Jember
Ciptakan Ekosistem Pendidikan Sehat, Dispendik Jember Sosialisasi Penerimaan Murid Baru

Memontum Jember – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) secara resmi memulai rangkaian persiapan tahun ajaran baru dengan menggelar Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027 di Aula Wiyata Mandala, Kamis (07/05/2026) tadi. Kegiatan ini, menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk memastikan proses transisi siswa di jenjang TK, SD dan SMP berjalan sesuai regulasi terbaru.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Kabupaten Jember, Arief Tjahyono, dalam sambutannya menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026. “Aturan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan fondasi untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang sehat,” katanya.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa pihaknya mengusung semangat Transparan, Objektif, Berkeadilan, Akuntabel dan Tanpa Diskriminasi (TOBAT), sebagai nilai utama yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh penyelenggara pendidikan di Jember. Salah satu poin krusial yang dibahas, adalah penyesuaian jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (Rombel).
Baca juga :
Kebijakan terbaru itu, menetapkan standar yang lebih ketat demi efektivitas kegiatan belajar mengajar, maksimal 28 siswa untuk kelas SD dan 32 siswa untuk kelas SMP. Langkah ini diambil, untuk memastikan interaksi guru dan murid lebih berkualitas, meskipun di sisi lain memberikan tantangan tersendiri pada daya tampung sekolah negeri.
Data menunjukkan, disparitas yang signifikan antara jumlah SD Negeri sebanyak 903 sekolah dan SMP Negeri sebanyak 94 sekolah di Jember. Sementara menanggapi hal ini, Dispendik mengajak masyarakat untuk tidak hanya terpaku pada sekolah negeri. Kolaborasi dengan sekolah swasta dan madrasah di bawah naungan Kemenag, menjadi kunci agar seluruh lulusan SD tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak.
Sistem jalur masuk pun telah dipetakan dengan jelas. Untuk jenjang SMP, jalur domisili mendominasi dengan kuota 50 persen, disusul prestasi 25 persen, afirmasi 20 persen dan perpindahan tugas orang tua sebanyak 5 persen.
Dispendik menjamin, bahwa seluruh proses akan dilakukan secara digital dan terintegrasi untuk menutup celah kecurangan. Dengan sosialisasi ini, diharapkan orang tua dan pihak sekolah memiliki kesepahaman yang sama demi masa depan pendidikan anak-anak di Bumi Pandhalungan. (rio/gie/adv)

Jember3 mingguRencanakan Pembangunan Pengolahan Sampah Modern, Bupati Jember Sidak TPA Pakusari
Jember3 mingguPemkab Jember dan DPRD Sepakati 5 Raperda Jadi Perda, Salah Satunya Tentang PPLH
Jember2 mingguAntisipasi Kekeringan, Pemkab Jember Siapkan Armada Tangki Air Bersih
Jember2 mingguJaga Tren Positif, Pemkab Jember Sukses Kendalikan Inflasi Daerah
Jember2 mingguTerus Tingkatkan Inovasi Pendidikan dan Ekonomi Kreatif, Bupati Jember Raih Dua Penghargaan dari Insan Media
Jember2 mingguGus Fawait Berikan Kepastian Masa Depan PPPK di Lingkungan Pemkab Jember
Jember1 mingguPemkab Jember Percepat Progres Pembangunan Kawasan Kuliner Jalan Kartini dan Jalan Gatot Subroto
Jember1 mingguPerkuat Sektor Pertanian Daerah, Bupati Jember Tinjau Saluran Irigasi di Desa Wonojati













