Kabar Desa
Camat Jombang Jember : Merasa Rugi, Silahkan Lapor Penegak Hukum
Jember, Memontum – Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018, di Desa Wringin Agung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, masih menyisakan soal. Warga mengaku dipungut biaya sebesar 500 ribu rupiah bahkan ada yang dipungut hingga Rp 1 juta, oleh petugas panitia PTSL.
Meski Program pembuatan Sertifikat dari pemerintah tersebut telah selesai, namun dengan adanya pungutan tersebut warga merasa kecewa, pasalnya jumlah nominal pungutan terlalu berlebihan.
Menurut warga, dalam pengambilan biaya petugas PTSL bedalih, pungutan itu untuk biaya pengadaan patok, honor petugas ukur, materai, surat menyurat dan lain lain.
“Saya sebenarnya keberatan dengan biaya segitu, padahal kabarnya murah, ” ucap Ida warga Desa Wrigin Agung yang disuruh membayar biaya PTSL sebesar 500 ribu rupiah ditambah biaya berkas 25 ribu rupiah untuk satu bidang sertifikat, beberapa waktu lalu.
Hal yang sama juga diungkapkan Sriatun. Dia juga mengaku dimintai biaya sebesar Rp 1,5 juta oleh petugas PTSL berinisial G.
”Saya ditarik Rp 1,5 juta, katanya ada gratisan waktu itu, berhubung saya butuh dan memang saya pentingkan, walaupun habis segitu terpaksa kami sanggupi dan lanjutkan, ” tutur Sriatun.
Sementara itu petugas PTSL yang namanya disebut-sebut oleh para pemohon PTSL, di konfirmasi Memontum.com mengaku, jika memang dirinya meminta biaya Rp 500 ribu, menurutnya itu sudah ada rinciannya dan terkait yang Rp 1,5 juta, pihaknya (petugas G) tidak merasa meminta (membantah).
“Ya memang saya menarik Rp 500 ribu, itu untuk bikin patok, untuk honor yang bekerja , kebutuhan materai , transpor ke BPN, semua ada pengeluaran itu ada, namun jika pungutan sebesar Rp 1,5 juta rupiah, itu tidak dan saya tidak tahu, ” kata G membantah, Kamis (30/1/2020) siang.
Menanggapi masalah tersebut Camat Jombang Z Yelli ditemui mengatakan, jika pihaknya tidak banyak paham persoalan pungutan PTSL, namun jika memang masyarakat menemukan dugaan pungli atas program PTSL ini dan merasa di rugikan, silahkan laporkan kepada aparat penegak hukum.
“Silahkan kalau masyarakat merasa dirugikan, silahkan laporkan, saya simpel kok, lapor penegak hukum, proses,” tegas Yelli, Jumat (31/1/2020) siang.
Menurutnya, Program PTSL adalah bentuk perhatian pemerintah pusat melalui pemerintah Propinsi dan Kabupaten, agar berperan masalah penyelesaian tanah, masyarakat dapat di bantu tanpa biaya yang mungkin biaya hanya sampai 10 persen tidak lebih.
“Kalau di luar itu sama dengan pungli ,jika di temukan Pungutan sampai 500 hingga lebih, silahkan masyarakat berhak mengadu,” pungkasnya.(rir/yud/oso)
- Jember4 minggu
Meriahkan Digifest 2024 di Tuban, Kominfo Jember Hadirkan Layanan Terintegrasi
- Jember3 minggu
Pastikan Sortir dan Pelipatan Surat Suara Lancar, Pjs Bupati Jember Rakor dan Tinjau Gudang Logistik KPU
- Jember3 minggu
Sumpah Pemuda, Pjs Bupati Jember Ajak Generasi Muda Sinergi Capai Visi Indonesia Emas 2045
- Jember3 minggu
Pemkab Jember Lepas Atlet Popda ke XIV dan Peparpeda ke II Jawa Timur
- Jember3 minggu
Pjs Bupati Jember Turut Meriahkan Fun Bike Prima Semarak HUT ke-78 TNI
- Jember2 minggu
Pjs Bupati Jember Pimpin Pelaksanaan Peringatan Upacara Hari Pahlawan di Lapangan Sukorambi
- Jember1 minggu
Pjs Bupati Imam Lantik Arief Tyahyono sebagai Plh Sekda Kabupaten Jember
- Jember3 minggu
Pjs Bupati Imam Hadiri Pelantikan Kepengurusan PBVSI Jember oleh Kapolda Jatim