Hukum & Kriminal

Berontak, Kaki 2 Maling Didor Timah Panas

Diterbitkan

-

Berontak, Kaki 2 Maling Didor Timah Panas

Jember, Memontum – Kedua pelaku pencurian dengan pemberatan, Nur kholis Muhammad Nur Kholis asal Kecamatan/Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatra Barat dan Abdi Permana asal Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor berhasil dilumpuhkan oleh Tim Srigala Polsek Sumbersari Polres Jember, di sebuah kosan yang berada di wilayah Jubung, Kecamatan Sukorambi.

Kapolsek Sumbersari, Kompol Faruk Mustafa Kamil mengatakan, kedua terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya, karena saat akan dilakukan pengembangan, keduanya melakukan perlawanan yang membahayakan petugas.

“Keduanya melakukan aksinya di dua TKP Wilayah kampus sekitar Kelurahan/Kecamatan Sumbersari.” katanya, Minggu (17/11/2019) sore.

Kedua pelaku terang Faruk, melakukan pencurian Laptop, Notebook dan Handphone yang ada di kamar di kos – kosan mahasiswa. Letaknya di Jalan Jawa Kelurahan/ Kecamatan Sumbersari. Biasanya, aksi dilakoni pada Jumat (15/11/2019) sekitar pukul 12.00, berbarengan salat Jumat.

Advertisement

“Menurut pengakuan Nur Kholis, dia berperan sebagai pemantau situasi, sedangkan Abdi Permana yang melakukan eksekusi dengan menggunakan obeng membuka jendela, Abdi mengambil barang dan diserahkan kepada Nur Kholis, yang telah siap dengan tas punggung yang dibawa,” jelas Faruk.

Faruk menerangkan, pihaknya melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku setelah mendapat pelaporan dari korban yang berstatus Mahasiswa, bernama Endar Mei Candra (26) warga Desa Pasinan Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang dan Hasbi Ikhlasul Ariq (21) Desa/Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang

“Barang Bukti hasil kejahatan yang berhasil diamankan petugas yakni 1 HP merk MI A2 LITE, 1 laptop Accer biru 14 inch, 1 Note book Lenovo hitam 11 inch, 1 merk HP Redmi Note 4X, laptop Assus biru dongker 14 inch, 1 buah obeng, ” ungkapnya.

Guna proses hukum lebih lanjut sambung Faruk Kedua pelaku dan sejumlah barang bukti digelandang ke Mapolsek Sumbersari untuk keduanya penyidik dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4, 5 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan. (gik/yud/oso)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas