Pemerintahan

Pertama, Bupati Faida Teken Kontrak 937 CP3K

Diterbitkan

-

Bupati Faida saat menandatangani kontrak CP3K di Aula PB Sudirman Pemkab Jember. (ist)
Bupati Faida saat menandatangani kontrak CP3K di Aula PB Sudirman Pemkab Jember. (ist)

Jember, Memontum – Pertama kalinya, Bupati Jember meneken kontrak 937 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CP3K) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, penandatanganan tersebut sudah sesuai regulasi yang ada dan ditetapkan pemerintah pusat.

Penandatangan itu dikemas dengan selametan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (CP3K) Pemkab Jember, yang bertempat di Aula PB Sudirman, Sabtu (18/1/2020) siang.

“Cara menjadi ASN ada 2 langkah, yang satu jalur CPNS dan yang satunya jalur kontrak kerja atau P3K,” kata Bupati Jember.

Faida menyebut, ada sekitar ribuan yang akan mendapat tand tangan darinya, namun kali ini masih tahap pertama yang akan diberikan.

Advertisement

“Ini angkatan pertama, ada 937 yang mayoritas dari guru, sisanya tenaga kesehatan dan penyuluh lapangan di dinas pertanian,” tuturnya.

Dari paparan Bupati, dalam pemberian kontrak tersebut diantaranya guru SD 555 orang, guru SMP 218 orang, tenaga kesehatan 72 orang dan 90 orang penyuluh lapangan di Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura.

Faida menyatakan bahwa apa yang dikerjakan ini sesuai regulasi yang ada. Dasar hukum yang digunakan, Pertama, PP NO.49/2018 tentang managemen PPPK, Kedua, Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara No:26-30/P6512/IV/19.01tanggal 04 April 2019 perihal penyampaian hasil seleksi P3K Pemkab Jember tahun 2019, Ketiga, surat Menkeu RI no;5-952/MK.02/2019 tanggal 27 Desember 2019 perihal ijin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK.

Pengadaan CP3K berasal dari tenaga honorer kategori II yang telah lulus seleksi oleh panitia seleksi nasional. “Ini adalah hasil tes P3K tahun 2019 kemarin, yang sudah ada keputusannya bulan april,” jelas Faida.

Advertisement

Besaran gaji mereka sebagian sudah diatur dan sebagian ada petunjuk dari kementrian keuangan soal besaran gaji. “Petunjuk teknis lainnya memang belum muncul, tapi Pemda Jember mengajukan ijin untuk bisa tandatangani surat perjanjian mereka sebagai CP3K, sambil menunggu petunjuk teknis lebih lanjut,” tegasnya.

Sumber dana untuk gaji diambilkan dari APBD. Sementara Faida mengatakan untuk sumber gaji dan honor mereka dianggarkan oleh Pemkab.

Terkait APBD tahun ini yang masih belum clear dengan DPRD II Kabupaten Jember, Bupati mengatakan jika Peraturan Bupati (Perbup) tentang APBD Jember sudah disetujui Gubernur Jawa Timur. Maka penyelenggaraan roda pemerintahan harus tetap berjalan.

Dalam kesempatan itu, Bupati Faida juga mengungkapkan kabar menarik buat masyarakat jember, tentang adanya penerimaan CPNS yang pada tahun ini akan diselenggarakan dua kali. (gik/yud/oso)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Trending

Lewat ke baris perkakas