Hukum & Kriminal

Bocah 3 Tahun Terpukul Penagih Hutang di Jember

Diterbitkan

-

Tersangka Ahmad Ridho Setiawan diamankan di Polsek Pakusari. (ist)
Tersangka Ahmad Ridho Setiawan diamankan di Polsek Pakusari. (ist)

Jember, Memontum – Datang dengan kondisi mabuk, Ahmad Ridho Setiawan (20) hendak menagih hutang marah-marah dan berusaha memukul IA (27) warga Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari Kabupaten Jember.

Namun pukulan tersangka malah mengenai anak IA yang berinisial MM berumur 3 tahun, Kamis (28/11/2019) sekitar pukul 01.15 tengah dini hari.

Menurut Kapolsek Pakusari Ajun Komisaris Polisi Yuliati, sesuai dengan keterangan yang diperoleh, pada saat tersangka memukul IA, namun dihalangi ayah korban (Suami IA) yang berinisial FA (26). Pada saat itu kondisinya sedang menggendong korban.

“Kejadian pemukulan itu terjadi di ruang tamu, karena ada cekcok, FA keluar dengan menggendong MM dan saat IA dipukul, FA menghalangi, sehingga pukulan itu mengenai tubuh korban sontaknya korban menangis histeris, hingga mengalami luka memar di bagian mata sebelah kanan,” terang Yuliati.

Advertisement

Melihat pukulan tersangka mengenai anaknya lanjut Yuliati, tersangka keluar ruangan dan kabur, sehingga IA melaporkan kejadian ini ke Polsek Pakusari.

“Mendapat laporan Unit Reskrim Polsek pakusari melakukan penyelidikan keberadaan tersangka, “ lanjutnya.

Berbekal barang bukti yakni 2 lembar hasil Visum luka korban sambung Yuliati, petugas mengadakan pencarian terhadap tersangka. Tak berlangsung lama kemudian petugas mengetahui keberadaan tersangka di rumah tinggalnya dan melakukan penagkapan.

“Petugas mengamankan tersangka dan digelandang ke Mapolsek Pakusari untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, untuk tersangka disangka dengan pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014, Tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP, ” pungkasnya. (gik/yud/oso)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas