti Bupati Jember dan kejaksaan negeri Jember agar mengusut penyalahgunaan wewenang tersebut dan adanya besarnya biaya proyek rehabilitasi pasar dan pembangunan TPS yang tidak jelas tersebut menjadi buah bibir warga di warung – warung kopi, ” jelasnya.

Sementara itu, pihak Kepala Desa, saat didatangi wartawan, tidak berada di kantor desa. (tog/yud/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas