Kabar Desa
Camat Jombang Jember : Merasa Rugi, Silahkan Lapor Penegak Hukum

Jember, Memontum – Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018, di Desa Wringin Agung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, masih menyisakan soal. Warga mengaku dipungut biaya sebesar 500 ribu rupiah bahkan ada yang dipungut hingga Rp 1 juta, oleh petugas panitia PTSL.
Meski Program pembuatan Sertifikat dari pemerintah tersebut telah selesai, namun dengan adanya pungutan tersebut warga merasa kecewa, pasalnya jumlah nominal pungutan terlalu berlebihan.
Menurut warga, dalam pengambilan biaya petugas PTSL bedalih, pungutan itu untuk biaya pengadaan patok, honor petugas ukur, materai, surat menyurat dan lain lain.
“Saya sebenarnya keberatan dengan biaya segitu, padahal kabarnya murah, ” ucap Ida warga Desa Wrigin Agung yang disuruh membayar biaya PTSL sebesar 500 ribu rupiah ditambah biaya berkas 25 ribu rupiah untuk satu bidang sertifikat, beberapa waktu lalu.
Hal yang sama juga diungkapkan Sriatun. Dia juga mengaku dimintai biaya sebesar Rp 1,5 juta oleh petugas PTSL berinisial G.
”Saya ditarik Rp 1,5 juta, katanya ada gratisan waktu itu, berhubung saya butuh dan memang saya pentingkan, walaupun habis segitu terpaksa kami sanggupi dan lanjutkan, ” tutur Sriatun.
Sementara itu petugas PTSL yang namanya disebut-sebut oleh para pemohon PTSL, di konfirmasi Memontum.com mengaku, jika memang dirinya meminta biaya Rp 500 ribu, menurutnya itu sudah ada rinciannya dan terkait yang Rp 1,5 juta, pihaknya (petugas G) tidak merasa meminta (membantah).
“Ya memang saya menarik Rp 500 ribu, itu untuk bikin patok, untuk honor yang bekerja , kebutuhan materai , transpor ke BPN, semua ada pengeluaran itu ada, namun jika pungutan sebesar Rp 1,5 juta rupiah, itu tidak dan saya tidak tahu, ” kata G membantah, Kamis (30/1/2020) siang.
Menanggapi masalah tersebut Camat Jombang Z Yelli ditemui mengatakan, jika pihaknya tidak banyak paham persoalan pungutan PTSL, namun jika memang masyarakat menemukan dugaan pungli atas program PTSL ini dan merasa di rugikan, silahkan laporkan kepada aparat penegak hukum.
“Silahkan kalau masyarakat merasa dirugikan, silahkan laporkan, saya simpel kok, lapor penegak hukum, proses,” tegas Yelli, Jumat (31/1/2020) siang.
Menurutnya, Program PTSL adalah bentuk perhatian pemerintah pusat melalui pemerintah Propinsi dan Kabupaten, agar berperan masalah penyelesaian tanah, masyarakat dapat di bantu tanpa biaya yang mungkin biaya hanya sampai 10 persen tidak lebih.
“Kalau di luar itu sama dengan pungli ,jika di temukan Pungutan sampai 500 hingga lebih, silahkan masyarakat berhak mengadu,” pungkasnya.(rir/yud/oso)

Jember4 mingguCiptakan Ekosistem Pendidikan Sehat, Dispendik Jember Sosialisasi Penerimaan Murid Baru
Jember3 mingguBupati Jember Lantik Achmad Imam Fauzi Sebagai Pj Sekda
Jember3 mingguLantik Direksi Perumda Perkebunan Kahyangan, Bupati Jember Harap Mampu Jadi Penggerak Ekonomi
Jember2 mingguBupati Jember Instruksikan Gerakan Pilah Sampah Mandiri dan Revitalisasi TPA Pakusari
Jember2 mingguBelasan Siswa di Kaliwates Diduga Keracunan Makanan MBG, Pj Sekda Jember Siap Tindak Tegas SPPG
Jember3 mingguPerkuat Layanan Publik, Pemkab Jember Rakor dan Bimtek bersama TP PKK dan Tim Posyandu dan Bunda PAUD
Jember3 mingguKonsisten Ajak ASN Olah Raga, Bupati Jember Tingkatkan Kebugaran dan Hilangkan Sekat Antar Jajaran
Jember4 mingguAtasi Sampah di Aliran Sungai Tegalsari, Muspika Ambulu Kolaborasi bersama Pemkab Lumajang dan Warga















